Bismillah, sedikit berbagi faidah, dipondok yang saya mengajar didalamnya, kitab ini juga saya jadikan rujukan,,.. bahwa ketahuilah para pecinta facebookk..
Bahwa dimazhab syafii, memandang wanita asing yakni yang bukan mahram dengan syahwat adalah haram, lantas bagaimana jika tanpa syahwat,??
Maka jawabanya: yang mu'tamad ( Pendapat yang dipilih) bahkan ini pendapat terbaru dari Imam Syafi'i rahimahullah , memandang wanita asing tanpa syahwat haram..
Sehingga wajar, bahwa cadar dimazhab syafii adalah wajib. Semoga indonesia para wanitanya yang mengaku mazhab syafii bercadar. Barakallahu fikum
Ust Mardi Syahputra