Sabtu, 31 Juli 2021

Ijin brtnya mengenai jari tlunjuk gerak2 di saat dduk tahiyat , apkah ada pnjelasannya ? Barakallahu fiikum (afwan ana awam dgn hal tsb )

Pertanyaan : Assalamualaikum  ustadz 
Bismillah smoga Allah merahmati dan memberkati umur antum. Ijin brtnya mengenai jari tlunjuk gerak2 di saat dduk tahiyat , apkah ada pnjelasannya ? Barakallahu fiikum (afwan ana awam dgn hal tsb )
Jawaban : 
وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته 

Ya, menurut suatu pendapat memang demikian. 

Khotib Syirbini rahimahullohu ta'ala dalam Mughnil Muhtaj 

وَقِيلَ: يُحَرِّكُهَا؛ لِأَنَّ وَائِلَ بْنَ حُجْرٍ رَوَى أَنَّ النَّبِيَّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ يَفْعَلُهُ،
*Dan menurut suatu pendapat adalah menggerak-gerakkannya karena Wail bin Hujr radhiyallahu anhu meriwayatkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wassalam melakukan itu.*

🔵 Namun yang mu'tamad dalam madzhab Syafi'i rahimahullohu ta'ala adalah tidak menggerakkannya. Dalam Minhajut Tholibin dan Mughnil Muhtaj 

 (وَلَا يُحَرِّكُهَا) عِنْدَ رَفْعِهَا؛ لِأَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَانَ لَا يَفْعَلُهُ. رَوَاهُ أَبُو دَاوُد مِنْ رِوَايَةِ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ
*Dan tidak menggerak-gerakkannya ketika mengangkatnya karena Nabi shalallahu alaihi wassalam tidak melakukan itu. Diriwayatkan oleh Abu Dawud dari riwayat Abdullah bin Zubair.*

Baihaqi mengatakan bahwa dua hadis itu sama-sama shahih.

➡️ Hanya memang ulama Syafiiyah mengedepankan hadis yang tidak menggerak-gerakkannya karena alasan, di antaranya tidak banyak gerak saat shalat.
Seandainya menggerak-gerakkannya pun tidak membatalkan shalat, tapi makruh menurut madzhab.

Wallohu a'lam

Grup wa fiqh Syafi'i