๐ฌ๐๐ก๐ ๐ ๐๐ก๐๐จ๐ฅ๐ ๐๐๐ฃ๐ข๐ง๐ข๐ก๐ ๐ง๐๐ก๐๐๐ก, ๐ง๐๐ฃ๐ ๐๐๐ก๐๐ฃ๐ ๐ฌ๐๐ก๐ ๐๐๐ฅ๐ญ๐๐ก๐ ๐ง๐๐๐๐ ๐๐๐ฃ๐ข๐ง๐ข๐ก๐ ๐๐๐ ๐๐๐จ๐๐ก..??
_____________________________________
Ada beberapa sebab yang disebutkan oleh Al-imam ibnul qoyyim Al-jauziyah rahimahullah kurang lebih (secara ringkas) ;
Pertama: memotong kemaluan pelaku zina justru akan mendatangkan mafsadat yang lain yaitu memutus keturunan bagi si pelaku zina.
Kedua: kemaluan adalah bagian yang sensitif dan tertutup sehingga yang demikian tidaklah menjadi sebuah konsekuensi dari sebuah hukum hadd, berbeda dengan tangan.
Ketiga : jika satu tangan yang dipotong maka akan ada tangan yang lain yang bisa menggantikan tangan yang dipotong. berbeda dengan kemaluan (tidak ada pengganti).
Keempat: bahwa kenikmatan berzina mencakup seluruh tubuh, maka yang terbaik adalah diberikan hukuman kepada seluruh anggota tubuh juga (hukum rajam), dan itu lebih utama.
( Ad-daa' waddawa')
Terjemah : Syech Muammar abu afifah