penjelasan Imam Syathibiy dalam masalah ini dalam kitab Al i'tishom, yang intinya adalah, bahwa seseorang keluar dari Ahlussunnah wal jamaa'ah karena satu diantara dua sebab:
1. Menyelisi Ahlussunnah dalam maslah Ashliyy Kulliy (masalah prinsip)
2. Menyelisihi Ahlussunnah dalam masalah furuu' (parsial) yang banyak sehingga sebanding dengan satu kesalahan pada masalah prinsip