Syaikh Sa’ad al-Khatslan -hafizhahullah-:
Di antara permasalahan yang sering ditanyakan: Jika imam berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat tarawih, apa hukumnya?
Jawabannya: Ia wajib kembali (ke posisi duduk) dan sujud sahwi.
Imam Ahmad -rahimahullah- berkata: “Siapa yang berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat malam, maka seolah-olah ia berdiri untuk rakaat ketiga dalam shalat fajar (shubuh).”
Dikecualikan dari hal ini adalah shalat witir, karena ia boleh melakukan witir tiga rakaat dengan satu tasyahhud saja pada sebagian keadaan.