Jawaban
Wa'alaikumussalam,
saya sudah pernah jelaskan di kajian kitab ushul tsalatsah, juga kitab syuruth laa ilaaha illallah, dan pelajaran lainnya, bahwa undang-undang buatan manusia ada 3 jenis:
1. sejalan dengan syari'at, contoh: aturan sekolah untuk memakai jilbab bagi siswi SD yang Muslimah
2. tidak sejalan dengan syari'at namun juga tidak bertentangan dengan syari'at, contoh: aturan lalu lintas
3. bertentangan dengan syari'at, inilah yang merupakan thaghut jika ditaati. Namun orang yang taat pada aturan ini, juga ada 3 macam:
a. zhalim, jika menaatinya namun masih menganggap syariat lebih utama
b. fasiq, jika menaatinya karena mencari dunia
c. kafir, jika menganggap aturan tersebut lebih utama dari aturan syariat atau sekedar membolehkan untuk mengikuti aturan tersebut.
Namun undang-undang yang ada di negara Indonesia, atau Malaysia, atau Singapura, ini isinya _mixed_, sebagiannya sejalan dengan syari'at, sebagiannya tidak sejalan dan tidak bertentangan, sebagiannya bertentangan.
Sehingga tidak bisa kita katakan undang-undang adalah thaghut 100%.
'ala kulli haal, semua aturan yang bertentangan dengan syari'at maka tidak boleh ditaati.
Ustadz Yulian purnama dalam tanyab jawab grup wa muslim or id