Imam Memperdengarkan bacaan bismillah ketika shalat..
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah :
" ومع هذا : فالصواب : أن ما لا يُجهر به ، قد يشرع الجهر به لمصلحة راجحة ، فيشرع للإمام - أحيانا - لمثل تعليم المأمومين ، ويسوغ للمصلين أن يجهروا بالكلمات اليسيرة أحيانا ، ويسوغ أيضا أن يترك الإنسان الأفضل لتأليف القلوب واجتماع الكلمة ، خوفاً من التنفير عما يصلح ، كما ترك النبي صلى الله عليه وسلم بناء البيت على قواعد إبراهيم ؛ لكون قريش كانوا حديثي عهد بالجاهلية ، وخشي تنفيرهم بذلك ، ورأى أن مصلحة الاجتماع والائتلاف مقدمة على مصلحة البناء على قواعد إبراهيم ، وقال ابن مسعود ، لما أكمل الصلاة خلف عثمان وأنكر عليه ، فقيل له في ذلك ، فقال : " الخلاف شر " ؛ ولهذا نص الأئمة كأحمد وغيره على ذلك بالبسملة ، وفي وصل الوتر ، وغير ذلك مما فيه العدول عن الأفضل إلى الجائز المفضول ؛ مراعاة ائتلاف المأمومين أو لتعريفهم السنَّة وأمثال ذلك
"Meskipun demikian, yang benar adalah bahwa bacaan ( basmalah ) yang sunah tidaklah dikeraskan, terkadang disyariatkan untuk dikeraskan jika kuat dugaan hal itu mendatangkan maslahat. Maka hal ini (mengeraskan bacaan basmalah) disyariatkan bagi imam - kadang-kadang - misalnya untuk mengajarkan mereka, juga untuk memberitahu jama'ah shalat bahwa dibolehkan mengeraskan beberapa kalimat kadang-kadang, juga untuk menunjukkan bahwa kadang-kadang perkara yang lebih utama dapat ditinggalkan untuk mendekati hati dan mewujudkan persatuan dan agar orang tidak menghindari dari sesuatu yang baik. Sebagaimana Nabi shallallahu alaihi wa sallam tidak membangun Ka'bah berdasarkan pondasi Nabi Ibrahim alaihis salam, karena kaum Quraisy ketika itu baru saja meninggalkan masa jahiliyah mereka, khawatir mereka akan lari karena hal tersebut. Beliau memandang bahwa kemaslahatan persatuan dan kesatuan hati harus didahulukan daripada kemaslahatan membangun Ka'bah berdasarkan pondasi Ibrahim. Ibnu Mas'ud radhiallahu anhu berkata tatkala menyempurnakan shalat di belakang Utsman radhiallahu anhu, padahal dia mengingkari perbuatan tersebut, maka ketika ada yang bertanya kepadanya (mengapa ikut shalat di belakang Utsman), dia berkata : Perselisihan itu buruk." Karena itu, para imam, seperti Imam Ahmad dan lainnya menyatakan hal tersebut (mengeraskan bacaan) dalam membaca basmalah dan dalam menyambung shalat witir serta pendapat lainnya yang itu berarti meninggalkan pendapat yang lebih utama kepada pendapat yang tidak lebih utama namun dibolehkan. Sebagai upaya untuk menyatukan kaum mukminin atau mengenalkan mereka kepada sunah dan (alasan) semacamnya." (Majmu Fatawa 22/436-437)
Ustadz rendi apriyano