HUKUM BELI BARANG TARIKAN LEASING
Mau tanya,bagaimana hukumnya membeli motor bekas tarikan perusahaan leasing ustadz? Asdanil Bangka Belitung
Jawab
الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين
leasing motor adalah sistem perdagangan sewa hak guna yang umumnya diterapkan pada kendaraan beroda dua.
dengan kata lain leasing adalah transaksi sewa yang berakhir dengan kepemilikan barang yang disewa dengan kompensasi pembayaran uang yang diserahkan, seperti angsuran sewa pada barang yang disewa tersebut selama masa tertentu.
Penyewa (musta’jir)menjadi pemilik barang yang disewa tersebut secara outomatis dengan pelunasan angsuran terakhir tanpa mengadakan transaksi baru.
Contohnya : Seorang pemilik sepeda motor menyatakan kepada penyewanya: Saya sewakan sepeda motor ini setiap bulannya Rp 900.000; selama tiga tahun lamanya.
Ketentuannya penyewa apabila telah selesai sempurna pembayaran uang sewa selama tiga tahun tersebut maka sepeda motor tersebut menjadi milik penyewa sebagai kompensasi pembayaran angsuran sewa tersebut.
Bentuk ini telah menyatukan antara sewa dengan jual beli yang bergantung pada pelunasan seluruh nilai barang.
Transaksi seperti ini haram karena memiliki konsekwensi-konsekwensi yang membuatnya haram.
Diantara alasan pengharamannya adalah:
- Transaksi tidak eksis pada salah satu diantara dua transaksi tersebut. Karena ia berada diantara transaksi, jika ia berhasil menyempurnakan ansuran maka menjadi jual beli dan tidak sempurna maka uang yang dibayarkan menjadi uang sewa saja.
- Terdapat unsur jahalah (ketidakjelasan) nilai barang dan sewanya dengan sebab ia berada diantara kedua transaksi tersebut.
- Transaksi ini ada unsur gharar (penipuan)nya dan memakan harta orang lain dengan cara yang batil. Karena penyewa (musta’jir) terkadang tidak mampu membayar ansuran sampai lunas. Jika ia tidak mampu melunasi, maka ia tidak mendapatkan barang padahal apabila akad itu benar jual beli maka ia telah berhak mendapatkan barang dan wajib melunasi ansuranya. Dan ia juga bisa menjual barang tersebut dan menggunakan sebagiannya untuk menutupi kekurangan pembayaran. Demikian juga pembeli berhak mendapatkan nilai pembayarannya ketika transaksi gagal karena ada aib atau sejenisnya. Kalau ia tidak mampu sehingga dianggap membayar sewa atas pemakaiannya maka ia telah membayar lebih mahal dari biaya sewa umumnya, karena berharap mendapatkan kepemilikan barang tersebut. Sehingga pembeli rugi nilai pembayaran dan barangnya sedangkan penjual beruntung mendapatkan pembayaran dan barangnya.
- Dalam hal ini terdapat tindakan zhalim terhadap salah satu transaktornya. Ghararnya ada karena ia masuk dalam transaksi atas barang yang bisa dia dapatkan kalau mampu melunasi seluruh angsuran dan bisa tidak dapat, sehingga ia telah membayar pada sesuatu yang masih bersifat spekulasi antara memiliki atau tidak memilikinya.
- Kedua transaksi yaitu sewa dan beli berlaku pada satu barang. Dilihat dari prakteknya jelas ada pertentangan antara dua transaksi ini. Dalam sewa menyewa tanggung jawab dan pemeliharaan ditanggung pemilik (orang yang menyewakan). Dalam prakteknya ternyata semua ini menjadi tanggung jawab pemakai atau penyewa. Sehingga jelas ini adalah jual beli atau sewa menyewa dengan syarat menyelisihi hukum-hukumnya.
Oleh karena itu bentuk ini diharamkan dalam fatwa Hai’ah Kibar Ulama (Majlis ulama besar) Saudi Arabia dalam keputusan no. 198 tanggal 6/11/1420 H.
Karena leasing dalam bentuk seperti ini haram hukumnya maka membeli motor bekas tarikan leasing adalah haram karena masuk dalam bab tolong menolong dalam dosa dan permusuhan yang dilarang Allah Ta'ala.
Allah Ta'ala berfirman:
{ وَتَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡبِرِّ وَٱلتَّقۡوَىٰۖ وَلَا تَعَاوَنُوا۟ عَلَى ٱلۡإِثۡمِ وَٱلۡعُدۡوَ ٰنِۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَۖ إِنَّ ٱللَّهَ شَدِیدُ ٱلۡعِقَابِ }
Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksa-Nya.
[Surat Al-Ma'idah: 2]
Muhammad Yusuf Rustam
Palang-Tuban, Jum'at 1 Rabiul akhir 1446 H/4 Oktober 2024 M
WA ikhwan https://chat.whatsapp.com/K7VJbUEjLhC5lp2EjUfPpq
WA akhwat https://chat.whatsapp.com/GRWNCWuPnYDEi3nybyZwUt