Selasa, 07 Januari 2020

faedah Daurah Syaikh Sholih bin Abdillah Al ushoimy

#Syaikh_Sholih_bin Abdillah bin Hamd Al Ushoimy telah memberikan izin "لا بأس به" untuk ana nerjemahin Fawaid kajian beliau hafizhahullah. (Alhamdulillah-legal)

#Secuil Fawaid yang berserakan dari Daurah Muhimmatil Ilmi 1441 H.

Dari kitab Muqorrorot Barnamij Muhimattil ilmi jilid 1 Hal 849
Berikut ini Fawaid dari Daurah Muhimmatil Ilmi hari ini tentang Kitab Arbain Nawawi

Hadits 25 Arbain Nawawi

 أَبِي ذَرٍّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ : أَنَّ نَاساً مِنْ أَصْحَابِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى الله عليه وسلم قَالُوا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا رَسُوْلَ اللهِ، ذَهَبَ أَهْلُ الدُّثُوْرِ بِاْلأُجُوْرِ يُصَلُّوْنَ كَمَا نُصَلِّي، وَيَصُوْمُوْنَ كَمَا نَصُوْمُ، وَيتَصَدَّقُوْنَ بِفُضُوْلِ أَمْوَالِهِمْ قَالَ : أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ : إِنَّ لَكُمْ بِكُلِّ تَسْبِيْحَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَكْبِيْرَةٍ صَدَقَةً وَكُلِّ تَحْمِيْدَةٍ صَدَقَةً، وَكُلِّ تَهْلِيْلَةٍ صَدَقَةً وَأَمْرٍ بِالْمَعْرُوْفِ صَدَقَةً وَنَهْيٍ عَن مُنْكَرٍ صَدَقَةً وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً قَالُوا : يَا رَسُوْلَ اللهِ أَيَأْتِي أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُوْنُ لَهُ فِيْهَا أَجْرٌ ؟ قَالَ : أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ وِزْرٌ ؟ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِي الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ . [رواه مسلم]

Dari Abu Dzar radhiallahuanhu: "Sesungguhnya sejumlah orang dari shahabat Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam berkata kepada Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam: "Wahai Rasululullah, orang-orang kaya telah pergi dengan membawa pahala yang banyak, mereka shalat sebagaimana kami shalat, mereka puasa sebagaimana kami puasa dan mereka bersedekah dengan kelebihan harta mereka (sedang kami tidak dapat melakukannya). (Rasulullah shallallahu'alaihi wa sallam) bersabda: "Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? Sesungguhnya setiap tashbih merupakan sedekah, setiap takbir merupakan sedekah, setiap tahmid merupakan sedekah, setiap tahlil merupakan sedekah, amar ma'ruf nahi munkar merupakan sedekah dan setiap jimaknya kalian merupakan sedekah." Mereka bertanya: Ya Rasulullah pantaskah dikatakan berpahala seseorang di antara kami yang menyalurkan syahwatnya? Beliau bersabda: "Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, bukankah baginya dosa? Demikianlah halnya jika hal tersebut diletakkan pada jalan yang halal, maka baginya mendapatkan pahala.""
(Shahih Muslim no 1006)

Syaikh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al Ushoimy hafizhahullah mengatakan:
"Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Muslim saja, tanpa diriwayatkan oleh Imam al_Bukhori, diriwayatkan dalam dua pembahasan:

a. Panjang sebagaimana yang disebutkan dalam hadits (Shohih Muslim no. 1006)

b. Pendek dengan tambahan awal dan akhirnya. (Shohih Muslim no. 720)."

الدُّثُوْرِ

artinya adalah orang yang punya banyak harta

: أَوَ لَيْسَ قَدْ جَعَلَ اللهُ لَكُمْ مَا تَصَدَّقُوْنَ

Bukankah Allah telah menjadikan bagi kalian jalan untuk bersedekah? (sampai akhir hadits)
di dalamnya ada penjelasan hakikat shodaqah secara syar'i  yaitu :

اسم جامع لأنواع المعروف والإحسان

kata yang mencakup seluruh macam kebaikan dan kebajikan. Hakikatnya adalah menyampaikan apa yang bermanfaat.

Shodaqah hamba itu ada dua macam:
a. Shodaqah Maliyah - Shodaqah berupa harta
b. Shodaqah Ghoiru Maliyah - shodaqah yang bukan berupa harta seperti tasbih, tahlil, tahmid, takbir dan perintah untuk kebaikan dan mencegah kemungkaran.

sedangkan lafazh:
وَفِي بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةً

"setiap jimaknya kalian merupakan sedekah"

al Budh'u البُضع dengan didhomahkan huruf ba nya kata yang disimbolkan untuk kemaluan dan juga untuk keinginan jimak juga.
Dua makna ini shohih sebagaimana yang disebutkan oleh Imam an-Nawawi rahimahullah (wafat 676 H) di kitabnya Syarah Muslim.

أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِي حَرَامٍ 

Bagaimana pendapat kalian seandainya hal tersebut disalurkan di jalan yang haram, 
secara dhohir haditsnya adalah bolehnya seorang suami mendatangi istrinya walaupun tidak dengan niat yang baik, dan ini nampak nyata secara ushul (asal) penetapan hukum di dalam syari'at yaitu:

لا أجر على مباح إلا بنية صالحة

Tidak ada pahala atas amalan yang mubah kecuali dengan niat yang baik.

Barangsiapa yang mendatangi istrinya untuk menjaga dirinya dan keluarganya serta ingin mendapatkan anak yang sholih sekaligus untuk memperbanyak kaum muslimin maka dengan niat demikian dia akan mendapatkan pahala.

Dalam riwayat imam Muslim di akhirnya adalah

وَيُجْزِئُ مِنْ ذَلِكَ رَكْعَتَانِ يَرْكَعُهُمَا مِنَ الضُّحَى

Semua ini bisa dicukupi dengan melaksanakan shalat dhuha sebanyak dua raka’at” (HR. Muslim no. 720).

والفعل المذكور  " يحزئ " روي بالضم وآخره همز- وبالفتح آخره ياء يجزي فالأول من 
الإجزاء و الثاني من الكفاية
 
Dan fiil kata kerja yang disebut yujzii diriwayatkan dengan dhommah dan akhirnya hamzah dan diriwayatkan dengan Fatihah dan akhirnya huruf ya'. Maka yang pertama yaitu dengan dhommah artinya adalah ganjaran dan yang kedua bermakna kecukupan.
Sebagaimana disebutkan oleh  Imam an Nawawi rahimahullah di Syarah Shohih Muslim

Selesai penjelasan Syaikh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al Ushoimy hafizhahullah.

Ya Allah berikanlah aku kemudahan dalam menuntut ilmu dan Ikhwan sekalian karena sesungguhnya Engkaulah yang memberikan ilmu dan yang memudahkannya.

Ditulis oleh Abu Usaid Zaki Rakhmawan
Yang masih berjuang tertatih mengumpulkan Fawaid yang berserakan karena lemah, terhuyung dan bapernya masih bertengger mencengkeram.
Zaki Rahmawan