[KAJIAN FIQH SINGKAT] ๐๐จ๐๐จ๐ ๐ฃ๐๐ฅ๐๐ข๐ ๐๐๐๐ก
Secara garis besar perlombaan itu ada 2 hukum :
1. ๐๐ข๐๐๐ (๐๐๐๐๐),namun ini juga dirinci :
a. Boleh baik itu pake hadiah atau tidak,seperti :
- Pacuan onta
- Pacuan kuda
- Pacuan Gajah
- Pacuan keledai
- Lomba memanah
- Lomba menembak
b. Boleh tapi tidak boleh pake uang/hadiah,seperti:
- Gulat
- Lomba Anjing
- Lomba sapi
- lomba burung
- Lomba berenang
- Lomba mengapung diatas air
- Lomba menyelam
- Lomba berdiri dengan kaki satu
- Lomba main catur (makruh)
2. ๐๐๐ฅ๐๐ : Baik itu dengan hadiah atau tanpa hadiah,contohnya banyak,seperti ;
- Adu kambing
- Sabung Ayam
- Laga Ikan
- Main Dadu,dll
(๐๐๐ก๐๐๐ ๐๐ฃ ๐ข๐๐ง๐ช๐๐ช๐ ๐ ๐๐ฅ๐๐๐ ๐ ๐๐ฉ๐๐ ๐๐๐จ๐ฎ๐๐ฎ๐๐ฉ๐ช๐ก ๐ฝ๐๐๐ช̄๐ง๐๐ฎ,๐
๐๐ก๐๐ 4,๐๐๐ก : 398-403,๐ฟ๐๐ง๐ช๐ก ๐๐๐ฃ๐๐๐)
Oleh : Faruq Sinambela (Tarem,Hadhromaut)