HUKUM MEMAKAI MOBIL GADAI
Saya bertanya kepada Syaikh kami Walid Saifun Nashr hafidhahullah-Ulama Saudi dari Bahrain, Murid al Imam al Albani- tentang hukum memakai mobil yang digadaikan dengan izin pemiliknya (penggadai). Apakah termasuk riba atau bukan?
Beliau berkata: Tidak apa2 (sebagaimana) kambing (yang digadaikan boleh diambil susunya) dengan merawatnya (memberi makan).
*#* Pekalongan 19 Ramadhan 1446 H