SYUBHAT PALING LUCU "ANTI MAHDZAB"
Sejak dahulu hingga sekarang syubhat yang digulirkan oleh ahli bid'ah bahwa dakwah salafiah anti madzhab. Dakwah salafiah berprinsip bahwa madzhab empat yang ada adalah metode untuk memahami hukum fikih berdasarkan al-Qur'an dan as-Sunnah, Ijma' dan Qiyas.
Sedangkan para imam madzhab empat tersebut, dan bahkan seluruh ulama Islam tidak ma'shum sebagaimana penjelasan Imam Syafi’i, Tidaklah seorang ulama mana pun melainkan ada sunnah yang belum sampai kepadanya. Pendapatku mana saja yang telah aku sampaikan dan kaidah mana pun yang telah aku tetapkan bertentangan dengan hadits dari Rasulullah maka pendapat yang benar adalah yang datang dari Rasulullah sallallahu alaihi wasallam (al-Baihaqi, Manaqib Imam Syafi’i).
Mengikuti madzhab terutama madzhab empat diperlukan karena tidak semua kasus hukum tersedia secara tekstual, rinci dan detail dalam al-Qur'an dan as-Sunnah. Nash Agama rata-rata meletakkan landasan dasar, kaidah dan pedoman umum. Adapun penerapan pada per kasus diserahkan pada para ulama mujtahid. Para ulama berijtihad dengan membandingkan kasus hukum yang tidak tersedia nashnya secara tekstual dengan hukum yang telah tersedia nashnya secara tekstul, karena adanya kesamaan 'illah (alasan hukum). Oleh karena itu, qias menjadi sumber penetapan hukum keempat setelah al-Qur'an, Hadits dan Ijma'.
Dengan demikian, dakwah salafiah yang diberkahi oleh Allah tidak anti madzhab, namun dakwah salafiah melarang sikap fanatik kepada ulama madzhab apalagi kepada para kiai lokal, menjadikan madzhab sebagai agama, dan taklid buta dalam mengambil pendapat para imam madzhab tanpa mengukur dengan nash-nash yang ada dalam al-Qur'an dan Hadits.
Adapun mengambil faedah dari para ulama terutama para imam madzhab empat yang sesuai dengan dalil, mempelajari usul fikih dan kaidah fikih mereka untuk memahami nash-nash agama atau menggunakan penjelasan mereka untuk memahami suatu ayat atau hadits yang musykil (samar) maka demikian itu sangat dianjurkan apalagi bagi kalangan awam.
Zainal Abidin Syamsuddin