Dosen kami asal Mesir, Prof. Dr. Murod Al Mishry di depan mahasiswanya semester 7 syariah, mengisahkan:
Saya membeli ikan 5 kilogram di Pasar Minggu di salah satu pedagang ikan. Setelah ditimbang dan diberikan kepada saya, saya berpikir bahwa ikan yang ada begitu ringan dan kecil. Tak sampai 5 kg.
Akhirnya saya menuju pedagang lain dan mengutarakan:
"Tolong timbang ikan ini."
Pedagang ini berkata: "3,5 kg, pak."
"3,5 kg?"
"Iya pak, nih lihat saja timbangannya!".
Akhirnya sayapun kembali ke pedagang pertama. Ketika ia melihat rona muka saya yang terlihat marah, ia pun berkata:
"aduh pak, maaf, maaf". Akhirnya timbangannya pun disempurnakan.]]
_____
Pembahasan semester ini memang mengenai kriminalitas. Beliau, Prof. Dr. Murod Al Mishry, sebelumnya pernah menjabat sebagai hakim di Mesir selama 5 tahun, ditambah lagi beliau telah mempelajari buku-buku induk perundang-undangan di Eropa dan Amerika.
Singkatnya, semua yang membuat peraturan dan undang-undang manusia memiliki cacat, di antaranya:
1. Keuntungan dari peraturan tersebut kembali kepada yang meletakkan aturan. Adapun Allah, setiap aturan yang Allah buat maka keuntungan dan kebaikan yang dihasilkan dari peraturan tersebut tidak kembali kepada Allah, melainkan kepada para hamba-Nya.
2. Semua perundang-undangan di dunia hanya mengatur kepentingan dan kebaikan masyarakat, bukan setiap pribadi dalam masyarakat. Oleh karena itu UU mmbolehkan berzina asalkan di tempat tertutup dan saling ridho. Adapun aturan Allah azza wajalla, mengatur kepentingan dan kebaikan masyarakat dan pribadi.
Lalu beliau menambahkan:
"Mereka orang-orang kafir mengambil -sebagian- ajaran Islam dan mengamalkannya, lalu berhasil. Sedangkan kaum muslimin meninggalkan agamanya maka mereka menjadi hina, seperti pedagang ikan di Pasar Minggu. Oleh karena itu amalkan ajaran-ajaran Islam seperti jujur, amanah, tidak melihat kepada yang bukan mahram, dll."
____
Dikisahkan oleh rekan kami ust. Muslim Ferry Pendar, Lc saat masih duduk di semester 7 LIPIA Jakarta.
Di share oleh ustadz yani fahriansyah