Minggu, 12 Januari 2020

Urgensi mempelajari ilmu ushul fiqh bagi seorang penuntut ilmu

Urgensi mempelajari ilmu ushul fiqh bagi seorang penuntut ilmu:

1. Melahirkan kemampuan dalam beristinbath dari nash - nash syar'iyyah. 

2. Mampu membedakan antara perkara-perkara Qoth'iy dan perkara - perkara Zhonny.

3. Membangun qo'idah - qo'idah atau metodologi berfikir dalam memahami nash - nash syar'iyyah dengan pemahaman yang benar. [Al Imam Ibnu 'Asyur]

4. Memahami apa yang diinginkan Allah subhanahu wa ta'ala (di dalam Al Qur'an) dan apa yang diinginkan oleh Nabi -'alaihis shiolatu was salam- (di dalam hadits). [Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah]
Muhammad aziz El imam
Alumnus lipia