Kamis, 30 Januari 2020

Ngakuya Syafii, tapi benci cadar.

Ngakuya Syafii, tapi benci cadar.

Cadar, oh cadar, simbol kecantikan wanita, semakin dicadari semakin PD bahwa dirinya cantik.

Imam An Nawawi berkata: 
 ((ويحرم نظر فحل بالغ إلى عورة حرة كبيرة أجنبية وكذا وجهها وكفها عند خوف الفتنة وكذا عند الأمن على الصحيح)).
Haram hukumnya bagi seorang lelaki dewasa (baligh) untuk memandang aurat wanita merdeka yang telah dewasa dan serlain mahramnya. Demikia pula haram hukumnya melihat WAJAH DAN TELAPAK TANGANNYA bila dikawatirkan menimbulkan fitnah (tergoda) demikian pula halnya (tetap haram) walaupun ia percaya diri tidak akan tergoda.

Pernyataan serupa juga dapat anda temukan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

Dalam kitab Fathul Qarib karya Ibnu Qasim Al Ghazzy, dinyatakan:
((وجميع بدن المرأة عورة إلا وجهها وكفيها وهذه عورتها في الصلاة أما خارج الصلاة فعورتها جميع بدنها))
Seluruh badan wanita adalah aurat, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, dan ini adalah aurat wanita ketika mendirikan shalat. Adapun di luar shalat, maka aurat wanita adalah seluruh badannya".

Kiyai Muhamad Mahfuz bin Abdullah At Tumusi (Kiyai dari Tremas -Grobokan) menukil dari salah seorang ulama syafii yang dawuh: 
وسيأتي ثم، أي في النكاح الحمع بين نقل الإجماع على أنه لا يلزمها ستر وجهها في طريقها، بل يندب ويكره تركه، واليدان كذلك بالأولى، وعلى أنهن يمنع من الخروج سافرات الوجوه من أن المكروه قد يمنع منه.
Dan nanti yaitu pada bab Nikah, akan ada penuklan ijma' (kesepakatan ulama') bahwa wanita tidak harus menutup wajahnya ketika berjalan di jalan, akan tetapi dianjurkan (disunnahkan) dan makruh bila tidak menutupi wajahnya, demikian pula halnya dengan kedua tangannya, bahkan lebih pantas untuk dihukumi demikian. Dan perlu dicatatkan bahwa kaum wanita dilarang dari keluar rumah dalam k ondisi terbuka wajahnya, karena sesuatu yang makruh bisa saja dilarang untuk dilakukan". (Hasyiyah At Turmusi 3/217)

Jadi cadar tuh, sunnah menurut ulama'syafii, bahkan sangat dianjurkan bila ternyata ada lelaki yang jelalatan memandangi wajahnya. 

Jadi walau cadaran, tetap bisa bermazhab syafii, dan terbukti NKRI harga mati, seperti Kiyai Muhammad Mahfuz bin Abdillah At Turmusi.

Eh, ngomong-ngomong kuliah di STDI Imam Syafii - Jember aja yuk, biar lebih leluasa kita belajar bersama, segera klik tautan berikut:
http://pmb.stdiis.ac.id/

Ku tunggu kedatanganmu sobat.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri Ma