ZIKIR BERSAMA DAN MENYARINGKAN SUARA SAAT BERDOA MENURUT MAZHAB MALIKIE
Dalam kitab "ad-Durruts-Tsamiin : 173 dan 212", karangan Syekh Muhammad bin Ahmad Miyaarah al-Maalikie rahimahullah, beliau menulis:
"Imam Malik dan sekelompok dari ulama, *me-makruhkan (men-tidak bolehkan) bagi imam-imam masjid dan jamaah semua, bahwa mereka berdoa setelah selesai shalat dengan suara yang nyaring/besar".
Imam asy-Syathibie rahimahullah dalam kitabnya "al-I'tishaam : 2/275", menukil kisah seorang penguasa yang terkenal keras dan sadis, yang suatu ketika dia shalat di belakang "Ibnu Mujahid" (ulama qiraa'at, pakar tentang al-Qur'an dan al-Hadits, lahir tahun 245 dan wafat tahun 324).
Kebiasaan Ibnu Mujahid, bahwa dia tidak zikir bersama dan tidak berdoa dengan suara besar setelah selesai shalat, karena mengikuti pendapat imam Malik yang me-makruhkan zikir bersama dan berdoa dengan suara besar.
Pilihan ibnu mujahid itu tidak di sukai oleh penguasa tersebut dan memerintahkannya untuk zikir bersama dan berdoa dengan suara nyaring, tapi Ibnu Mujahid menolak.
Di suatu malam, penguasa itu berkata mengancam, bahwa "besok akan aku penggal lehernya".
Orang pun khawatir akan keselamatan imam Ibnu Mujahid rahimahullah... tetapi beliau berkata: "dengan izin Allah dialah besok yang akan di terpenggal lehernya".
Keesokan harinya datang segrombolan orang yang menyerangnya di rumahnya dan memenggal lehernya.
--------------------
(bersambung)
Ustadz Amirudin