Jika Anda menampilkan dagangan di media sosial, atau marketplace, dengan menyebutkan harganya, maka jika kita takhrij dari aqwal para ulama madzhab terutama Malikiyyah, Syafi'iyyah dan Hanabilah, itu bukan termasuk bagian dari akad, disebabkan ia bukan merupakan ijab.
4 madzhab fiqh sepakat bahwa ijab dan qabul adalah rukun jual beli.
Sehingga jika Anda melihat-lihat marketplace atau medsos jualan di masjid, itu bukan termasuk jual beli. Tapi ya tetap tidak pantas.
Kembali ke masalah di awal.
Lalu apa namanya? Namanya adalah da'wah li asy-syira' atau da'wah li at-ta'aqud. Ia adalah ajakan untuk beli/transaksi. Seperti saya menggelar lapak sarung di FB, cantumkan harga, no HP dan info unfaedah. Itu adalah ajakan agar beli.
Nah, namanya pedagang online, ada pilihan: mau cantumkan harga atau tidak. Jika saya cantumkan harga, lalu ternyata di chat harganya naik berbeda, maka ini masuk ke dalam hukum menyelisihi janji dan menyelisihi kecakapan akhlak berdagang seorang Muslim.
Adapun jika harga tidak terpampang, lalu tiap chat beda harga, maka tak masalah.
Itu jika memang orang-orang chat saya disebabkan melihat FB saya lho ya.
Mari kita dagang.
Kitab: Fiqh al-Buyu' ala al-Madzahib al-Arba'ah
Ustadz Hasan Al jaizy