Selasa, 07 Januari 2020

perselisihan

#Syaikh_Sholih_bin Abdillah bin Hamd Al Ushoimy telah memberikan izin "لا بأس به" untuk ana nerjemahin Fawaid kajian beliau hafizhahullah. (Alhamdulillah-legal)

#Secuil Fawaid yang berserakan dari Daurah Muhimmatil Ilmi 1441 H.

(Bagian atasnya dibuat sama karena ingin mengikuti Syaikh Hafizhahullah ketika memulai durusnya)

Dari kitab Muqorrorot Barnamij Muhimattil ilmi jilid 2 Hal 983

Berikut ini Fawaid dari Daurah Muhimmatil Ilmi hari ini tentang Kitab Muqaddimah Fi Ushul Tafsir

#PERSELISIHAN_ULAMA_TAFSIR

Muqaddimah Fi Ushul Tafsir - Penghantar Tentang Perselisihan Ulama.

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah (wafat 728 H)

ومع هذا فلابد من اختلاف محقق بينهم كما يوجد مثل ذلك فى الأحكام
ونحن نعلم أن عامة ما يضطر اليه عموم الناس من الاختلاف معلوم بل متواتر عند العامة أو الخاصة كما فى عدد الصلوات ومقادير ركوعها ومواقيتها وفرائض الزكاة ونصبها وتعيين شهر رمضان والطواف والوقوف ورمى الجمار والمواقيت وغير ذلك
ثم اختلاف الصحابة فى الجد والأخوة وفى المشركة ونحو ذلك لا يوجب ريبا فى جمهور مسائل الفرائض بل ما يحتاج اليه عامة الناس هو عمود النسب من الآباء والابناء والكلالة من الأخوة والأخوات ومن نسائهم كالأزواج فان الله أنزل فى 
الفرائض ثلاث آيات مفصلة ذكر فى الأولى الأصول والفروع وذكر فى الثانية الحاشية التى ترث بالفرض كالزوجين وولد الأم وفى الثالثة الحاشية الوارثة بالتعصيب وهم الأخوة لأبوين أو لأب واجتماع الجد والأخوة نادر ولهذا لم يقع فى الاسلام الا بعد موت النبى صلى الله عليه وسلم والاختلاف قد يكون لخفاء الدليل أو لذهول عنه وقد يكون لعدم سماعه وقد يكون للغلط فى فهم النص وقد يكون لاعتقاد معارض راجح فالمقصود هنا التعريف بجمل الأمر دون تفاصيله

 Bersama ini (ijmak pendapat diantara ulama salaf tentang tafsir) maka pastinya harus terjadi perselisihan diantara muhaqqiq ahli tafsir  sebagaimana yang terjadi dalam penetapan berbagai hukum dan kami mengetahui bahwa yang terjadi ini berlaku juga pada kebanyakan manusia dari perselisihan yang sifatnya sudah diketahui bahkan mutawatir secara umum ataupun khusus sebagaimana jumlah sholat dan panjangnya rukuk, waktunya, kewajiban zakat dan nishobnya, penentuan puasa Ramadhan, thawaf dan wukuf, melempar jumroh, miqat dan selain yang demikian.

Dan juga perselisihan diantara para shahabat dalam masalah kakek dan ikhwan saudara dalam persekutuan atau yang semisalnya pada permasalah waris bahkan apa yang dibutuhkan oleh kebanyakan orang yaitu pokoknya nasab dari bapak dan anak serta al kalalah dari saudara laki-laki ataupun saudara perempuan. Juga yang termasuk bagian perempuan seperti istri maka Allah menurukan  dalam syariat pembagian waris 3 ayat yang terpisah penyebutan pertama tentang usul, cabanyanya dan menyebutkan yang ayat kedua keterangan pelengkap yang mewarisi seperti hak bagian suami istri, anak seibu, dan ayat yang ketiga adalah keterangan pelengkp ahli waris lainnya yaitu saudara bapak dan ibu aau bapak bergabung juga kakek dan saudara. oleh karena tidak terjadi perselisihan dalam islam kecuali setelah meninggalnya Nabi Shallallahu'alaihi wasallam bisa jadi karena kurangnya dalil atau kurangnya pemahaman tentang yang diperselisihkan. Dan bisa jadi karena tidak mendengar dalil, begitu juga salah dalam memahami nash dalil ataupun karena keyakinan yang berkebalikan dengan pendapat yang rojih maka maksud disini adalah definisi secara umum suatu perkara tanpa ada pendetailannya.

Syaikh Sholih bin Abdullah bin Hamd Al Ushoimy hafizhahullah menjelaskan:

Ketika penulis (Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah - wafat 728 H) membenarkan terjadinya perselesihan yang sifatnya tanawu' diantara para salaf dalam hal ilmu tafsir.
 (Perselesihan ada dua - tanawu' saling memperkaya tidak bertentangan satu sama lain dan juga Tadhod - yang saling bertentangan).

Namun perselesihan yang sifatnya tadhod diantara para ulama salaf juga terjadi juga sebagaimana terjadi pada beberapa hukum. Perselisihan yang bersifat tanawu' diantara salaf itu paling banyak terjadi sedangkan perselihan tadhod diantara mereka sedikit jumlahnya.

Gambaran tentang perselisihan tadhod diantara ulama salaf dalam hukum dalam beberapa bab yaitu ada yang membolehkan dan kebalikannya ada yang tidak membolehkannya.

Kemudian Penulis rahimahullah memberikan peringatan di akhir perkataanya tentang perselisihan tersebut yaitu:

والاختلاف قد يكون لخفاء الدليل أو لذهول عنه وقد يكون لعدم سماعه وقد يكون للغلط فى فهم النص وقد يكون لاعتقاد معارض راجح 

bisa jadi karena kurangnya dalil atau kurangnya pemahaman tentang yang diperselisihkan. Dan bisa jadi karena tidak mendengar dalil, begitu juga salah dalam memahami nash dalil ataupun karena keyakinan yang berkebalikan dengan pendapat yang rojih.

Ini adalah sisi pandang  penjelasan singkat apa yang bisa membantu menghantarkan pemahaman tentang sebab terjadinya perselisihan pendapat diantara para ulama yang tidak dapat dielakkan.

Penulis Rahimahullah mempunyai kitab yang bagus tentang seputar sejarah dan sebab perselisihan ulama yaitu  kitab Raf'ul Malam 'an Aimmatil A'lam.

Ya Allah berikanlah aku kemudahan dalam menuntut ilmu dan Ikhwan sekalian karena sesungguhnya Engkaulah yang memberikan ilmu dan yang memudahkannya.

Ditulis oleh Abu Usaid Zaki Rakhmawan
Yang masih berjuang tertatih mengumpulkan Fawaid yang berserakan karena lemah, terhuyung dan bapernya masih bertengger mencengkeram.