Syaikh Sulaiman Ar Ruhaili ditanya:
Bagaimana hukumnya, membagi pemerintah muslim saat ini dengan: syar'i dan tidak syar'i, berdasarkan pada penerapan "hukum yang diturunkan Allah"?
Jawab:
“Pembagian ulil amri kepada ulil amri syar'i dan tidak syar'i, aku sudah isyaratkan pada pelajaran hari kemarin. Aku jelaskan bahwa nash-nash dan kalam dari ahlus sunnah wal jama'ah menunjukkan bahwa pembagian penguasa dari segi karakteristik mereka, hanya ada tiga jenis: muslim adil, muslim zhalim, dan kafir.
Dan pembagian-pembagian selain daripada ini, tidak ditemukan dalam nash-nash dan kalam ahlus sunnah wal jama'ah.
Dari sisi terikatnya hukum-hukum terhadap mereka, dibagi menjadi dua: muslim dan kafir.
Sedangkan pembagian pemerintah syar'i dan tidak syar'i, maka pembagian ini tidak benar. Tidak ditemukan sandarannya dalam nash-nash syariat, dan juga tidak ada sandarannya dari kalam para salaf.
Bahkan pada hakikatnya ini adalah ketergelinciran yang berbahaya. Karena hal ini akan membuat terlantar nash-nash yang berkaitan dengan penguasa di masyarakat.
Maka kalau kita amati pandangan ini, kita temukan bahwa jika pandangan ini diterapkan pada kondisi saat ini, akan kita lihat bahwa seluruh pemerintah kaum muslimin adalah tidak syar'i.
Karena yang memiliki pandangan seperti ini mengatakan -menurut pengakuan mereka- : tidak ada penguasa yang berhukum dengan syariat Allah di zaman ini.
Dan karena dasarnya tidak syar'i, maka mereka memperlakukan penguasa seperti perlakuan terhadap penguasa kafir, yang mana hanya mendengar dan taat hanya berdasar pada mashlahat dunia saja. Dan ini ketergelinciran yang berbahaya.
Maka pembagian seperti ini, tidak ditemukan dalilnya di nash-nash syariat maupun kalam para salaf, bahkan ini akan menelantarkan nash dan prinsip ahlus sunnah dalam bab ini.
Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=XbnYJWB_wHk
Dan telah ditranskrip dalam kitab beliau berjudul Al Ushul As Sunniyyah Al Bahiyyah fi Kasyfi Syubahi Ahlil Fitan Al Ghowiyah
(Prinsip-prinsip Ahlus Sunnah yang Indah dalam Menyingkap Syubhat Penyulut Fitnah dan Kesesatan) hal. 239-240;
FB Anti shubhat