Senin, 26 Juli 2021

Dalam Madzhab Hanbali :Dalam Berobat ada dua riwayat pendapat

Dalam Madzhab Hanbali :
Dalam Berobat ada dua riwayat pendpat
1. afdzol untuk tidak berobat ( dan ini yg di jadikan pendapat mu'tamad )
2. Afdzol berobat dan bahkan wajib.

Hukumnya Haram Berobat dg sesuatu yg Haram ntah itu berupa jenis obat2an yang dimakan yg diminum yg didengar.
https://www.facebook.com/100001336925893/posts/4122896341098223/