📚Salah satu kaedah masyhur di kalangan para fuqaha:
الخروج من الخلاف مستحب
"Keluar dari khilaf para ulama dianjurkan"
📖Maknanya: Bersikap mencari aman (ihthiyath) tatkala terjadi khilaf di antara para ulama, agar terlepas dari perkara yang masih samar-samar. Biasanya terjadi antara dua pendapat yang mewajibkan dan yang tidak mewajibkan, yang mengharamkan dan yang membolehkan, dll.
📝Contohnya: Dalam madzhab Syafi'i, cukup menunaikan kewajiban membasuh kepala dengan membasuh sebagian saja tatkala wudhu. Namun dianjurkan untuk membasuh seluruhnya agar keluar dari khilaf ulama yang mewajibkan membasuh kepala secara keseluruhan, yakni Hanabilah dan Malikiyyah.
📋Dan kaedah ini memiliki syarat, salah satunya: pendapat yang saling berselisih kuat. Adapun jika salah satu pendapat lemah atau bahkan menyelisihi sunnah dan ijma', maka tidak berlaku kaedah ini, dan dipakai pendapat pihak yang kuat.
🗓Salah satu kasus di madzhab Syafi'i tentang makmum masbuq yang mendapatkan ruku' bersama imam. Mu'tamad madzhab bahwa makmum dihitung mendapatkan rakaat bersama imam. Namun ada pendapat lain yang mengatakan bahwa di sini makmum tidak dihitung mendapatkan satu rakaat, dan ini pendapat yang lemah karena menyelisihi dalil yang shahih.
Imam Ibnu Hajar al-Haitami rahimahullah berkata di dalam "Tuhfatul Muhtaj":
وبه علم أنه لا يسن الخروج من خلاف جمع من أصحابنا وغيرهم أنه لا يدركها لمخالفتهم لسنة صحيحة
Imam al-Izz Ibnu Abdissalam rahimahullah menyebutkan di dalam "al-Qawa'id al-Kubra":
والضابط في هذا أن مأخذ المخالف إن كان في غاية الضعف والبعد من الصواب فلا نظر إليه ولا التفات عليه
🖋Permasalahan ini kembali kepada apakah khilaf yang terjadi mu'tabar atau tidak. Karena tidak seluruh khilaf yang terjadi di kalangan para ulama itu mu'tabar. Hal ini mengingatkan kepada kita bahwa perkataan para ulama itu tidak ma'shum, dan kita diperintahkan untuk mengikuti pihak yang berpegang dengan dalil.
Ustadz muhammad taufiq