Sabtu, 31 Oktober 2020

AGAR SUAMIMU LEBIH SETIA DIBANDING MERPATI”.

Resume: “

AGAR SUAMIMU LEBIH SETIA DIBANDING MERPATI”.

Ditulis oleh salah satu mahasiswi STDI IMAM SYAFII.

بسم الله الرحمن الرحيم..

Beberapa faidah dari "Agar Suami Lebih Setia Dibanding Burung Merpati" bersama Ustadz Muhammad Arifin Badri حفظه الله تعالى :

Indikasi Nusyuz Suami ada 2 :
1. Tidak/bermalas-malasan dalam menunaikan hak2 dan kewajiban istri.
2. Tidak perduli/bersikap acuh kepada istri dan keluarga.

Nusyuz suami memiliki dampak yang lebih besar, lebih berbahaya dan lebih dahsyat dibanding dengan nusyuz istri.

Karena istri ada di bawah komando suami dan dampaknya bisa menyebabkan terjadinya perceraian yang juga akan berdampak kepada psikologis dan keseharian anak-anaknya. 

⚘ Faktor-faktor Penyebab Suami Berbuat Nusyuz :

1. Salah Pilih Suami

Ketika menikah dengan lelaki yang tdk sholeh, tdk berilmu sehingga tdk mengetahui orientasi hidup. Menikah hanya karena kedudukan, harta dan ketampanannya.

Rasulullah telah mengarahkan dalam memilih calon suami, untuk mengedepankan 2 hal primer yang merupakan pondasi rumah tangga:
1). Agama 
Keshalihan pribadi dan ibadah praktisnya. Seperti : rajin shalat, puasa, membaca Al-Qur'an, rajin melakukan amalan sunnah, dll.

2). Akhlak sosial (aspek yang sering diabaikan)
Seperti: kepedulian, tutur kata yg baik, kesabaran, mengakui kesalahan, kecakapan dlm memecahkan masalah, ulet, tdk mudah marah, dll. 

2. Lelaki Tersebut Salah Pergaulan

Istri tdk perduli dgn pergaulan suami, membiarkan suami bergaul dgn teman2 yg buruk dan akhirnya terpengaruh.

Seharusnya istri perduli kpd pergaulan suami agar perilaku dan akhlak suami tdk terpengaruh/rusak gara2 pergaulan.

Dalam hadits dinyatakan :
المرء على دين خليله
"Setiap manusia itu akan berperilaku (ibadah/sosial) sesuai dgn temannya."

Para Ulama mengatakan :
"Sebagaimana penyakit badan itu bisa menular, maka penyakit hatipun, sosial, akhlaq juga bisa menular."

3. Merahasiakan Hal-hal yg Berkaitan dgn Suami

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
استعينوا على حاجاتكم بالكتمان
"Hendaknya kalian itu berusaha menjaga dan melindungi kepentingan dan hajat2 kalian dengan merahasiakan sebagiannya."

Dan sabda Beliau صلى الله عليه وسلم yg lain:
كل ذي نعمة محسود
"Setiap orang yang memiliki nikmat/kesenangan itu akan ada orang yang hasad/iri kepadanya”.

Bila istri terbiasa mengeksos sisi kebaikan suaminya, bisa saja terjadi satu dari beberapa kemungkinan:

1). Bisa jadi suami terkena ain 
(yang semula akhlaknya baik berubah menjadi buruk)

2). Akan ada wanita2 lain yang merasa cemburu, ingin turut memilikinya dan akhirnya mereka menggoda suami lalu suami jatuh cinta dengan wanita tsb.

Lihatlah kisah Ummu Zare’ dengan Abu Zare’ yang di akhir kisahnya Abu Zare’ tergoda dengan wanita lain yg lebih muda dan lebih cantik dan akhirnya menceraikan Ummu Zare'.

Maka dari itu jgn mudah mengekspos atau menceritakan kebaikan suami.

4. Salah Persepsi Antara Suami dan Istri

Seringkali rusaknya rumah tangga akibat kecemburuan istri kepada keluarga suami. Padahal semua kebutuhan istri telah dipenuhi oleh suami tdk ada yg kurang.

Ketahuilah bahwa sebaik-baik istri tetap saja pendatang/orang baru di keluarga besar suaminya 

Dan ketahuilah bahwa jauh sebelum istri datang di kehidupan suami ada orang2 yang lebih berjasa bagi suami yg jasa tsb tdk bisa ditebus oleh suami, seperti ibu, ayah, saudara2 nya dll. Maka anda (istri) jgn beraganggapan sbg org yg paling berjasa dikehidupan suami. 

Wajar, jika suami saat ini yg telah sukses/punya harta, kedudukan, tenaga ataupun waktu, kemudian, ingin membalas sejarah terdahulu kpd keluarga nya tsb.

Benar, anda (istri) berjasa hari ini (memiliki banyak pengorbanan kpd suami) tetapi ingat.. jasa hari ini tidaklah sebanding dengan jasa hari lalu.

Maka dari itu jangan pernah menjadikan keluarga suami sebagai rival, jika anda (istri) ingin suami semakin setia dan dihormati maka hormatilah keluarga, kerabat dan sahabat suami. Dan salah satu yang menjadikan suami tersanjung/empati dan perduli, bila anti peduli dgn orang2 yg berjasa dikehidupan suami anda.

⚘ Solusi Ketika Suami Sudah Terjebak Nusyuz : 

1. Jika Suami yang Dinikahi Karena Pertimbangan Harta/Ketampanannya

Langkah yang harus dilakukan:
A ) Menata ulang, ajak suami belajar agama, kenalkan kpd orang2 shalih, pindah ke lingkungan dan tempat kerja yg lebih baik. Agar habitat dan lingkungan suami menjadi kondusif dan mensuport untuk menjadikan keluarga yg harmonis.

B ) Introspeksi Diri

Apakah kita (istri) telah melakukan hal-hal di atas? Bagaimana kita (istri) menjadi wanita shalihah? Jangan hanya mengharap suami yang shalih karena hubungan suami istri adalah hubungan timbal balik.

Rumah tangga yg harmonis bukan hanya tanggung jawab/kebutuhan suami saja, tetapi istri juga. Maka dari itu jadilah istri yg proaktif.

Ingatlah hadits Nabi صلى الله عليه وسلم :
اذا صلت المرأة خمسها وصامت شهرها وأطاعت بعلها قيل لها يوم القيامة أدخلي الجنة من أي أبوابها شئت
“Jika seorang wanita menunaikan shalat lima waktu, berpuasa di bulan Ramadhan, menjaga kemaluannya dan menaati suaminya; niscaya akan dikatakan padanya: “Masuklah ke dalam surga dari pintu manapun yang kau mau”.

Istri harus peka kepada perasaan dan keadaan suami, jangan hanya menuntut agar suami peka dan peduli kepada anti.

 Rasullah bersama Ummu Salamah ketika Perjanjian Hudaibiyyah dan perintah untuk bertahalul. 

Ummu Salamah رضي الله عنها yang peka dan mengerti terhadap perasaan suami dan memberikan solusi sesuai kodrat wanita yang lembut dan lebih lihai dalam memanfaatkan aspek aspek emosional.

Beliau menyarankan agar Nabi shalllallahu alaihi wa sallam segera mencukur rambutnya  tanpa perlu berbicara apapun kepada para sahabat.

Menyaksikan sikap Nabi tersebut, maka para sahabat segera mencukur rambut kepala mereka.
 
2) Jadilah wanita yang selalu menyenangkan suami

Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda ketika ditanya tentang model wanita yg terbaik  itu seperti apa :
التي اذا نظر اليها سرتك واذا أمرتها أطاعتك واذا غبت حفظتك في نسفها ومالك
"Wanita yang baik adalah wanita yg kalau engkau melihatnya ia menyenangkanmu, bila engkau perintah dia taat, kalau engkau sedang pergi dia jaga kehormatannya dan harta kekayaanmu."

Jangan membantah walaupun tdk sesuai dgn keinginan anda (istri). 

Karena ketaatan yang sesungguhnya adalah  "Ketika istri mematuhi perintah/kemauan suami disaat perintah tsb tdk sesuai dengan kemauan/keinginan istri."

Dan jika istri mematuhi perintah suami dengan bermuka masam, maka ini adalah nusyuz.

3) Percayakan Urusan Nafkah Kepada Suami

Suami yang baik akan memenuhi kebutuhan keluarganya, maka percayakan urusan nafkah sepenuhnya kpd suami. 

Jika istri kebanyakan menuntut, maka lambat laun akan menyebabkan suami merasa tertekan dan terbebani. Dan rasa terbebani itu akan berefek kpd rasa kesetiaan dan kenyamanan suami dlm menjalani rumah tangga.

Seharusnya dalam rumah tangga istri benar2 percaya bahwa haknya akan benar-benar dipenuhi oleh suami begitu pula juga sebaliknya. 

Maka dari itu hubungan timbal balik yg baik : Saling mempercayai, saling menyakini pilihan pasangan adalah yang terbaik . Jadikanlah pilihan suami itu yg terbaik  untuk anda (istri) bukan apa yang anda inginkan.

Lihatlah pola pikir wanita shalihah yang harus menjadi teladan kita :

"Suatu hari Aisyah رضي الله عنها didapat oleh Nabi صلى الله عليه وسلم menggunakan gelang, lalu Rasulullah bertanya : "Wahai Aisyah apa ini gelang yang kau pakai?"
Aisyah : "Aku membeli gelang ini untuk berhias dihadapanmu wahai Rasulullah صلى الله عليه وسلم."

Beliau mengenakan perhiasan bukan karena suka perhiasan tetapi agar suaminya senang.

Jawaban Ibnu Abbas ketika beliau memakai syal yang diberikan wewangian oleh istrinya :
"Aku itu senang berdandan untuk menyenangkan istriku, sebagaimana aku senang istriku berdandan untuk diriku."

4. Jadilah Wanita yang Mampu Membahagiakan dan Menjadikan Suami Merasa Besar Kepala/Tersanjung Didepan Keluarganya

Didepan keluarganya, ketika engkau (wanita) bisa memuliakan keluarga suamimu seakan-akan mereka adalah keluargamu sendiri.

Karena dengan itu, suamimu akan disanjung oleh ibunya, ayahnya, dll. 

Jadikan mereka partner untuk memuji dirimu, karena rekomendasi ibu/ayah atau keluarga suami anda adalah paling anda butuhkan untuk menjadi istri yang dicintai oleh suami. 

Dan jika keluarga suami telah menyanjungmu, maka mereka adalah orang pertama yg akan menjadi pembela dan pelindung yg paling setia ketika suamimu akan menyakiti dirimu.

Dan ketahuilah bahwa Ibu, Ayah, kakak dan adik suami adalah orang yg paling setia dan org yg paling lama mengenal suami anda sehingga rekomendasi mereka adalah yg paling tulus dan didengar oleh suamimu. 

5. Ingatlah, Bahwasannya Suami Mempunyai Perasaan

Maka, jangan melakukan hal-hal yang tidak disukai oleh suami

Rasulullah bersabda ketika haji wada' :
"Hak kalian atas istri adalah agar istrimu tidak mengizinkan siapapun untuk masuk ke rumahmu bila orang itu adalah orang yang dibenci dan juga agar mereka tidak menentang dan menyelisihimu dalam hal yang baik."

Kalau anda ingin berinteraksi/bersosial/menjalin hubungan, maka perhatikan apakah orang tersebut orang yang dibenci atau tidak disukai suami? Kalau orang tersebut dibenci suami maka jauhilah, karena jika tidak hal tersebut bisa menyakiti hati suami..

Ketika kita membenci dan menjauhi orang yg juga dibenci dijauhi oleh suami, maka berarti anda tidak mengejek suami.. malah justru berempati kepada suami dan disayang oleh suami.

6. Ingatlah, Hati Suami Ada di Tangan Allah عز وجل.

Maka jangan pernah kecewakan Allah, menantang perintah Allah, dan jangan jadikan Allah murka..

Karena kalau anda menjadikan Allah murka, mengkhianati agama Allah, melanggar perintah Allah, maka jangan ada orang lain yang anda salahkan kalau Allah rubah hati suami anda, agar anda kecewa, tersakiti dan terzolimi..

Karena anda jauh dari Allah, jika anda dekat dgn Allah.. seperti yg terjadi kepada Hafshah رضي الله عنها :

Ketika Nabi menceraikan Hafshah karena ada ketidaksepahaman disatu tindakan Hafshah yg menjadikan nabi kecewa, lalu Allah turunkan malaikat Jibril agar Nabi merujuk Hafshah.

Dengan dalih, bukan karena Hafshah cantik, ayahnya org yg shalih, ataupun wanita yg muda, bukan. Tetapi, karena Hafshah adalah orang yg banyak puasa, rajin shalat malam dan shalat2 sunnah. 

Allah عز وجل berfirman :
فالصالحات قانات حافظات للغيب بما حفظ الله
"Wanita yang shalihah itu adalah wanita yang selalu istiqomah dan selalu rajin beribadah kepada allah dan selalu menjaga kehormatan suami di saat suami sedang pergi."

⚘ Perceraian bukanlah solusi, melainkan sebuah pelarian dari masalah.

Ingatlah kisah Nabi Luth عليه السلام yg mempunyai istri yg buruk, seorang pengkhianat.. tetapi beliau عليه السلام tidak buru2 menceraikan istrinya sampai pada menit2 terakhir adzab akan datang, beliau tetap belum/tidak menceraikannya, beliau tetap terus berusaha mempertahankan keluarganya. 

Karena orang yg paling berhak untuk suami bentengi dari siksa neraka adalah istri. 

Allah عز وجل berfirman :
يأيها الذين آمنوا قوا أنفسكم وأهليكم نارا
"Wahai orang-orang yang beriman bentengilah keluargamu dari ancaman siksa neraka."

Wallahu ta'ala a'lam..
Kajian ustadz Dr Muhammad Arifin Badri lc Ma 

Jumat, 30 Oktober 2020

BOIKOT PRODUK NEGARA KAFIR YANG MENGHINA RASUL BERSAMA ULIL AMRI

BOIKOT PRODUK NEGARA KAFIR YANG MENGHINA RASUL BERSAMA ULIL AMRI

- Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullahu berkata:
"Adapun memboikot produk (negara kafir) maka ini termasuk siyasah syar'iyyah yang dikembalikan kepada Ulil Amri. Jika Waliyul Amr memboikot mereka maka kita akan ikut memboikot mereka. Ini merupakan hak Waliyul Amr, sehingga boikot tersebut bisa dilaksanakan secara jamaah (kolektif). Adapun jika dilakukan secara individu maka tidak akan bisa berpengaruh". *

- Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al-Atsari hafizhahullahu berkata: 
"Hendaknya pelaksanaan boikot produk (negara kafir) resmi dari pemerintah (kaum muslimin) dan pihak yang berwenang dengan apapun caranya. Hal ini dalam rangka mencegah adanya kontradiksi antara pemerintah dan rakyat yang bisa menyebabkan kelemahan (kaum muslimin).
Dengan inilah maka boikot ini termasuk jihad positif yang syar'i, ini dari satu sisi. Dan ini pula yang bisa dilakukan, ini dari sisi yang kedua. Serta akan mendatangkan kemaslahatan umum, ini sisi yang ketiga." **

------------------------------
* Lihat soal jawab di makalah "Innaa Kafainaaka Al Mustahziin"
https://www.alfawzan.af.org.sa/ar/node/1960

** Lihat Tulisan "Al Muqatha'ah Al Iqtishadiyyah..." di channel telegram Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi tanggal 26 Oktober 2020

Ibnu Taimiyyah dan keimanannya..

Ibnu Taimiyyah dan keimanannya..

Iman yang Kuat di dalam hati akan menumbuhkan pancarana kebahagian pada diri sendiri dan terlihat di wajah, pembicaraan dan kelakuan..

Keimana yg kuat bukti seseorang bisa bertahan bahkan bahagia di manapun ia berada, karena kebahagiaan hakiki adalah di hati ..

Dan ini Ibnu Taimiyyah -Rahimahullah- mengatakan kepada musuh² nya bahwa apa yg mereka inginkan dariku seseungguhnya surgaku dan kebahagiaanku berada di di dala jiwaku, kemana aku pergi ia akan bersamaku..

Ibnul Qoyyim selaku muridnya menukil perkataan gurunya yg sangat luar biasa menunjukkan kedalaman keimanan dan pemahaman ibnu Taimiyyah.. Yaitu:

إن في الدنيا جنة، من لم يدخلها لم يدخل جنة الآخرة

"Sesungguhnya di dunia terdapat surga, barang siapa yg belum memasuki surga Tersebut maka ia tidak akan memasuki surga akhirat"
(Madaarijus salikin:452)

Syekh Sulaiman Ar-ruhaili -hafidzahullah- menjelaskan :

"yang demikian karena sebab surga dunia berkaitan dengan surga akhirat, sebelum memasuki ke yg di akhirat maka harus terlebih dahulu memasuki surga yg di dunia, dan inti surga dunia dapat di raih dgn 3 perkara:

- Tauhid
- Amal Sholeh 
- Muroqobatullah (selalu merasa di awasi oleh Allah)
(syarah risalah ibnil Qoyyim:142)

Tidak sampai di situ pancaran keimanan Ibnu Taimiyyah..  bahkan beliau ketika di penjara di iskandariyyah mesir menulis nasehat dan wasiat kepada salah satu sodaranya berkaitan dengan ketenangan dan kebahagian hati dan ini menunjukkan kekuatan hati dan keyakinan..

"Bagaimana orang yg sedang di penjara yg mendapat hukuman bisa menulis wasiat tentang kebahagiaan hati dan ketenangannya kepada yg di luar penjara dan tidak mendapat hukuman!!" Allahu Akbar !!

Yang lebih mengagumkan lagi Ibnul Qoyyim bercerita, bahwa beliau kalau lagi galau dgn teman2nya cukup dgn mendatangi beliau, mendengar dan melihat wajahnya maka akan hilang semua kegundahan dan kegalauan.. !!

Ibnul Qoyyim -Rahimahullah- berkata :

"كنا إذا اشتد بنا الخوف، ساءت منا الظنون، و ضاقت بنا الأرض أتيناه، فما هو إلا أن يراه، و نسمع كلامه، فيذهب ذلك كله، و ينقلب انشراحا و قوة و يقينا و طمأنينة"

"kita bila dilanda ketakutan, punya perasangka2 buruk, dan merasa dunia sangat sempit, maka kami mendatangkan beliau (Ibnu Taimiyyah) dan tidaklah kami melhatnya dan mendengar perkataannya melainkan hilang semua kesulitan yg kami alami, dan berubah menjadi kelapangan, kekuatan, keyakinan dan ketenangan"
(Al-Wabilus Soyyib: 132)

Maka keimanan yg kuat dan keyakinan yg kokoh memiliki kebahagiaan di dalam hati, kekuatan menjalani rintangan dan kehidupan dan mempunyai pancaran yg dapat dirasakan oleh orang² sekitarnya... Sebagaimana yg di ceritakan tentang Ibnu Taimiyyah ini -Rahimahullah-

Pupuklah iman terus menerus dan minta kepada Allah agar Di berikan keimana yg kuat dan keyakinan yg mantap..

Sebagaimana perkataan imam Hasan Albasri 

ليس الإيمان بالتمني و لا بالتحلي و لكن ما وقر في القلب و صدقته الأعمال 

"Bukanlah iman dengan banyak harap dan berhias akan tetapi iman adalah yg tertancap di dalam hati dan di ikuti oleh Amalan sholeh"...

Wallahu Wa'lam

Akhukum
Abu Badar Bajrie

Rabu, 28 Oktober 2020

SESEORANG TIDAK SELAMAT DARI IBLIS HINGGA DATANGNYA KEMATIAN

🖇 *SESEORANG TIDAK SELAMAT DARI IBLIS HINGGA DATANGNYA KEMATIAN* 

🎙 ```Abdullah bin Ahmad bin Hanbal rahimahullah menuturkan,``` 

“Ketika ayahku (Imam Ahmad bin Hanbal) dihampiri kematian, aku duduk disampingnya sambil memegang selembar kain untuk merapatkan kedua rahangnya, sedang dia dalam keadaan sakaratul maut. Beliau kehilangan kesadaran, sehingga kami mengira beliau telah wafat, kemudian beliau sedar kembali sambil berkata,

_*“Tidak….belum….tidak….belum….”*_

Ia mengucapkannya beberapa kali, pada ucapannya yang ketiga aku tanyakan kepadanya,

_“Wahai ayahku, apakah yang terus engkau ucapkan di saat-saat seperti ini?”_

Ia menjawab,

_“Wahai anakku, apakah engkau tidak mengetahui?”_

“Tidak” tukasku. Maka beliau berkata,

*“Iblis… terlaknat! Ia duduk di hadapanku sambil menggigit ujung-ujung jarinya seraya berkata :*

_“Wahai Ahmad! Engkau telah selamat dariku!”,_

Dan aku (Imam Ahmad) menjawabnya,

*“Tidak..! Belum… (aku belum selamat darimu), hingga aku mati.”*

📚 Diriwayatkan Ibn ‘Alam dalam Juznya sebagaimana disebut dalam Siyar A’laamin Nubala XI/341.
==================
Sumber :

📲 Kampung Fuyusy Ikhwan ٣
https://chat.whatsapp.com/F5baIomAsiPDlkIkAI3Gn7

📲 Kampung Fuyusy Akhwat ١
https://chat.whatsapp.com/CrCeyPeDPuYBzY85Q9weEL

📲 Facebook
facebook.com/KampungFuyusy

📲 Instagram
instagram.com/kampungfuyusy

```Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan dengan tanpa merubah isi teks dan tetap menyertakan sumber.```


Kampung Fuyusy - Yaman

Di antara pembahasan para ahli hadis seputar ilmu mushthalah, adalah bagaimana menghilangkan suatu tulisan yang bukan merupakan bagian dari suatu catatan, dari catatan tersebut.

Di antara pembahasan para ahli hadis seputar ilmu mushthalah, adalah bagaimana menghilangkan suatu tulisan yang bukan merupakan bagian dari suatu catatan, dari catatan tersebut.
Ada beberapa cara yg mereka sebutkan, dan di antaranya adalah المحو, yaitu menghapus tulisan tersebut, tanpa merobek kertasnya.
Ibn Ash-Sholaah (643H) mengatakan bahwa المحو dapat dilakukan dengan banyak cara. Seperti dengan jari, atau dengan potongan kain kecil.
Beliau melaniutkan:
ومن أغربها -مع أنه أسلمها-، ما روي عن سحنون -أحد الأئمة من الفقهاء المالكية-، أنه ربما كتب الشيء ثم لعقه...
"Di antara cara yang terunik -dan ia adalah cara terbaik-, adalah yang dihikayatkan sering dilakukan oleh Sahnun (240H) -salah seorang ahli fikih Maliki-, bahwa beliau menjilat bagian yang ingin beliau hapus dari catatan beliau..."
Kemudian Ibn Ash-Sholaah membawakan atsar dari Ibrahim An-Nakha'i (96H), bahwa beliau mengatakan:
من المروءة أن يرى في ثوب الرجل وشفتيه مداد
"Di antara bukti ketinggian level muru'ah seorang (penuntut ilmu), adalah ketika engkau menemukan bekas-bekas tinta pada baju dan kedua bibirnya..."
Ibn Al-Arabi (543H) -salah seorang tokoh fikih Maliki- juga mengatakan:
وهكذا أخبرني أصحاب الشيخ أبي إسحاق الشيرازي، أن ثيابه كأنما أمطرت مدادا...
"Demikianlah dihikayatkan kepadaku oleh murid-murid Syaikh Abu Ishaq Asy-Syirazi (476H, salah satu tokoh ahli fikih Syafii), bahwa pakaian beliau seakan dihujani oleh tinta..."

Alhamdulillah alat tulis di zaman kita saat ini sudah sangat-sangat dimudahkan oleh Allah. Serba instan dan praktis. Namun mengapa ternyata mereka lebih produktif daripada kita?! 
Fakta-fakta lain semisal fakta yang saya sebutkan di atas sangatlah banyak, bagaimana umat terdahulu, dengan segala kesederhanaan mereka, mampu berjaya di segala bidang, baik bidang ilmu, jihad, pemerintahan, dan seterusnya.
Kecanggihan alat memang penting, namun yang jauh lebih penting adalah kadar ketakwaan kepada Allah, keikhlasan niat, dan kebulatan tekad untuk memuliakan agama Allah.
Dan terkhusus penuntut ilmu, kalau ternyata ke-branded-an pakaian yang masih kau impikan, ke-uptodate-an smartphone yang masih kau pentingkan, waktu jogging dan nge-gym yang masih kau maksimalkan, kemahalan bukhur dan minyak wangi yang masih kau prioritaskan, sementara waktu membaca kau buat seadanya, waktu muroja'ah kau buat semampunya, waktu menulis dan berkarya kau kesampingkan dan hanya sebisanya, maka mari koreksi kembali diri ini.
Allaahul Musta'aan.

إنما الزعفران عطر العذارى ...
ومداد الدوي عطر الرجال ...
Ustadz Muhammad Afif naufaldi 

Fitnah itu tidak akan memadamkan cahaya kebenaran, melainkan justru membuatnya lebih benderang.

Fitnah itu tidak akan memadamkan cahaya kebenaran, melainkan justru membuatnya lebih benderang.
"Di antara faktor terbesar terjelaskannya keimanan, agama, serta kebenaran risalah para rasul, adalah kemunculan sosok-sosok yang sibuk menentangnya dengan berbagai fitnah dusta.
Karena setiap kali kebenaran ditentang, Allah -azza wa jalla- pasti akan menampakkan bukti, dalil, argumentasi, dan hal-hal lainnya
 yang justru membuat kebenaran tersebut semakin terjelaskan bagi umat, serta mematahkan segala syubhat dan fitnah yang diarahkan padanya."
~Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah -rahmatullaah alaih- dalam Al-Jawaab Ash-Shahiih (1/85-86)
Ustadz Muhammad Afif naufaldi 

Ndak pakai E-Money, e-tol dan yang serupa, bisa kiamat dong!Demikian mungkin gerutu sebagian orang.

Ndak pakai E-Money, e-tol dan yang serupa, bisa kiamat dong!

Demikian mungkin gerutu sebagian orang. 

Padahal ndak juga gitu gitu amat.

Masalah yang harus dihindari tuh bukan e-money atau uang kertasnya, namun ADANYA PERTAMBAHAN NOMINAL/BARANG karena anda menabung, dan menghutangkan uang ke bank atau aplikasi atau lainnya.

Looo kan hadiah, itu bila tanpa syarat, adapun bila hadiah hanya diberikan bila anda topup atau mabung maka itu namanya riba.

La, bagaimana dengan pulsa listrik dan telepon?

Mas, mbak dan om sekalian, ketika beli pulsa telpon dan listrik, anda tidak menyimpan uang, tetapi MEMBELI hak guna jatingan komunikasi atau listrik.

Karena itu di token satuannya diwujudkan dengan KWh.

Tapi kalau pulsa tetap berupa saldo dalam rupiah.

Betul, namun obyek akadnya adalah hak guna layanan, namun karena satuan hak guna layanan komunikasi dipengaruhi oleh jarak telepon, waktu telepon, vidio call dan lainnya maka agak ribet membuat satuannya, maka agar mudah dinyatakan dengan: anda memiliki hak menggunakan layanan berkomunikasi senilai sekian rupiah.

Jadi gitu lo mas, mbak dan om faktanya.

Eeeh, tapi bisa tuh pulsa telpon digunakan belanja?

Betul itu namanya barter, la anda bawa telor ayam atau singkong ke pasar juga bisa digunakan belanja, yaitu dengan cara barter.

La e-tol gimana dong? Sama saja , namun sampai saat ini e-tol beluam ada diskon atau bonus bonusan, jadi masih aman.

Semoga jelas, kalau belum jelas ya sabar saja mas.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri lc Ma 

siapa itu hamba yg jelek

Selasa, 27 Oktober 2020

Kalimat " Hubbul wathan minal Iman " yang sering kalian gaungkan sejatinya bukan hadits Nabi, namun dengan aggapan itu sesuai dengan apa yang kalian yakini, maka makna dari kalimat tersebut sebagaimana penjelasan para ulama :

Cinta tanah air dan Iman tidak memiliki korelasi sama sekali, karena cinta tanah air adalah perasaan yang ada dalam diri setiap orang entah apa pun agama nya.

Artinya orang islam dan kafir pun memiliki perasaan itu dalam diri nya, itu adalah tabiat yang ada dalam diri seseorang sebagaimana halnya dia mencintai jiwa dan hartanya.

Kalimat " Hubbul wathan minal Iman " yang sering kalian gaungkan sejatinya bukan hadits Nabi, namun dengan aggapan itu sesuai dengan apa yang kalian yakini, maka makna dari kalimat tersebut sebagaimana penjelasan para ulama :

Berkata Syekh Muhammad Ibn Allan as-Shiddiqi al-Makki (w 1057 H) dalam kitab nya Dalilu al-Falihin 1/14 :

الوطن الحقيقي هو الدار الآخرة ، التي لا نهاية لآخرها بإرادة الله تعالى وقدرته ، كما جاء في الحديث : يا أهل الجنة خلود بلا موت ، ويا أهل النار خلود بلا موت ، قال بعضهم: هذا هو المراد من حديث «حبّ الوطن من الإيمان.

Negeri yang hakiki adalah Negeri akherat, Negeri abadi yang tak akan berakhir dengan kehendak dan kuasa Ilahi, sebagaimana dalam sebuah hadits : wahai penduduk surga keabadian tanpa ada kematian, wahai penduduk neraka keabadian tanpa ada kematian, sebagain ulama berkata : inilah yang dimaksud dengan hadits hubbu al-Wathan minal Iman.

Disebutkan juga oleh syekh Ali Ibn Sulthan Muhammad al-Qari (w 1014 H) dalam kitab Mirqat al-Mafatih 4/63 :

أما حديث حب الوطن من الإيمان فموضوع وإن كان معناه صحيحا لا سيما إذا حمل على أن المراد بالوطن الجنة فإنها المسكن الأول.

Adapun hadits " Hubbu al-Wathan min al-Iman " maka hadits palsu, meskipun makna nya benar, terlebih bila dibawa kepada yang dimaksud dengan wathan (negri) adalah surga, karena sesungguh nya surga adalah tempat tinggal yang pertama.

Jadi yang dimaksud dengan wathan dalam pandangan ulama yang menganggap makna dari kalimat ini benar adalah negeri akherat atau surga yang merupakan tempat tinggal Nabi Adam yang pertma kali, atau Makkah yang merupakan ummul Qura tanah yang dicintai Allah.

Ada juga yang membawa kepada negeri yang ditinggali setiap orang saat ini, namun yang mendorong kecintaan tersebut bukanlah tanah airnya, tapi keinginan menjaga tali silaturrahim dan kekerabatan satu sama lain.

Jadi Jangan pernah membawa makna kalimat " hubbu al-Watan man al-Iman " yang dianggap hadits palsu oleh para ahli hadits kepada makna dan pemahaman liberal anda untuk dibenturkan dengan ajaran syariat islam.

Sejati nya apa yang digaungkan atas nama cinta tanah air hanyalah sifat ashobiyah (fanatisme) yang tercela dan orang yang mati diatasnya mati jahiliyah.
Ust Ibnu Majah 

Ketika menuliskan biografi 'Afra` binti 'Ubaid radhiyallahu 'anha, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa: sang ibu yang satu ini memiliki keutamaan yang tak didapati oleh ibu-ibu yang lain di dunia ini.

Ketika menuliskan biografi 'Afra` binti 'Ubaid radhiyallahu 'anha, Ibnu Hajar rahimahullah menyatakan bahwa: sang ibu yang satu ini memiliki keutamaan yang tak didapati oleh ibu-ibu yang lain di dunia ini.

Keutamaan itu adalah seluruh putra laki-lakinya yang berjumlah 7 merupakan para pendekar hebat para sahabat dan semuanya ikut serta dalam Perang Badar (Ahli Badar) yang dianggap sebagai sahabat paling utama.

Tiga di antaranya (Mu'adz, Mu'awwidz dan 'Auf) melumpuhkan ksatria hebat Quraisy, Abu Jahl sebelum diakhiri nyawanya oleh Ibnu Mas'ud. Tapi, Mu'awwidz dan 'Auf kemudian mati syahid dalam Perang Badr tersebut.

Putra-putra beliau lainnya dari suami yang lain ialah: Iyas, 'Aqil, Khalid dan 'Amir. Keempatnya juga merupakan Ahli Badar yang telah dijanjikan ampunan khusus oleh Allah Ta'ala. Radhiyallahu 'anhum.

[Ibunda Para Sahabat]
Ust Maulana 

cadar dimazhab syafii adalah wajib.

Bismillah, sedikit berbagi faidah, dipondok yang saya mengajar didalamnya, kitab ini juga saya jadikan rujukan,,.. bahwa ketahuilah para pecinta facebookk..

Bahwa dimazhab syafii, memandang wanita asing  yakni yang bukan mahram dengan syahwat adalah haram, lantas bagaimana jika tanpa syahwat,??

Maka jawabanya: yang mu'tamad ( Pendapat yang dipilih) bahkan ini pendapat terbaru dari Imam Syafi'i rahimahullah , memandang wanita asing tanpa syahwat haram..
Sehingga wajar, bahwa cadar dimazhab syafii adalah wajib. Semoga indonesia para wanitanya yang mengaku mazhab syafii bercadar. Barakallahu fikum
Ust Mardi Syahputra  

WAJIB_BELA_NABI#TAPI_PERASAAN_DAN_EMOSI#IKATLAH_DENGAN_SYAR'I

#WAJIB_BELA_NABI
#TAPI_PERASAAN_DAN_EMOSI
#IKATLAH_DENGAN_SYAR'I

📝Tweet Ma'aali As Syaikh DR. Sami bin Muhammad As Shuqair hafidzahullah -(Imam dan Khatib Jami' Al Unaizah, Guru besar Universitas Al Qashim, Anggota Haiah Kibar Ulama KSA)- :

‏قَال شَيخُنا ابنُ عُثيْمِين رَحِمَه اللَّه : العَاطِفَة إذَا لَم تُقيّدْ وَتضْبَط بِالشَّرعِ وَالعقْلِ ، فَإنَّها تُصبِح عَاصِفَة ، وَيتَرَتّب عَليهَا مِن الضَّررِ أَكثَر مِنَ النَّفعِ.

"Berkata Guru kami Ibnu Utsaimin rahimahullah : Emosi jika tidak diikat dengan syariat dan akal (sehat) niscaya akan menjadi badai, dan akan berakibat bahaya yang lebih banyak daripada manfaat".

https://twitter.com/DrAlsoger/status/545892607386071041?s=19

hal yang sama juga diriwayatkan oleh Syaikh Salim bin Sa'ad At Thawil hafidzahullah dari guru beliau Al 'Allamah Ibnu Utsaimin rahimahullah dengan lafadz :

العَاطِفةُ إذَا لَم تَنضَبِط (بِالشَّرعِ) صَارَتْ عَاصِفَة

"Perasaan Emosi jika tidak dikontrol (dengan syariat) niscaya akan menjadi badai".

https://youtu.be/B06N0JyMqUQ

RahimaAllah As Syaikh Al Imam Ibnu Utsaimin,.
🌴🌾____________
اللهم صل على محمد وآل محمد وبارك على محمد وآل محمد
Ustadz Muhammad Alif lc 

MELURUSKAN FITNAH

MELURUSKAN FITNAH

Mungkin ada di antara kita yang pernah membaca berita viral berisi dokumen foto lama yang dinisbatkan kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan Agen Inggris Percy Cox (seperti foto di bawah ini), yang mengesankan seolah-olah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab adalah anteknya Inggris.

Berangkat dari hal ini, kami merasa perlu untuk meluruskan fitnah ahlul bid'ah yang ditujukan kepada ulama ahlus sunnah sekaliber Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab. Tujuannya bukan membela kehormatan beliau semata sebagai seorang ulama, namun yang lebih utama adalah membela dakwah haq yang beliau usung dan beliau perjuangkan. 

Lalu seperti apa fakta yang sebenarnya? Mari kita bahas detailnya sebagai berikut:

TANGGAL KELAHIRAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB, AMIR MUHAMMAD BIN SU'UD & AGEN INGGRIS PERCY COX:

1. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab lahir th. 1115 - 26 Syawwal 1206 H atau 1701 - 1792 M (Di sebagian sumber tertulis 1701 - 1793 M).

2. Sedangkan Amir Muhammad bin Su'ud Al Muqrin lahir 20 Maret 1697 - 20 Agustus 1765 M (Wafat 28 tahun lebih dahulu dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab). 

3. Adapun Agen Inggris Percy Cox lahir 20 November 1864 - 20 Februari 1937 M. (Sumber: https://www.britannica.com/biography/Percy-Cox dan https://en.m.wikipedia.org/wiki/Percy_Cox)

ANALISA:

1. PERJUMPAAN YANG MUSTAHIL

Untuk mengetahui jarak waktu antara tahun wafatnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan tahun kelahiran Percy Cox adalah dengan menggunakan metode pengurangan sebagai berikut: 1864 - 1792 = 72 tahun. Pertanyaannya, bagaimana mungkin orang yang sudah wafat (yaitu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) berjumpa lalu sempat berfoto dengan orang yang belum lahir (yaitu Percy Cox)? Bila perjumpaan ini mustahil, lalu bagaimana lagi dengan perjumpaan antara Percy Cox dengan Amir Muhammad bin Su'ud yang wafat 28 tahun lebih dahulu dari Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab? Aneh bin ajaib. 

2. PENEMUAN KAMERA

Dalam beberapa sumber disebutkan bahwa kamera pertama berhasil dibuat oleh Louis Jacques Mande Daguerre pada th. 1835 setelah sebelumnya sempat bekerjasama dengan Joseph Nicéphore Niépce. (Sumber: http://tokohpenemuan.blogspot.com/2010/11/penemu-fotografi.html?m=1 dan http://sapasayaa.blogspot.com/2012/04/penemu-fotografi-pertama-tokoh-dunia.html?m=1) 

Bila kita hitung, jarak antara tahun wafatnya Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab dengan tahun ditemukannya kamera pertama adalah 1835 - 1791 = 44 tahun. Lalu bagaimana mungkin orang yang sudah wafat (yaitu Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) berhasil difoto dengan kamera yang baru ditemukan 44 tahun setelah wafatnya beliau? Sungguh ini adalah sesuatu yang mustahil. 

Inilah analisa singkat yang bisa kami tulis. Bila hati telah tertutupi oleh hawa nafsu dan kedengkian, maka akal dan nalar juru fitnah pun pasti akan mati. 

Semoga orang-orang aswaja, syiah rafidhah, kelompok liberal dan sekte-sekte sesat lainnya segera bertaubat kepada Allah atas fitnahan mereka kepada Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab - رحمه الله تعالى - sebelum ajal mereka tiba.

Haris H. - غفر الله له -
Ustadz haris Hermawan 

Senin, 26 Oktober 2020

mayoritas ulama syafi'iyyah mewajibkan cadar. jadi yg bikin film yg ngaku syafiiyah benci dengan cadar agar segra sadar

mayoritas ulama syafi'iyyah mewajibkan cadar. jadi yg bikin film yg ngaku syafiiyah benci dengan cadar agar segra sadar

Hukum Memakai Cadar Dalam Perspektif Madzhab Safi'iyyah

Di Indonesia yang mayoritas bermadzhab Syafi’i mesti mengetahui bagaimana pandangan Imam Syafi’i dan Ulama Syafi’iyah tentang hukum mengenakan cadar. Dengan pengetahuan ini, maka dihrapkan terjalin diantara masyarakat dan para muslimah bercadar untuk saling memahami dan menghargai.

Berikut kami tulis pendapat madzhab Syafi’I dan Fatwa dari Ulama NU tentang Cadar.

Pendapat Imam Syafi’I Rahimahullah berkata :

وَكُلُّ الْمَرْأَةِ عَوْرَةٌ إِلاَّ كَفَّيْهَا وَوَجْهُهَا وَظَهْر قَدَمَيْهَا عَوْرَةٌ

“Dan setiap wanita adalah aurat kecuali telapak tangan dan wajahnya, demikian juga kedua telapak kakinya.” (Al-Umm, 1/110)

Beliau juga berkata :

وَتُفَارِقُ الْمَرْأَةُ الرَّجُلَ فَيَكُونُ إحْرَامُهَا في وَجْهِهَا وَإِحْرَامُ الرَّجُلِ في رَأْسِهِ فَيَكُون لِلرَّجُلِ تَغْطِيَةُ وَجْهِهِ كُلِّهِ من غَيْرِ ضَرُورَةٍ وَلَا يَكُونُ ذلك لِلْمَرْأَةِ وَيَكُونُ لِلْمَرْأَةِ إذَا كانت بَارِزَةً تُرِيدُ السِّتْرَ من الناس أَنْ ترخى جِلْبَابَهَا أو بَعْضَ خِمَارِهَا أو غير ذلك من ثِيَابِهَا من فَوْقِ رَأْسِهَا وَتُجَافِيهِ عن وَجْهِهَا حتى تُغَطِّيَ وَجْهَهَا مُتَجَافِيًا كَالسَّتْرِ على وَجْهِهَا وَلَا يَكُونُ لها أَنْ تَنْتَقِبَ

"Dan wanita berbeda dengan lelaki (dalam pakaian ihram-pen), maka wanita ihromnya di wajahnya adapun lelaki ihromnya di kepalanya. Maka lelaki boleh untuk menutup seluruh wajahnya tanpa harus dalam kondisi darurat, hal ini tidak boleh bagi wanita. Dan wanita jika ia nampak (diantara para lelaki ajnabi-pen) dan ia ingin untuk sitr (tertutup/berhijab) dari manusia maka boleh baginya untuk menguraikan/menjulurkan jilbabnya atau sebagian kerudungnya atau yang selainnya dari pakaiannya, untuk dijulurkan dari atas kepalanya dan ia merenggangkannya dari wajahnya sehingga ia bisa menutup wajahnya akan tetapi tetap renggang kain dari wajahnya, sehingga hal ini seperti penutup bagi wajahnya, dan tidak boleh baginya untuk menggunakan niqoob" (Al-Umm 2/148-149)

Beliau juga berkata :

وَلِلْمَرْأَةِ أَنْ تجافى الثَّوْبَ عن وَجْهِهَا تَسْتَتِرُ بِهِ وتجافى الْخِمَارَ ثُمَّ تَسْدُلَهُ على وَجْهِهَا لَا يَمَسُّ وَجْهَهَا

"Boleh bagi wanita (yang sedang ihrom-pen) untuk merenggangkan pakaiannya dari wajahnya, sehingga ia bersitr (menutup diri) dengan pakaian tersebut, dan ia merenggangkan khimarnya/jilbabnya lalu menjulurkannya di atas wajahnya dan tidak menyentuh wajahnya"(Al-Umm 2/203)

Beliau juga berkata :

وَأُحِبُّ لِلْمَشْهُورَةِ بِالْجَمَالِ أَنْ تَطُوفَ وَتَسْعَى لَيْلًا وَإِنْ طَافَتْ بِالنَّهَارِ سَدَلَتْ ثَوْبَهَا على وَجْهِهَا أو طَافَتْ في سِتْرٍ

"Dan aku suka bagi wanita yang dikenal cantik untuk thowaf dan sa'i di malam hari. Jika ia thowaf di siang hari maka hendaknya ia menjulurkan bajunya menutupi wajahnya, atau ia thowaf dalam keadaan tertutup" (Al-Umm 2/212)

Seorang wanita disyari'atkan untuk menggunakan niqob (cadar), hanya saja tatkala ia sedang dalam kondisi ihrom maka rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam melarang wanita untuk menggunakan niqoob, yaitu cadar.

Akan tetapi Al-Imam Asy-Syafi'i –dalam pernyataannya ini- menjelaskan jika seorang wanita baarizah (nampak di kalangan manusia), lalu ia ingin sitr (menutupi dirinya/berhijab) dari manusia (para lelaki asing) yaitu jika ia ingin menutup wajahnya maka caranya dengan menjulurkan kain dari atas kepalanya sehingga menutupi wajahnya, akan tetapi tidak melekat dan menempel di wajahnya sebagaimana halnya cadar yang diikat sehingga menutup wajahnya. Dan juluran kain tersebut menurut Imam Syafi'i kedudukannya seperti penutup bagi wajahnya.

Sangat jelas bahwa menutup wajah tetap disyari'atkan meskipun dalam kondisi ihrom. Hanya saja memang dalam pernyataan Al-Imam Asy-Syafi'i ini tidaklah tegas menunjukkan bahwa menutup wajah bagi wanita hukumnya wajib.

Pendapat Ulama Syafi’iyah

وَاخْتَلَفَ الشَّافِعِيَّةُ فِي تَنَقُّبِ الْمَرْأَةِ ، فَرَأْيٌ يُوجِبُ النِّقَابَ عَلَيْهَا ، وَقِيل : هُوَ سُنَّةٌ ، وَقِيل : هُوَ خِلاَفُ الأَوْلَى

“Madzhab Syafi’i berbeda pendapat tentang hukum mengenakan cadar bagi wanita. Pendapat pertama menyatakan bahwa hukum mengenakan cadar bagi wanita adalah wajib. Pendapat kedua menyatakan hukumnya adalah sunnah. Dan pendapat ketiga ada juga menyatakan khilaful awla” (Lihat Al-Mawsu’atul Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, Kuwait-Wizaratul Awqaf was Syu’unul Islamiyyah, juz, XLI, halaman 134).

Imam Nawawi Rahimahullah dalam Kitab Al Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (3/169) mengatakan,

المَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِنَا أَنَّ عَوْرَةَ الرَجُلِ مَا بَيْنَ سُرّتِهِ وَرُكْبَتِهِ وَكَذَلِكَ الاَمَةُ وَعَوْرَةُ الحُرَّةِ جَمِيْعُ بَدَنِهَا إِلاَّ الوَجْهُ وَالكَفَّيْنِ وَبِهَذَا كُلِهِ قَالَ مَالِك وَطَائِفَةٌ وَهِيَ رِوَايَةُ عَنْ أَحْمَد

“Pendapat yang masyhur di madzhab kami (Syafi’iyah) bahwa aurat pria adalah antara pusar hingga lutut, begitu pula budak wanita. Sedangkan aurat wanita merdeka adalah seluruh badannya kecuali wajah dan telapak tangan. Demikian pula pendapat yang dianut oleh Imam Malik dan sekelompok ulama serta menjadi salah satu pendapat Imam Ahmad.”

Imam Haramain Al-Juwaini Rahimahullah, beliau berkata :

مَعَ اتِّفَاقِ المُسْلِمِينَ عَلَى مَنْعِ النِّسَاءِ مِنَ التَبَرُّجِ وَالسُفُورِ وَتَرْكِ التَنَقُّبِ

“…disertai kesepakatan kaum muslimin untuk melarang para wanita dari melakukan tabarruj dan membuka wajah mereka dan meninggalkan cadar…”(Nihaayatul Mathlab fi Dirooyatil Madzhab, 12/31)

Imam Al-Ghazali Rahimahullah, beliau berkata:

فَإِذَا خَرَجَتْ , فَيَنْبَغِي أَنْ تَغُضُّ بَصَرَهَا عَنِ الرِجَالِ , وَلَسْنَا نَقُولُ : إِنَّ وَجْهَ الرَجُلِ فِي حَقِهَا عَوْرَةٌ , كَوَجْهِ المَرْأَةِ فِي حَقِّهِ, بَلْ هُوَ كَوَجْهِ الصَبِي الأَمْرَدِ فِي حَقِّ الرَجُلِ , فَيَحْرُمُ النَظَرُ عِنْدَ خَوفِ الفِتْنَةِ فَقَطْ , فَإِنْ لَمْ تَكُنْ فِتْنَة فَلَا , ِإذْ لَمْ يَزَلْ الرِجَالُ عَلىَ مَمَرِّ الزَمَانِ مَكْشُوفِيْ الوُجُوهِ , وَالنِّسَاءُ يَخْرُجْنَ مُنْتَقِبَاتِ , وَلَوْ كَانَ وُجُوهُ الرِّجَالِ عَوْرَةٌ فِي حَقِّ النِّسَاءِ لَأَمَرُوا بِالتَّنَقُّبِ أَوْ مَنَعْنَ مِنَ الخُرُوجِ إِلاَّ لِضَرُوْرَةِ

“Jika seorang wanita keluar maka hendaknya ia menundukkan pandangannya dari memandang para lelaki. Kami tidak mengatakan bahwa wajah lelaki adalah aurat bagi wanita –sebagaimana wajah wanita yang merupakan aurat bagi lelaki- akan tetapi ia sebagaimana wajah pemuda amrod (yang tidak berjanggut dan tanpan) bagi para lelaki, maka diharamkan untuk memandang jika dikhawatirkan fitnah, dan jika tidak dikhawatirkan fitnah maka tidak diharamkan. Karena para lelaki senantiasa terbuka wajah-wajah mereka sejak zaman-zaman lalu, dan para wanita senantiasa keluar dengan bercadar. Kalau seandainya wajah para lelaki adalah aurat bagi wanita maka tentunya para lelaki akan diperintahkan untuk bercadar atau dilarang untuk keluar kecuali karena darurat” (Ihyaa Uluum Ad-Diin, 2/47)

Abdul Hamid asy-Syarwani berkata :

أَنَّ لَهَا ثَلَاثُ عَوْرَاتٍ عَوْرَةٌ فِي الصَّلَاِة وَهُوَ مَا تَقَدَّمَ، وَعَوْرَةٌ بِالنِّسْبَةِ لِنَظَرِ الْاَجَانِبِ إِلَيْهَا جَمِيعُ بَدَنِهَا حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ عَلَى الْمُعْتَمَدِ

“Bahwa perempuan memiliki tiga aurat. Pertama, aurat dalam shalat dan hal ini telah dijelaskan. Kedua aurat yang terkait dengan pandangan orang lain kepadanya, yaitu seluruh badannya termasuk wajah dan kedua telapak tangannya menurut pendapat yang mu’tamad…” (Hasyiyah asy-Syarwani, Bairut-Dar al-Fikr, juz, II, h. 112)

Syaikh Sulaiman Al Jamal berkata:

غَيْرُ وَجْهٍ وَكَفَّيْنِ : وَهَذِهِ عَوْرَتُهَا فِي الصَّلاَةِ . وَأَمَّا عَوْرَتُهَا عِنْدَ النِّسَاءِ المُسْلِمَاتِ مُطْلَقًا وَعِنْدَ الرِّجَالِ المَحَارِمِ ، فَمَا بَيْنَ السُرَّةِ وَالرُكْبَةِ . وَأَمَّا عِنْدَ الرِّجَالِ الْأَجَانِبِ فَجَمِيْعُ البَدَنِ

“Maksud perkataan An-Nawawi ‘aurat wanita adalah selain wajah dan telapak tangan’, ini adalah aurat di dalam shalat. Adapun aurat wanita muslimah secara mutlak di hadapan lelaki yang masih mahram adalah antara pusar hingga paha. Sedangkan di hadapan lelaki yang bukan mahram adalah seluruh badan” (Hasyiatul Jamal Ala’ Syarh Al Minhaj, 411)

Syaikh Muhammad bin Qaasim Al Ghazzi Rahimahullah, penulis kitab Fathul Qaarib, berkata:

وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ الحُرَّةِ عَوْرَةٌ إِلاَّ وَجْهُهَا وَكَفَّيْهَا ، وَهَذِهِ عَوْرَتُهَا فِي الصَّلاَةِ ، أَمَّا خَارِجَ الصَّلاَةِ فَعَوْرَتُهَا جَمِيْعُ بَدَنِهَا

“Seluruh badan wanita selain wajah dan telapak tangan adalah aurat. Ini aurat di dalam shalat. Adapun di luar shalat, aurat wanita adalah seluruh badan” (Fathul Qaarib, 19)
Ibnu Qaasim Al Abadi Rahimahullah berkata:

فَيَجِبُ مَا سَتَرَ مِنَ الُأْنثَى وَلَوْ رَقِيْقَةٌ مَا عَدَا الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ . وَوُجُوبُ سَتْرِهِمَا فِي الحَيَاةِ لَيْسَ لِكَوْنِهِمَا عَوْرَةٌ ، بَلْ لُخُوفِ الفِتْنَةِ غَالِبًا

“Wajib bagi wanita menutup seluruh tubuh selain wajah telapak tangan, walaupun penutupnya tipis. Dan wajib pula menutup wajah dan telapak tangan, bukan karena keduanya adalah aurat, namun karena secara umum keduanya cenderung menimbulkan fitnah” (Hasyiah Ibnu Qaasim ‘Ala Tuhfatul Muhtaaj, 3/115)

Taqiyuddin Al Hushni rahimahullah, penulis Kitab Kifaayatul Akhyaar, berkata:

وَيُكْرَهُ أَنْ يُصَلِّيَ فِيْ ثَوْبٍ فِيْهِ صُوْرَةٌ وَتَمْثِيْلٌ ، وَالْمَرْأَةُ مُتَنَقِّبَةٌ إِلاَّ أَنْ تَكُونَ فِي مَسْجِدٍ وَهُنَاكَ أَجَانِب لاَ يَحْتَرِزُوْنَ عَنِ النَّظَرِ ، فَإِنْ خِيْفَ مِنَ النَّظَرِ إِلَيْهَا مَا يَجُرُّ إٍلَى الفَسَادِ حَرَمَ عَلَيْهَا رَفْعُ النِقَابِ

“Makruh hukumnya shalat dengan memakai pakaian yang bergambar atau lukisan. Makruh pula wanita memakai niqab (cadar) ketika shalat. Kecuali jika di masjid kondisinya sulit terjaga dari pandangan lelaki asing (ajnabi). Jika wanita khawatir dipandang oleh lelaki ajnabi sehingga menimbulkan kerusakan, haram hukumnya melepaskan niqab (cadar)” (Kifaayatul Akhyaar, 181).

Syaikh Salim bin Sumir al Hadhrami berkata dalam Kitab Safinatun Najah :

فصل: العورات أربع: الرجل مطلقا والأمة في الصلاة ما بين السرة والركبة. وعورة الحرة في الصلاة جميع بدنها ما سوي الوجه والكفين. وعورة الحرة والأمة عند الأجانب جميع البدن. وعند محارمهما والنساء ما بين السرة والركبة.

“Fasal (tentang aurat). Aurat itu ada empat macam: Pertama, aurat laki-laki dalam semua keadaan dan aurat budak perempuan adalah bagian badan antara pusar dan lutut. Kedua, aurat perempuan merdeka (baca:bukan budak) ketika shalat adalah seluruh badannya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya. Ketiga, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki ajnabi (bukan mahram) adalah seluruh anggota badannya. Keempat, aurat perempuan merdeka dan budak perempuan yang harus ditutupi ketika bersama dengan laki-laki yang berstatus mahram dengannya adalah bagian badan antara pusar dan lutut”

Syaikh Muhammad bin Umar Nawawi dalam Kitab Syarh ‘Uqud al Lajjiin fi Bayan Huquq al Jauzain berkata :

(الفصل الثاني في) بيان (حقوق الزوج) الواجبة (على الزوجة) و هي طاعة الزوج في غير معصية وحسن المعاشرة وتسليم نفسها إليه وملازمة البيت وصيانة نفسها من أن توطيء فراشه غيره و الاحتجاب عن رؤية أجنبي لشيء من بدنها ولو وجهها وكفيها إذ النظر إليهما حرام ولو مع اتفاء الشهوة والفتنة …

“(Fasal kedua itu berisi) penjelasan (mengenai hak-hak suami) yang menjadi kewajiban (istri). Hak-hak tersebut adalah:

Mentaati suami selama tidak diperintahkan untuk bermaksiatMemperlakukan suami dengan baikMenyerahkan dirinya kepada suami (jika suami mengajak untuk berhubungan badan, pent)Betah di rumahMenjaga diri jangan sampai ada laki-laki selain suaminya berada di tempat tidur suaminyaBerhijab sehingga tidak ada satupun bagian tubuhnya yang terlihat oleh laki-laki ajnabi termasuk di antaranya adalah wajah dan kedua telapak tangannya karena adalah haram hukumnya seorang laki-laki melihat wajah dan telapak tangannya meski pandangan tersebut tanpa diiringi syahwat dan tidak dikhawatirkan adanya pihak-pihak yang tergoda…”

As-Suyuthy rahimahullah, beliau berkata :

المرأة في العورة لها أحوال حالة مع الزوج ولا عورة بينهما وفي الفرج وجه وحالة مع الأجانب وعورتها كل البدن حتى الوجه والكفين في الأصح وحالة مع المحارم والنساء وعورتها ما بين السرة والركبة وحالة في الصلاة وعورتها كل البدن إلا الوجه والكفين

"Wanita dalam perihal aurot memiliki beberapa kondisi,

(1) kondisi bersama suaminya, maka tidak ada aurot diantara keduanya, dan ada pendapat bahwa kemaluan adalah aurot

(2) kondisi wanita bersama lelaki asing, maka aurotnya adalah seluruh badannya bahkan wajah dan kedua telapak tangan menurut pendapat yang lebih benar,

(3) Kondisi bersama para mahromnya dan para wanita lain, maka aurotnya antara pusar dan lutut,

(4) dan aurotnya tatkala sholat adalah seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan" (Al-Asybaah wan Nadzooir hal 240)

As-Subki rahimahullah, beliau berkata :

الأقرب إلى صنع الأصحاب: أن وجهها وكفيها عورة في النظر لا في الصلاة

"Yang lebih dekat kepada sikap para ulama syafi'iyah bahwasanya wajah wanita dan kedua telapak tangannya adalah aurot dalam hal dipandang bukan dalam sholat" (Sebagaimana dinukil oleh Asy-Syarbini dalam Mughni Al-Muhtaaj Ilaa Ma'rafat Alfaazh al-Minhaaj 3/129)

Ibnu Qoosim (wafat 918 H) rahimahullah, beliau berkata:

(وجميع بدن) المرأة (الحُرَّة عورة إلا وجهها وكفيها). وهذه عورتها في الصلاة؛ أما خارجَ الصلاة فعورتها جميع بدنها

"Dan seluruh tubuh wanita merdeka adalah aurot kecuali wajahnya dan kedua telapak tangannya. Dan ini adalah aurotnya dalam sholat, adapun di luar sholat maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya" (Fathul Qoriib Al-Mujiib fi Syar Alfaadz at-Taqriib hal 84)

Asy-Syarbini rahimahullah, beliau berkata :

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة , وأن يصلي في الرجل متلثماً والمرأة منتقبة إلا أن تكون في مكان وهناك أجانب لا يحترزون عن النظر إليها , فلا يجوز لها رفع النقاب

"Dan dimakaruhkan seorang lelaki sholat dengan baju yang ada gambarnya, demikian juga makruh sholat dengan menutupi wajahnya. Dan dimakruhkan seorang wanita sholat dengan memakai cadar kecuali jika ia sholat di suatu tempat dan ada para lelaki ajnabi (bukan mahramnya-pen) yang tidak menjaga pandangan mereka untuk melihatnya maka tidak boleh baginya untuk membuka cadarnya" (Al-Iqnaa' 1/124)

Abu Bakr Ad-Dimyaathy rahimahullah, beliau berkata:

واعلم أن للحرة أربع عورات فعند الأجانب جميع البدن وعند المحارم والخلوة ما بين السرة والركبة وعند النساء الكافرات ما لا يبدو عند المهنة وفي الصلاة جميع بدنها ما عدا وجهها وكفيها

"Ketahuliah bahwasanya bagi wanita merdeka ada 4 aurot, (1) tatkala bersama para lelaki asing maka aurotnya seluruh badannya, (2) tatkala bersama mahrom dan tatkala kholwat (sedang bersendirian) maka aurotnya adalah antara pusar dan lutut, (3) tatkala bersama para wanita kafir aurotnya adalah apa yang biasa nampak tatkala bekerja, (4) tatkala dalam sholat aurotnya adalah seluruh tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangannya' (Hasyiah Iaanat Thoolibin 1/113)

Beliau juga berkata ;

ويكره أن يصلي في ثوب فيه صورة أو نقش لأنه ربما شغله عن صلاته وأن يصلي الرجل متلثما والمرأة منتقبة إلا أن تكون بحضرة أجنبي لا يحترز عن نظره لها فلا يجوز لها رفع النقاب

"Dan dibenci sholat di baju yang ada gambarnya atau bordirannya karena bisa jadi menyibukannya dari sholatnya, dan dimakruhkan seorang lelaki sholat dengan menutup wajahnya, juga dimakaruhkan wanita sholat dengan bercadar, kecuali jika dihadapan seorang lelaki ajnabi yang tidak menjaga pandangannya dari melihatnya maka tidak boleh baginya membuka cadarnya" (Haasyiah I'aanat Thoolibiin 1/114)

Asy-Syarwaani rahimahullah berkata:

قال الزيادي في شرح المحرر بعد كلام: وعرف بهذا التقرير أن لها ثلاث عورات عورة في الصلاة وهو ما تقدم، وعورة بالنسبة لنظر الاجانب إليها جميع بدنها حتى الوجه والكفين على المعتمد، وعورة في الخلوة وعند المحارم كعورة الرجل اه. ويزد رابعة هي عورة المسلمة بالنسبة لنظر الكافرة غير سيدتها ومحرمها وهي ما لا يبدو عند المهنة

"Az-Zayyaadi berkata dalam syarh Al-Muharror… "Dan diketahui berdasarkan penjelasan ini bahwasanya seorang wanita merdeka memiliki 3 kondisi aurot (1) Aurot dalam sholat, yaitu sebagaimana telah lalu (seluruh badan kecuali wajah dan kedua telapak tangan-pen), (2) Aurot jika ditinjau dari pandangan para lelaki asing kepadanya maka aurotnya adalah seluruh tubuhnya bahkan wajah dan kedua tagannya menurut pendapat yang jadi patokan, (3) Aurotnya tatkala sedang bersendirian atau bersama mahram maka seperti aurtonya lelaki (antara pusar dan lutut-pen)"

Ditambah yang ke (4) Aurotnya ditinjau dari pandangan wanita kafir kepadanya jika wanita tersebut bukan tuannya dan juga bukan mahramnya, maka aurotnya adalah yang biasa nampak tatkala kerja" (Haasyiat Asy-Syarwaani 'alaa Tuhfatil Muhtaaj 2/112)

Ibnu Umar Al-Jaawi (wafat 1316 H) rahimahullah, beliau berkata

والحرة لها أربع عورات : …رابعتها جميع بدنها حتى قلامة ظفرها وهي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيء من ذلك ويجب على المرأة ستر ذلك عنه

"Dan wanita merdeka memiliki 4 kondisi tentang aurat…kondisi yang keempat adalah seluruh tubuh sang wanita bahkan kukunya , dan ini adalah aurotnya tatkala ia di hadapan para lelaki yang asing, maka haram bagi seorang lelaki ajnabi (asing) untuk melihat sebagian dari hal itu, dan wajib bagi sang wanita untuk menutup hal itu dari sang lelaki" (Nihaayat az-Zain Fi Irsyaadil Mubtadiin, hal 47)

Asy-Syaikh Nawawi Al Bantaniy -semoga Allah merahmati beliau dengan rahmat yang luas- (1813-1898 M) Lahir di Tanara, Serang, Banten. Beliau adalah Pengajar di Masjidil Haram dan Seorang Pembesar Ulama bermadzhab Syafi'i serta Guru dari Para Ulama Nusantara.

Beliau rahimahullah berkata di dalam karyanya "Kasyifatus Sajaa", Penerbit Daar Ibnu Hazm, Beirut, Lebanon, hal. 205,

(وعورة الحرة والأمة عند الأجانب) أي بالنسبة لنظرهم إليهما (جميع البدن) حتى الوجه والكفين ولو عند أمن الفتنة فيحرم عليهم أن ينظروا إلى شيء من بدنهما ولو قلامة ظفر منفصلة منهما

"Adapun aurat wanita dewasa di hadapan laki-laki ajanib (laki-laki yang bukan mahram), yaitu seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan telapak tangan walaupun ketika merasa aman dari fitnah (godaan hawa nafsu dan setan).

Maka haram bagi laki-laki untuk melihat bagian manapun dari wanita dewasa tersebut, termasuk kukunya yang sudah terpotong."

Dalam kitabnya "Nihaayatuz Zain", Penerbit Darul Kutub, Lebanon, hal. 48. Beliau rahimahullah berkata,

رابعتها: جميع بدنها حتى قلامة ظفرها و هي عورتها عند الرجال الأجانب فيحرم على الرجل الأجنبي النظر إلى شيءمن ذلك، و يجب على المرأة ستر ذلك عنه…

Yang ke-4:

"Seluruh tubuh wanita sampai potongan kukunya adalah aurat baginya di hadapan laki-laki ajanib (yang bukan mahram) maka haram bagi laki-laki ajanib untuk melihat ke bagian manapun dari wanita tersebut, dan wajib bagi seorang wanita untuk menutup semua itu darinya…"

Syaikh Nawawi Al Bantaniy rahimahullah adalah salah satu ulama bermadzhab Syafi'i asli Banten, gurunya para ulama nusantara, mewajibkan wanita menutup wajah dan telapak tangannya di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.

Para Mufasiir Syafi'iyah

Berikut ini adalah perkataan para ahli tafsir yang bermadzhab syafi'iyah tatkala mereka menafsirkan ayat tentang wajibnya berjilbab, yaitu firman Allah :

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لأزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلابِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلا يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا (٥٩)

"Hai Nabi, Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang" (QS Al-Ahzaab : 59)

Abul Mudzoffar As-Sam'aani (wafat 489 H) rahimahullah, beliau berkata :

قال عبيدة السلماني : تتغطى المرأة بجلبابها فتستر رأسها ووجهها وجميع بدنها إلا إحدى عينيها

"Berkata 'Abiidah As-Salmaaniy : Wanita menutup diri dengan jilbabnya, maka ia menutup kepalanya, wajahnya, dan seluruh tubuhnya kecuali salah satu matanya" (Tafsiirul Qur'aan 4/307)

Ilkyaa Al-Harroosy (wafat 504 H)rahimahullah, beliau berkata

الجلباب: الرداء، فأمرهن بتغطية وجوهن ورؤوسهن، ولم يوجب على الإماء ذلك

"Jilbab adalah selendang kain, maka Allah memerintahkan para wanita untuk menutup wajah-wajah mereka, dan hak ini tidak wajib bagi para budak wanita" (Ahkaamul Qur'aan 4/354)

Al-Baghowi (wafat 516 H) rahimahullah, beliau berkata :

وَقَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَأَبُو عُبَيْدَةَ: أَمَرَ نِسَاءَ الْمُؤْمِنِينَ أن يغطين رؤوسهن ووجوهن بِالْجَلَابِيبِ إِلَّا عَيْنًا وَاحِدَةً لِيُعْلَمَ أَنَّهُنَّ حَرَائِرُ

"Ibnu Abbaas dan Abu Ubaidah berkata : Allah memerintahkan para wanita kaum muslimin untuk menutup kepala mereka dan wajah mereka dengan jilbab kecuali satu mata, agar diketahui bahwasanya mereka adalah para wanita merdeka (bukan budak)" (Tafsir Al-Baghowi 6/376)

Ar-Roozi (wafat 606 H) rahimahullah, beliau berkata :

وقوله ذالِكَ أَدْنَى أَن يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ قيل يعرفن أنهن حرائر فلا يتبعن ويمكن أن يقال المراد يعرفن أنهن لا يزنين لأن من تستر وجهها مع أنه ليس بعورة لا يطمع فيها أنها تكشف عورتها فيعرفن أنهن مستورات لا يمكن طلب الزنا منهن

"Dan firman Allah ((Yang demikian itu agar mereka dikenal dan tidak diganggu)), dikatakan maknanya adalah mereka dikenal bahwa mereka adalah para wanita merdeka, maka mereka tidak diikuti. Dan mungkin untuk dikatakan bahwasanya mereka tidak berzina. Karena wanita yang menutup wajahnya –padahal wajah bukan aurot- maka tidak bisa diharapkan untuk membuka aurotnya, maka dikenalah mereka bahwa mereka adalah para wanita yang tertutup dan tidak mungkin meminta berzina dari mereka"(Mafaatiihul Ghoib 25/198-199)

Al-Baidhoowi (wafat 691 H) rahimahullah, beliau berkata :

يغطين وجوههن وأبدانهن بملاحفهن إذا برزن لحاجة

"Mereka para wanita menutup wajah-wajah mereka dan tubuh mereka dengan kain-kain mereka jika mereka keluar karena ada keperluan" (Tafsiir Al-Baidhoowi 1/386)

Tafsir Jalaalain

جمع جلباب وهي الملاءة التي تشتمل بها المرأة أي يرخين بعضها على الوجوه إذا خرجن لحاجتهن إلا عينا واحدة

"Jalaabiib adalah kata jamak/prular dari jilbab, yaitu pakaian yang dipakai oleh wanita. Yaitu mereka menjulurkan sebagian jilbab ke wajah-wajah mereka jika mereka keluar untuk keperluan mereka, kecuali (dibuka) satu matanya" (Tafsir Jalaalain hal 559)

BIJAK DALAM MASALAH CADAR

Ahkam Al-Fuqaha’ fi Muqarrati Mu’tamarat Nahdhatil Ulama’ berisi kumpulan masalah-masalah Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan Penerbit CV Toha Putra Semarang. Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU. Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdlatul Ulama antara lain J. M. (Yang Mulia-ed) Rois Aam, KH Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, Ustadz R Muhammad Al-Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong, dan (alm) KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.

Pada buku di atas, tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU ke delapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:

مَا حُكْمُ خُرُوجِ الْمَرْأَةِ لِأَجْلِ الْمُعَامَلَةِ مَكْشُوفَة الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ وَالرِجْلَيْنِ، هَلْ هُوَ حَرَامٌ أَوْ لاَ؟ وَإِنْ قُلْتُمْ بِالحُرْمَةِ فَهَلْ هُنَاكَ قَوْلٌ بِجَوِازِهِ لِأَنَّهُ مِنَ الضَرُوْرَةِ أَوْ لَا؟ (سورابايا).135

135. Soal: Bagaimana hukumnya keluarnya wanita akan bekerja dengan terbuka muka dan kedua tangannya? Apakah HARAM atau makruh? Kalau dihukumkan HARAM, apakah ada pendapat yang menghalalkan? Karena demikian itu telah menjadi darurat ataukah tidak? (Surabaya).

ج: يُحْرَمُ خُرُوْجُهَا لِذَلِكَ بِتِلْكَ الحَالَةِ عَلَى المُعْتَمَدِ وَالثَانِي يَجُوزُ خُرُوْجُهَا لَأَجْلِ المُعَامَلَةِ مَكْشُوفَة الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ إِلَى الكَوْعَينِ. وَعِنْدَ الحَنَفِيَّةِ يَجُوزُ ذَلِكَ بَلْ مَعَ كَشْفِ الرِجْلَيْنِ إِلىَ الكَوْعَيْنِ إِذَا أَمنتِ الفِتْنَة.

Jawab : Hukumnya wanita keluar yang demikian itu HARAM, menurut pendapat yang mu’tamad, menurut pendapat lain boleh wanita keluar untuk jual beli dengan terbuka muka dan kedua telapak tangannya, dan menurut Mazhab Hanafi, demikian itu boleh bahkan dengan terbuka kakinya (sampai mata kaki-ed) apabila tidak ada fitnah.

Kesimpulan

Dari pembahasan singkat di atas dapat disimpulkan sebagai berikut.
Memakai cadar merupakan perkara yang sudah dikenal sejak zaman Nabi, dan para ulama sepakat bahwa istri-istri Nabi bercadar.
Imam Syafi’i tidak menghukumi cadar secara tegas, namun pada beberapa kesempatan beliau menganjurkan seperti saat ihram.
Cadar di Madzhab Syafi’i masih diperselisihkan hukumnya.
Ulama Syafi’iyah sepakat bahwa aurat wanita adalah seluruh tubuhnya kecuali dua telapak tangan dan wajah.
Mayoritas Ulama Syafi’iyah mewajibkan wanita untuk bercadar.
Ulama Syafi’iyah membedakan antara aurat wanita saat shalat dan ketika di hadapan laki-laki asing. Dalam shalat wajah dan telapak tangan dibuka, adapun diluar shalat di hadapan laki-laki asing maka wajahnya aurat dan harus ditutup.
Sebagian Madzhab Syafi’iyah berpendapat bahwa wajah wanita bukan aurat, tapi tetap hanya boleh dipandang jika ada keperluan syar’i.
Para ulama Syafi’iyah sepakat bahwa jika memandang wajah wanita dikhawatirkan terjadi fitnah, seperti memandangnya dengan syahwat, maka hukumnya haram.
Pendapat yang benar (baca: mu’tamad) dalam Mazhab Syafi’i –ditimbang oleh kaedah-kaedah mazhab- adalah pendapat yang mengatakan bahwa seluruh badan muslimah itu wajib ditutupi ketika hendak keluar rumah. Pendapat inilah yang dipilih dan difatwakan oleh NU.
Sedangkan pendapat yang membolehkan untuk membuka wajah dan kedua telapak tangan bagi muslimah adalah pendapat yang lemah dalam Mazhab Syafi’i.
Hasil Bahsul Masa’il NU menyimpulkan bahwa pada asalnya wanita mesti menutup seluruh tubuhnya, kecuali dalam kondisi yang tidak mengundang fitnah.

Saran

Jika terjadi tindakan radikalisme atau perilaku wanita bercadar yang tidak baik, maka jangan disalahkan cadarnya atau agamanya. Karena pada hakikatnya agama islam adalah agama yang cinta damai.
Jika ada larangan dari Perguruan Tinggi, lembaga pendidikan, atau instansi lainnya yang melarang wanita muslimah bercadar, maka perlu ditinjau ulang. Karena wanita bercadar bukan saja mereka menjaga kesucian diri mereka namun juga menjaga pandangan laki-laki yang liar.
Kepada wanita muslimah yang bercadar hendaknya bukan sekedar wajah yang ditutup dan penampilan yang diperbaiki, lebih dari itu hendaknya adab dan akhlak serta hati pun harus selalu diperbaiki. Sehingga menepis penilaian buruk masyarakat kepada para wanita bercadar.

Demikian tulisan sederhana ini kami buat, semoga bermanfaat. Jika terdapat kekurangan dan kesalahan penulis memohon ampunan kepada Allah dan siap untuk dikoreksi dan diperbaiki.

Wallahu A’lam.
Ust abu sa'dy

Qalun anak tiri Nafi' dan Hafsh Anak tiri Ashim

Imam Nafi' dan Imam Ashim.

Dua orang yang ahli Qiroat dari Madinah dan Kufah.
 
Dua-duanya nikah sama Janda,dan punya anak tiri. Qalun anak tiri Nafi' dan Hafsh Anak tiri Ashim. Mereka berdua terbukti sebagai murid paling menonjol dari bapak tiri mereka. Dua Bapak tiri mereka juga terbukti tidak menduakan anak tirinya .
Ust Fauzi abu fasya

PEMBELAAN#KEPADA_NABI

#PEMBELAAN
#KEPADA_NABI

📲barusan ada WA dari seorang Ikhwah -waffaqahullah- :

"Bagaimana dg tulisan ini, Ustadz? Karena keterbatasan ilmu ana ragu  apakah ini ungkapan haq atau justru sebaliknya?"

🌴🌾__________

بسم الله والحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله ، وبعد 

1. Jika yang dimaksud penulis "Mengesampingkan sementara isu khilafiyyah", adalah khilaf fiqhiyyah maka kita berlapang dada, sebagaimana ulama-ulama kita semuanya, tapi jika yang dimaksud "isu khilafiyyah" adalah perkara aqidah dan manhaj maka ini aneh. 

2. Syaikhul Islam waktu itu sedang berjihad di medan tempur, tapi hari ini apa kita sedang berjihad dalam arti berperang di medan tempur?! 
Kaum asya'irah adalah saudara kita muslimin, maka dalam berjihad membela agama Allah kita wajib bersatu melawan kaum kuffar.

3. Kemudian apakah Syaikhul Islam tinggal diam dari bid'ah-bid'ah asyayirah dan tidak membantah kesesatan ahlil bida'?!! TIDAK, Beliau tetap membantah bid'ah dan menjelaskan kepada umat bahaya bid'ah.

bukankah termasuk dari sebab datangnya pertolongan Allah adalah kita tidak membuat Allah murka, jika kita diam dari kebid'ahan dan penyimpangan ahlul bida' dalam agama maka Allah akan murka kepada kita. karena membantah ahlul bida' adalah bentuk amar ma'ruf nahi munkar, dan nasehat bagi ahlil bida' itu sendiri agar kembali kepada Al Haq.

4. Mencintai Nabi, membela Nabi adalah kewajiban bagi setiap muslim, tapi apakah dalam membela Nabi kemudian kita salafiyyin harus mengikuti cara-cara ahlil bida', harakiyyun hizbiyyun??! dengan turun ke jalan, membalas caci makian, menyerukan boikot kepada umat tanpa mengikuti aturan pemerintah, menculik dan membunuh orang kafir tanpa ada ijin dari pemerintah??! TIDAK. membela Nabi adalah ibadah paling agung, tapi tidak hanya bermodal semangat dan emosi, tapi harus berdasarkan ketentuan syariat.

5. Penghinaan orang-orang kuffar kepada Nabi dan Rasul bukan hanya hari ini, tapi sejak beliau masih hidup, dan itu memang permusuhan mereka kepada Nabi dan Umatnya sampai hari kiamat. 

tapi bukan berarti kemudian kita tinggal diam tanpa pengingkaran dan pembelaan, kita wajib membela beliau dengan bimbingan ulama.

akan tetapi yang lebih menyedihkan ketika ada sebagian umat Nabi yang mengaku sebagai pengikutnya malah merendahkan Nabi !! dengan merendahkan diri beliau, melecehkan sunnah-sunnah beliau, mengolok-mengolok ajaran beliau, merendahkan orang-orang yang dicintai Nabi... ! dimana penginkaran mereka "harakiyyun hizbiyyun dalam perkara ini"?!! 

6. Pengakuan kaum asya'irah bahwa mereka adalah kaum terbanyak di dunia?! klo memang benar, apakah kemudian berarti mereka pasti diatas kebenaran??! tidak ada jaminan jumlah besar pasti diatas Al Haq. karena kebenaran itu berlandaskan dalil bukan berdasarkan jumlah yang banyak.

7. kata penulis : "Bagi Salafiyyah, disinilah saatnya Al Walaa dan Al Baraa dipraktekkan" !!!!

SubhanaAllah...
seakan akan salafiyyin tidak menagamalkan aqidah al wala wal bara.. padahal ini prinsip Aqidah yang selalu diajarkan dan didakwahkan.

lah yang selama ini bergandengan tangan dengan kuffar, dengan syiah (pencaci maki Istri2 Nabi dan Shahabat), dengan liberal siapa??! demi meraup suara -dalam pemilu-,. 

selama ini yang disibukkan dengan demokrasi -wa akhwatuha- siapa?? kaum harakiyyin hizbiyyun bukan??! terus dimana Al Wala wa Al Bara mereka???! 

selama ini yang membawa produk kuffar "demontrasi di jalanan" siapa?!!
kemana Al Wala wa Al Bara mereka??!

aqidah salafiyyah mengajarkan bahwa Al Wala wa Al Bara adalah prinsip. bukan seperti pakaian yang dipakai pada saat tertentu dan dilepas pada waktu lain... Allahul Musta'an. 

8. Menyerukan pemboikotan produk-produk kuffar secara umum atau memboikot negeri kuffar yang melecehkan Nabi, maka dikembalikan kepada ulama dan pemerintah, karena mereka yang lebih mengetahui kemaslahatan rakyat dan negeri. 

adapun jika masing-masing individu mau memboikot dengan sendirinya maka silahkan, tetapi untuk menyerukan kepada umat maka kembalikan kepada pemerintah. 

🔹Akhil Karim.. kewajiban kita semua untuk selalu mencintai dan membela Nabi shallallahu alaihi wasallam, dengan terus belajar sunnah-sunnahnya, mengamalkannya, mendakwahkannya dan bersabar dalam itu semua. 

Semoga Allah menjadikan kita semua sebagai Anshar NabiNya dan memberikan Taufiq kepada pemimpin kaum muslimin untuk membela Nabi dan agama,. 

والله أعلم
إِنْ أُرِيدُ إِلَّا الْإِصْلَاحَ مَا اسْتَطَعْتُ ۚ وَمَا تَوْفِيقِي إِلَّا بِاللَّهِ ۚ عَلَيْهِ تَوَكَّلْتُ وَإِلَيْهِ أُنِيبُ

_________________
Semoga Allah memberikan taufiq bagi penulis tersebut (fb)👇, dan memberikan istiqamah diatas sunnah,.
Ustadz Muhammad Alif lc 

Minggu, 25 Oktober 2020

Apakah Benar Rasulullah Diciptakan Dari Cahaya?- Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -

Apakah Benar Rasulullah Diciptakan Dari Cahaya?

- Fatwa Syaikh Abdul Aziz bin Baz -

Soal:

Kami mendengar sebagian khatib Jum’at di tempat kami bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam itu diciptakan dari cahaya. Bukan dari tanah sebagaimana manusia yang lain. Apakah perkataan ini benar?

Jawab:

Ini adalah perkataan yang batil dan tidak memiliki landasan. Allah menciptakan Nabi kita Shallallahu’alaihi Wasallam sebagaimana menciptakan manusia yang lain yaitu dari air yang hina (air mani). Yaitu dari air mani ayahnya, Abdullah, dan ibunya, Aminah. Sebagaimana firman Allah Jalla Wa ‘Alaa dalam Al Qur’an yang mulia:

ثُمَّ جَعَلَ نَسْلَهُ مِن سُلَالَةٍ مِّن مَّاء مَّهِينٍ

“Kemudian Dia menjadikan keturunannya dari saripati air yang hina (air mani)” (QS. As Sajdah:8 )

Dan Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam juga termasuk keturunan Nabi Adam, dan semua keturunan Nabi Adam itu dari saripati air yang hina (air mani).

Adapun orang yang berpandangan bahwa Nabi diciptakan dari cahaya, mereka tidak memiliki landasan, melainkan hadits palsu yang dusta lagi batil yang tidak ada asalnya. Sebagian mereka mengklaim hadits tersebut ada di Musnad Ahmad dari sahabat Jabir, namun yang benar hadits ini tidak ada asalnya. Sebagian mereka mengklaim hadits tersebut ada di Mushannaf Abdurrazaq, namun yang benar hadits ini tidak ada asalnya.

Kecuali, jika dikatakan bahwa Allah menjadikan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam sebagai cahaya bagi manusia dengan apa yang Allah wahyukan kepada beliau berupa petunjuk dalam Al Qur’an dan As Sunnah yang tersucikan. Sebagaimana firman Allah Subhanahu Wa Ta’ala:

قَدْ جَاءكُم مِّنَ اللّهِ نُورٌ وَكِتَابٌ مُّبِينٌ

“Sesungguhnya telah datang kepadamu cahaya dari Allah, dan kitab yang menerangkan” (QS. Al Maidah: 15 )

Cahaya yang dimaksud di sini adalah Muhammad Shallallahu’alaihi Wasallam, sebagaimana firman-Nya di ayat yang lain:

إِنَّا أَرْسَلْنَاكَ شَاهِدًا وَمُبَشِّرًا وَنَذِيرًا . وَدَاعِيًا إِلَى اللَّهِ بِإِذْنِهِ وَسِرَاجًا مُّنِيرًا

“Hai Nabi sesungguhnya kami mengutusmu untuk jadi saksi, dan pembawa kabar gembira dan pemberi peringatan. dan untuk jadi penyeru kepada Agama Allah dengan izin-Nya dan untuk jadi cahaya yang menerangi” (QS. Al Ahzab: 45-46).

As Siraajul Muniir di sini maksudnya cahaya karena Allah memberikan Nabi wahyu yang agung yaitu Al Qur’anul Karim dan As Sunnah. Karena Allah memberi pencerahan kepada jalan petunjuk dengan kedua hal tersebut dan Allah menjelaskan dengan keduanya langkah menuju jalan yang lurus, dan dengan keduanya pula Allah memberikan petunjuk kepada umat kepada kebaikan. Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam adalah cahaya dan datang dengan cahaya, namun bukan berarti beliau diciptakan dari cahaya.

Simak selengkapnya disini. Klik https://muslim.or.id/21363-fatwa-ulama-apakah-benar-rasulullah-diciptakan-dari-cahaya.html

@fawaid_kangaswad

KAJIAN FIQH SINGKAT] 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗢𝗠𝗕𝗔𝗔𝗡

[KAJIAN FIQH SINGKAT] 𝗛𝗨𝗞𝗨𝗠 𝗣𝗘𝗥𝗟𝗢𝗠𝗕𝗔𝗔𝗡

Secara garis besar perlombaan itu ada 2 hukum :

1. 𝗕𝗢𝗟𝗘𝗛 (𝗛𝗔𝗟𝗔𝗟),namun ini juga dirinci :

a. Boleh baik itu pake hadiah atau tidak,seperti :
- Pacuan onta
- Pacuan kuda
- Pacuan Gajah
- Pacuan keledai
- Lomba memanah
- Lomba menembak

b. Boleh tapi tidak boleh pake uang/hadiah,seperti:
- Gulat
- Lomba Anjing
- Lomba sapi
- lomba burung
- Lomba berenang
- Lomba mengapung diatas air
- Lomba menyelam
- Lomba berdiri dengan kaki satu
- Lomba main catur (makruh)

2. 𝗛𝗔𝗥𝗔𝗠 : Baik itu dengan hadiah atau tanpa hadiah,contohnya banyak,seperti ;
- Adu kambing
- Sabung Ayam
- Laga Ikan
- Main Dadu,dll

(𝙎𝙞𝙡𝙖𝙝𝙠𝙖𝙣 𝙢𝙚𝙧𝙪𝙟𝙪𝙠 𝙠𝙚𝙥𝙖𝙙𝙖 𝙠𝙞𝙩𝙖𝙗 𝙃𝙖𝙨𝙮𝙞𝙮𝙖𝙩𝙪𝙡 𝘽𝙖𝙟𝙪̄𝙧𝙞𝙮,𝙅𝙞𝙡𝙞𝙙 4,𝙃𝙖𝙡 : 398-403,𝘿𝙖𝙧𝙪𝙡 𝙈𝙞𝙣𝙝𝙖𝙟)

Oleh : Faruq Sinambela (Tarem,Hadhromaut)

As-Syaikh Shalih Al-Ushoimi-حفظه الله تعالى- ‏berkata:Kedudukan kaum muslimin dalam membela Nabi-nya Shollallohu ‎'alaihi wa sallam menurut syariat bertingkat2:

INI BIMBINGAN ULAMA KITA TERKAIT SIKAP KITA SEBAGAI SEORANG MUSLIM DALAM MEMBELA NABI MUHAMMAD صلى الله عليه وسلم 
__________________________________________________

As-Syaikh Shalih Al-Ushoimi-حفظه الله تعالى- berkata:

Kedudukan kaum muslimin dalam membela Nabi-nya Shollallohu 'alaihi wa sallam menurut syariat  bertingkat2:

1. Ada yang derajat kedudukannya sebagai pemimpin.
2. Ada yang derajat kedudukannya sebagai ulama.
3. Dan ada yang derajat kedudukannya sebagai orang awwam.

Dan penjelasan terkait tingkatan2 tersebut telah disebutkan dalam kitab-kitab yang ditulis oleh para ulama ahli fiqh dan ulama yang lainnya.

Maka kewajiban kita sebagai seorang muslim adalah mengetahui tingkat kedudukan dirinya sebagai apa dan apa kewajibannya,dan menjauhkan diri dari perkara2 yang dapat menjatuhkan dirinya didalam penyelisihan terhadap syariat ini,agar pembelaan kita terhadap nabi yang mulia menjadi pembelaan yang benar yang dapat membuahkan pahala dan tidak mendatangkan dosa.

undang undang yg ada ini adalah taghut?

Assalamualaikum ustaz, adakah undang undang yg ada ini adalah taghut? Sebab baru baru asyik dgn kawan kawan cakap undang undang demokrasi adalah taghut. Mohon pencerahan ustaz. Jazakallahu khairan
Jawaban 
Wa'alaikumussalam,
saya sudah pernah jelaskan di kajian kitab ushul tsalatsah, juga kitab syuruth laa ilaaha illallah, dan pelajaran lainnya, bahwa undang-undang buatan manusia ada 3 jenis:
1. sejalan dengan syari'at, contoh: aturan sekolah untuk memakai jilbab bagi siswi SD yang Muslimah
2. tidak sejalan dengan syari'at namun juga tidak bertentangan dengan syari'at, contoh: aturan lalu lintas
3. bertentangan dengan syari'at, inilah yang merupakan thaghut jika ditaati. Namun orang yang taat pada aturan ini, juga ada 3 macam:
a. zhalim, jika menaatinya namun masih menganggap syariat lebih utama
b. fasiq, jika menaatinya karena mencari dunia
c. kafir, jika menganggap aturan tersebut lebih utama dari aturan syariat atau sekedar membolehkan untuk mengikuti aturan tersebut.

Namun undang-undang yang ada di negara Indonesia, atau Malaysia, atau Singapura, ini isinya _mixed_, sebagiannya sejalan dengan syari'at, sebagiannya tidak sejalan dan tidak bertentangan, sebagiannya bertentangan.

Sehingga tidak bisa kita katakan undang-undang adalah thaghut 100%. 

'ala kulli haal, semua aturan yang bertentangan dengan syari'at maka tidak boleh ditaati.
Ustadz Yulian purnama dalam tanyab jawab grup wa muslim or id 

_Imam Asy Syafi’i berkata,_

_Imam Asy Syafi’i berkata,_

_“saya seorang yatim yang tinggal bersama ibu saya. Ia menyerahkan saya ke kuttab (sekolah yang ada di masjid). Dia tidak memiliki sesuatu yang bisa diberikan kepada sang pengajar sebagai upahnya mengajari saya._ 

_Saya mendengar hadits atau pelajaran dari sang pengajar, kemudian saya menghafalnya. Ibu saya tidak memiliki sesuatu untuk membeli kertas. *Maka setiap saya menemukan sebuah tulang putih, saya mengambilnya dan menulis di atasnya. Apabila sudah penuh tulisannya, saya menaruhnya di dalam botol yang sudah tua”*

_(Jami’u Bayanil Ilmi wa Fadhilihi, Ibnu ‘Abdil Barr, 1/98)._

Disebutkan dalam biografi Imam Abu Ishaq syirazi salah satu ulama besar bermazhab syafii Beliau mengatakan 

*aku mengulangi satu permasalahan qiyas  sebanyak 1000 kali*

*dan aku mengulangi setiap pelajaran sebanyak 1000 kali*

(Siyar a, lam nubala 18/458)

*Masyaa alloh.. Itu artinya jika beliau belajar satu kitab,,  akan beliau ulang terus sampai 1000 kali khatam*

 *Abu Hatim berkata, saya mendengar Al Muzani mengatakan, Imam Asy Syafi’i pernah ditanya,*

_“bagaimana semangatmu dalam menuntut ilmu?”._

Beliau menjawab, 
*“saya mendengar kalimat yang sebelumnya tidak pernah saya dengar. Maka anggota tubuh saya yang lain ingin memiliki pandangan untuk bisa menikmati ilmu tersebut sebagaimana yang dirasakan telinga”.*

 Lalu beliau ditanya lagi,

 _“bagaimana kerakusan anda terhadap ilmu?”._

 Beliau menjawab, *“seperti rakusnya orang penimbun harta, yang mencapai kepuasan dengan hartanya”.*

 Ditanya lagi, 
_“bagaimana anda mencarinya?”._

 Beliau menjawab, *“sebagaimana seorang ibu mencari anaknya yang hilang, yang ia tidak memiliki anak lain selain dia”*

*_(Tawaalit Ta’sis bin Manaqibi Muhammad bin Idris, Ibnu Hajar Al Asqalani, 106)._*
Ustadz Abdurrahman patri 

Sabtu, 24 Oktober 2020

KISAH JA’FAR BIN DURUSTUWAIH

KISAH JA’FAR BIN DURUSTUWAIH

Ja’far bin Durustuwaish Rahimahullah bercerita : “Kami mengambil tempat duduk karena terlalu padat disebuah majelis kajian Ali bin Al-Madini Rahimahullah pada waktu Ashar untuk kajian esoknya. Kami menempatinya sepanjang malam, karena khawatir esoknya tidak mendapatkan tempat untuk mendengarkan kajian nya, karena penuh sesaknya manusia. Saya melihat seorang yang sudah tua di majelis tersebut, kencing di jubahnya, karena khawatir tempat duduknya diambil apabila ia berdiri untuk kencing.” [Al-Jami’ li Akhlaqir Rawi wa Adabis Sami’ (2/199), Khatib al-Baghdadi]

Ummu Sulaim Yang Pemberani

Ummu Sulaim Yang Pemberani

Ummu Sulaim ikut serta dalam Perang Hunain bersama Abu Thalhah - suaminya - dengan membawa 'khinjar' - pisau besar yang tajam kedua sisinya - , maka Abu Thalhah mengatakan kepada Rasulullah: "Wahai Rasulullah, Ummu Sulaim ini membawa 'khinjar'".
Ummu Sulaim menjawab: "Aku membawanya karena jika ada seorang musyrik yang mendekat, akan aku belah perutnya dengan alat ini.
Abu Thalhah mengatakan:" Wahai Nabiyullah, bukankah engkau mendengar perkataan Ummu Sulaim yang mengatakan demikian dan demikian? ".
Ummu Sulaim menjawab: "Aku akan  membunuh selain kita dari para thulaqaa* dimana engkau kalah karena (kemunafikan) mereka".
Rasulullah (tertawa, dalam riwayat lain tersenyum) dan mengatakan :"Wahai Ummu Sulaim, sungguh Allah telah mencukupkan dan berlaku baik (dalam perkara tersebut)

=======================================
Thulaqaa : Orang yang baru masuk Islam ketika Fathu Makkah, dimana Ummu Sulaim mengganggap kekalahan awal kaum Muslimin di Hunain ini karena kelemahan mereka hingga mereka lari meninggalkan Rasulullah, meski tidak semuanya.

=======================================
Ummu Sulaim adalah ibu dari Anas bin Malik, khadim Rasulullah selama 10 tahun dan perawi Hadist ini, ayahnya Anas bernama Malik bin Nadzhr yang mati di Syam dalam kekafiran dan enggan menerima Islam.
Ummu Sulaim lalu dilamar oleh Abu Thalhah yang kemudian menerima lamaran ini dengan syarat keislaman Abu Thalhah, sehingga maharnya adalah keislaman suaminya.
-----------------------------------------------------------------
Faidah Kisah
1. Keberanian Ummu Sulaim.
2. Semangat keislaman Ummu Sulaim.
3. Keagungan akhlak Rasulullah dan kelembutannya.

Wallahua’lam.
Ust ezzedin Luthfi

Jumat, 23 Oktober 2020

Beberapa faidah dari "Kiat Islami Agar Istri Selalu Patuh Suami"

Demikian contoh mahasiswa/i yang baik, menyimak dengan seksama, mencatat dengan rapi faedah ilmu yang didapat di majlis ilmu.

Setelah dicatatpun masih disodorkan ke dosennya untuk dikoreksi keakuratan catatannya.

Semoga Allah memberkahi kalian semua mahasiswa/iku.

Beberapa faidah dari "Kiat Islami Agar Istri Selalu Patuh Suami" 

بسم الله الرحمن الرحيم..

Indikasi Nusyuz ada 3:
1. Istri tidak menunaikan atau bermalas-malasan dalam menunaikan hak suami
2. Istri melanggar/menentang perintah suami
3. Istri merasa lebih berkuasa/berhak mengatur rumah tangga

Jika istri sudah benar-benar nyata dalam berbuat "nusyuz" maka diantara hal-hal yang harus dilakukan seorang suami adalah:

1. Menasihati dengan cara yang baik
2. Diberikan isyarat yang keras bahwa suami bisa saja mengakhiri hubungan rumah tangganya yaitu dengan memboikot (tidur disisi lain ranjang, sebagian ulama membolehkan tidak menegur istri selama lebih dari 3 hari, dll)
3. Memberikan pukulan (yang tidak melukai, tidak membuat memar/robek kulit, tdk menggunakan kepalan tangan, dll) tetapi menggunakan kayu siwak dan memukul di tempat yang berdaging/berlemak tebal (seperti lengan dan paha)
4. Memberikan hukuman (boleh tidak memberikan nafkah atau tidak memberikan jatah hari/bermalam). 

Tetapi, sebelum melangkah sejauh itu, maka suami harus mencari tau terlebih dahulu mengapa istri bersikap demikian?

⚘ Penyebab Nusyuz:

1. Bodoh akan hak hak suami.

Penyebab nya :
1. Bisa jadi orang tua istri yang tidak mendidik anaknya seperti apa "muslimah" yang sesungguhnya.

2. Suami tidak/belum mendidik istri.

3. Suamilah yang mengharapkan hal tsb (misal: istri bekerja agar suami tdk repot menafkahi istri)

4. Istri salah orientasi dlm rumah tangga (misal: mendahulukan pekerjaan dibandingkan keluarga)

Ketahuilah bahwasannya, sebelum menikahi seorang perempuan, harus bertekad dan mampu untuk memenuhi semua kebutuhannya. 

Nafkah istri selain mempertimbangkan kemampuan suami, juga harus sesuai dgn tingkat sosialnya, maka dari itu perhatikan tingkat sosial calon istri seperti apa, apakah mampu menafkahi sesuai tingkat sosialnya?

Karena jika tdk, besar kemungkinan akan terjadi nusyuz.. lihatlah kisah rumahtangga Zaid bin Haritsah (anak angkat Rasulullah) dgn Zainab binti Jahsy. 

Apakah wanita zaman sekarang lebih shalihah dibandingkan dengan Zainab binti Jahsy?

2. Pergaulan istri.

Seorang lelaki tidak boleh gegabah dalam menyikapi sesuatu yg membuat istri orang tersanjung.

Dan seorang istri tdk gegabah menceritakan kebaikan suami kpd wanita lain dan tdk ceroboh mengkritisi suami orang, karena mungkin dia telah ridha dgn semua kekuranggannya, tetapi karena ulah kita yg mengatakan "Ya Allah ukh sabar banget sih menghadapi suami, kalo ana sudah ana ceraikan dia" itu akan membuat retaknya sebuah rumah tangga

Ingatlah sabda Nabi صلى الله عليه وسلم :
ليس منا من خبب امرأة على زوجها
"Bukan termasuk golonganku, orang yang menyebabkan seorang wanita tidak patuh kepada suaminya"

3. Suami istri gagal membangu  komunikasi yang baik/salah paham.

Berusahalah berkata-kata yg baik dan ajarkan istrimu untuk berkata-kata yg baik pula. 

Allah عز وجل berfirman: 
وقل لعبادي يقول التي هي أحسن إن الشيطان ينزغ بينهم
"Wahai Muhammad, katakanlah kepada hamba-hambaku agar mereka selalu berkomunikasi dgn tutur kata yg terbaik (waktunya, caranya, tempatnya), karena setan selalu berusaha merusak hubungan sesama mereka”

Kenapa harus berkomunikasi dgn baik? 
Karena, syaithon selalu memercikkan api-api kebencian dan permusuhan diantara kalian.

Ingatlah bahwa sesungguhnya iblis telah memancangkan istananya diatas samudra dan dari sanalah mereka mengutus bala tentaranya untk menyebarkan kekufuran/kemaksiatan 

Dan bahwasannya prestasi utama pasukan iblis adalah tatkala ia berhasil memisahkan/menceraikan pasangan suami istri

Apabila kita berusaha menjaga perasaan orang lain, maka orang yang paling berhak dijaga perasaannya adalah suami/istri kita kerena syaithon selalu mencari celah untuk menimbulkan kesalahpahaman diantara suami istri.

4. Kesewenang-wenangan suami

Karena kesewenang-wenangan suami yg merasa bebas melakukan apa saja, leluasa, dan berkuasa, kezholiman suami inilah yg menyebabkan istri tdk patuh/tunduk dan istri berusaha melakukan hal serupa kpd suami.

Lihatlah sebuah kisah dari Rasulullah صلى الله عليه وسلم yg selalu berusaha menjaga perasaan istrinya: 

Rasulullah bersabda: "Wahai Aisyah sesungguhnya aku mengetahui ketika engkau ridha dan marah. Lalu Aisyah menjawab: "Dari mana engkau mengetahui nya ya Rasulullah? Apakah dari wahyu?"

Rasulullah bersabda: "Tidak wahai Aisyah.. sesungguhnya jika engkau ridha engkau akan mengatakan "Demi Rabbnya Muhammad"
Dan jika engkau sedang marah engkau akan mengatakan: "Demi Rabbnya Ibrahim "

Lihatlah bahwasannya "marahnya" Aisyah رضي الله عنها tidaklah melempar barang, menghempaskan pintu rumah ataupun pulang kerumah orangtuanya, melainkan hanya "perubahan kata".

7. Dosa

Ketika suami membiarkan istrinya bergelimang dalam dosa, maka akan menjadikan jiwanya kotor dan , dan jiwa yg kotor akan menghasilkan prilaku yg buruk pula.

Allah عز وجل berfirman:
"Bentengi dirimu dan keluargamu dari siksa api neraka"

Tetapi, bisa jadi ini akibat dari dosa suami sendiri, karena Allah akan menunjukkan dosa suami dalam perilaku anak dan istrinya.

Dosa merupakan bentuk pengkhianatan kepada Allah, maka Allah akan membalas dgn menjadikan orang terdekat kita (anak dan suami/istri) menjadi org yg pertama kali menzolimi suami.

- Apapun yg menimpa kita, sejatinya adalah dampak dari perbuatan kita sendiri.
- Jangan pandai menuntut tetapi tdk pandai memberi
-  Allah itu Maha Adil, sebagaimana engkau berbuat, maka seperti itulah juga engkau akan diperlakukan dgn cara yg sama.

⚘ Penyebab tidak akurnya ibu dan istri 

Penyebabnya adalah suami tidak pandai memposisikan diri. Ketahuilah bahwasannya seorang ibu tdk mengharapkan imbalan anaknya, tetapi ibu tidak mau/tidak kuasa menahan "rasa kehilangan" anak yang dia sayangi untuk dikuasai oleh istri yg pada dasarnya adalah org asing.. 

Maka dari itu, seorang suami harus bisa membuktikan kpd ibunya bahwa ibunya tdk kehilangan anaknya walaupun sudah menikah, tetaplah seperti dulu (yang selalu dekat, selau curhat, perduli dan memperhatikan ibunya)

Dan suami harus bisa mengkondisikan istri  sebagaimana sewajarnya seorang menantu  dan seorang istri, bahwa suaminya adalah anak yang dicintai dan dibanggakan oleh ibu.. Tanamkan kpd istri bahwa "kunci kebahagiaan rumah tangga adalah keridhaan ibu suami" maka tetaplah jadikan ibu suami prioritas.

Dan jangan menunjukkan kemesraan suami istri didepan ibu.. kenapa?

Karena itu semua akan membuat ibu cemburu dan membuatnya gagal dlm menjaga perasaannya.. maka keharmonisan yg telah ibu suami buat jgn sampai hilang dengan hadirnya seorang istri..

⚘ Apakah boleh suami memberikan ibunya uang dgn jumlah yg lebih besar daripada istri?

Ketahuilah bahwasanya hak istri adalah: 
1. Sandang
2. Pangan 
3. Papan

Jika semua kebutuhan nafkah telah dipenuhi dgn layak oleh suami, maka selebihnya istri tidak boleh menuntut.. 

Maka jika uang (yg lain) suami mau diberikan kpd ibunya (dgn jumlah yg lebih besar) tidak lah mengapa, bahkan sebagai seorang istri seharusnya mendukung perbuatan suami tersebut untuk berbakti kpd kedua ortunya..

Wallahu ta'ala a'lam..
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri lc Ma 

Jika cobaan itu semakin besar maka itu akan menjadi sebab tingginya derajat dan besarnya pahala bagi seorang mu'min yang sholih

Berkata Ibnu Taimiyyah:
"Jika cobaan itu semakin besar maka itu akan menjadi sebab tingginya derajat dan besarnya pahala bagi seorang mu'min yang sholih.”
(al Istiqomah 2/290) 
via Al-Hujjah

" Jadikanlah perselisihan yang ada sebagai masāil , jangan dijadikan sebagai masyākil " .

Beberapa hari ini saya sengaja nyetatus tentang negara Islam dan negara kafir, dengan mengutip secuil pendapat ulama kontemporer, dengan harapan dapat mengedukasi masyarakat Facebook , terutama yang ada di freindlist saya bahwa masalah ini telah terjadi silang pendapat para Ulama sejak dahulu kala. Kalau sudah dimengerti, diharapkan dapat menurunkan frekwensi saling bully, atau mengolok-olok, baik itu lamzun ataupun ghomzun kepada orang yang tidak sependapat dengan kita, apalagi yang di bully itu seorang da'i, tuan guru, ustadz, atau kiyai yang condong kepada salah satu pendapat ulama dalam masalah ini .

Sebab , sependek yang saya ketahui, tidak ada dalil yang qoth'i sebagai pemutus khilaf dalam masalah ini, oleh karenanya, tidak selayaknya kita mendudukkan pendapat seorang ulama atau fatwa seorang alim seolah-olah dalil qoth'i, pendapat yang lainnya pasti salah. Apalagi membangun permusuhan di atas pendapat tersebut, kalau itu yang terjadi, ketahuilah anda sedang menempuh jalan hizbiyyah yang tercela.

Alangkah indahnya nasehat Al- Ustadz Aris Munandar - waffaqohullah - yang pernah saya dengar beberapa hari yang lalu, di mana beliau mengatakan yang maknanya kurang lebih :

" Jadikanlah perselisihan yang ada sebagai masāil , jangan dijadikan sebagai masyākil " .

Masāil artinya permasalahan yang perlu di kaji secara ilmiah, sehingga mendorong kita untuk membuka-buka kitab kembali, mengkaji dan mentela'ah masalah tersebut, sehingga kita dapat faidah di balik itu. Inilah sikap yang benar .

Jangan dijadikan perselisihan itu sebagai masyākil , yaitu sumber masalah, problem, keributan, pertengkaran,saling bully, kalau seperti ini maka ini bukan lah sikap yang baik.

Semoga bermanfaat !

_________________________________

ustadz ma'ruf khoiful Mustofa 
Mahasiswa universitas Islam Madinah