Mungkin memang banyak kita temukan fenomena seorang yang berfatwa padahal belum mempunyai perangkat untuk ijtihad yang komplit, atau bisa dikatakan memang yg bersangkutan bukan mujtahid..
Akhirnya ijtihad yg dia keluarkan adalah ijtihad yg qashir, atau memiliki kecacatan...
Biasanya fenomena seperti ini salah satu sebabnya adalah yg bersangkutan tidak mawas diri bahwa dia belum dalam ranah mujtahid, tapi sudah merasa mencapai martabah itu..
Nah, pengen tanya solusinya ustadz, untuk di era sekarang, terutama lingkup nasional, seorang dikatakan telah mencapai derajat ijtihad itu indikatornya apa,, dan siapa yang berhak menetapkan bahwa fulan mujtahid ataukah bukan, atau adakah lembaga khusus atau personal yang memiliki Otoritas untuk menentukan hal tersebut..?
Baarakallahu fiikum
Ustadz Ali Hasan Bawazier