📚Juhmur ulama berpendapat tidak boleh membayar zakat fitrah di negeri selain negeri si pemberi selama ada yang berhak menerimanya di sana. Hal ini diambil dari makna hadits Mu'adz radhiyallahu anhu:
((تؤخذ من أغنيائهم فترد في فقرائهم))
Yakni: diambil dari orang kaya negeri tersebut dan diberikan kepada fuqara' negeri itu juga. Walau sebagian ada yang menafsirkan bahwa dhamir "hum" di sini kembali ke kaum muslimin secara umum.
📖Adapun pendapat mu'tamad dalam Madzhab Syafi'i tidak sah hukumnya zakat orang yang membayarnya di negeri lain, baik itu zakat fitrah maupun zakat mal. Bahkan disebutkan bahwa ia berdosa jika melakukannya.
📙Beberapa fuqaha Syafi'iyyah membedakan wilayah sebelum melewati batas qasr shalat dan wilayah setelahnya. Namun Imam an-Nawawi di dalam al-Majmu' menyebutkan tidak ada bedanya baik sebelum batas qasr maupun sesudahnya, hukumnya sama -yaitu dilarang-. Yakni: bagi yang tinggal di Jaksel -misalkan- hanya boleh membayarnya di Jaksel atau daerah terdekat saja.
📒Jadi, seperti kami-kami yang tinggal di luar negeri ini harus membayar zakat fitrah di negeri tempat bermukim, selama ada orang yang berhak menerimanya di sini.
📝Note: Para ulama ada yang memberi tafshil bahwa zakat fitrah dilihat di negeri mana lokasi si pembayar, sedangkan zakat mal dilihat di negeri mana hartanya berada. Al-Khathib asy-Syirbini mengatakan:
والعبرة في نقل الزكاة المالية ببلد المال حال الوجوب وفي زكاة الفطر ببلد المؤدى عنه اعتبارا بسبب الوجوب فيهما
Ustadz muhammad taufiq