Diriwayatkan bahwa Imam Asy-Syafi’i rahimahullah pernah berkata,
لَوْ أَعْلَمُ أَنَّ الْمَاءَ الْبَارِدَ يَنْقُصُ مِنْ مُرُوءَتِي مَا شَرِبْتُهُ
“Sekiranya aku mengetahui bahwa air dingin bisa mengurangi muru’ah (marwah)-ku niscaya aku tidak akan pernah meminumnya.”
(Dibawakan oleh Imam Adz-Dzahabi dalam kitab Siyar Al-A’lam An-Nubala’, 10/89, cet. Muassasah Ar-Risalah)
Menurut Imam Ibnu Jamaah rahimahullah, bahwa seorang guru hendaklah tidak melakukan sesuatu yang bisa mengurangi muru’ah (marwah)-nya, atau sesuatu yang dipandang buruk secara zahir, meskipun bisa jadi itu termasuk sesuatu yang mubah*. (Kitab Tadzkirah As-Sami’, halaman 51, cet. Dar Al-Basyair Al-Islamiyyah)
—————————
*maka bagaimana lagi dengan sesuatu yang divonis haram oleh mayoritas ulama.
Ustadz zainul arifin