Sabtu, 08 Maret 2025

Pasca pandemi Covid-19 ada banyak peraturan yang berubah dari sebelumnya di Masjdiil HaramDi antara peraturan tersebut, Pelataran Ka’bah khusus yang berihram umroh (laki-lakinya), adapun akhwat bebas.

Pasca pandemi Covid-19 ada banyak peraturan yang berubah dari sebelumnya di Masjdiil Haram

Di antara peraturan tersebut, Pelataran Ka’bah khusus yang berihram umroh (laki-lakinya), adapun akhwat bebas.

Hal ini menimbulkan pertanyaan, Apakah boleh bagi laki-laki memakai pakaian ihram agar bisa masuk ke pelataran ka’bah untuk tawaf atau yg selainnya, padahal ia sedang tidak ihram umroh?

Maka Syaikh Prof. Dr Sulaiman Ar Ruhaily Hafidzahullah Ta’ala menjawab :

Hal tersebut tidak boleh, karena ada dua alasan:
1. Memakai ihram untuk tawaf sunnah (bukan tawaf umroh) maka itu tidak sesuai peruntukannya dan ini termasuk tidak mengagungkan syiar Allah

Solusinya : Silahkan tawaf sunnah ditempat yang sudah ditentukan yaitu di lantai atas.

Jika merasa bahwa di lantai atas puterannya lebih luas, maka bisa memakai mobil golf (bayar 50 riyal).

2. Menyelisihi peraturan pemimpin (ulil amri), karena peraturan dibuat untuk kemaslahatan. 

Coba banyangkan jika semua orang pengen tawaf di bawah pakai siasat memakai kain ihram sedangkan ia tidak umroh, apa yang terjadi? Ramai dan itu sangat mudhorot bahkan bisa menimbulkan bahaya. Oleh karenanya dalam hal ini perlu menjadi perhatian.

Apa yang saya tulis adalah kesimpulan dari jawaban Syaikh Sulaiman Ar Ruhaily 

Jawaban beliau ini saya dengar langsung saat kajian bersama beliau Kitab Al Qowaid Al Fiqhiyyah di Masjid Nabawi beberapa tahun lalu.

Semoga bermanfaat 

Madinah, 08 Ramadhan 1446 H
Abu Yusuf Akhmad Ja’far, Lc, BA, M.Pd
https://www.facebook.com/share/v/1ACobVFa4e/