Kamis, 03 Oktober 2024

APAKAH KOTORAN CICAK NAJIS ?

APAKAH KOTORAN CICAK NAJIS ?

Pertanyaan:
Wahai Syaikh yang mulia, saya ingin mengetahui apakah kotoran cicak itu najis atau tidak. Jika ada kotoran cicak di kaki saya saat saya salat, apakah salat saya sah dan apakah saya harus mengulang salat tersebut? Terima kasih.

Jawaban:

Segala puji bagi Allah dan shalawat serta salam semoga terlimpah kepada Rasulullah dan keluarganya serta para sahabatnya. Amma ba’du:

Hukum mengenai najis atau tidaknya kotoran cicak bergantung pada apakah cicak termasuk hewan yang memiliki darah yang mengalir (نفس سائلة) atau tidak. Jika cicak termasuk hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka kotorannya dianggap suci, karena ia termasuk dalam kategori hewan yang tidak dimakan dagingnya. Pendapat ini merupakan fatwa yang dijadikan rujukan di tempat kami, seperti yang telah kami jelaskan dalam fatwa nomor: 38414, bahwa kotoran cicak adalah suci.

Ibn Qudamah berkata dalam kitab Al-Mughni: 

النوع الثاني: ما لا نفس له سائلة، فهو طاهر بجميع أجزائه وفضلاته

“Jenis kedua adalah hewan yang tidak memiliki darah yang mengalir, maka seluruh bagian tubuh dan kotorannya dianggap suci.”

Namun, menurut pendapat yang mengatakan bahwa cicak memiliki darah yang mengalir, maka kotorannya dianggap najis karena termasuk dalam kategori hewan yang tidak dimakan dagingnya. Imam al-Mardawi, seorang ulama mazhab Hanbali, berkata dalam kitab Al-Inshaf:

والصحيح من المذهب: أن الوزغ لها نفس سائلة. نص عليه كالحية

“Pendapat yang kuat dalam mazhab adalah bahwa cicak memiliki darah yang mengalir, seperti yang ditegaskan oleh Imam Ahmad, sebagaimana ular…”

Meskipun demikian, yang lebih hati-hati dan lebih baik bagi seseorang adalah membersihkan pakaian atau tubuh dari kotoran cicak jika ia mengetahuinya, agar salatnya sah menurut semua pendapat. Meskipun banyak ulama fiqih yang memaafkan sedikit najis dari hewan yang sulit dihindari.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/101783/