Kamis, 03 Oktober 2024

ADZAN KETIKA PEMAKAMAN

ADZAN KETIKA PEMAKAMAN

bagaimana hukum mengadzani jenazah didalam liang kubur yg hendak di kebumikan??

Jawab

الحمد لله والصلاة والسلام على رسول الله وعلى اله وصحبه أجمعين وبعد

Sunnah nya ketika memasukkan jenazah ke Liang lahat adalah membaca do'a sebagaimana disebutkan dalam hadits. 

 بسمِ اللَّهِ وباللَّهِ وعلى ملَّةِ رسولِ اللَّهِ

Bismillah wa billah wa 'ala millati Rasulillah. 

Dan dalam riwayat yang lain disebut kan

بسمِ اللَّهِ وباللَّهِ وعلى سُنَّةِ رسولِ اللَّهِ صلَّى اللَّهُ عليهِ وسلَّمَ

Bismillah wa billah wa 'ala sunnati Rasulillah shallallahu alaihi wasallam. HR. Abu Dawud 3213 dan Tirmidzi 1046.

Dan ketika sudah selesai memakamkan mengajak yang hadir untuk mendoakan sang mayyit. 

diriwayatkan oleh Abu Daud, 3221 dari hadits Utsman bin Affan radhiallahu anhu, dia berkata:

كان النبي صلى الله عليه وسلم إذا فرغ من دفن الميت وقف عليه فقال: (استغفروا لأخيكم, وسلوا له بالتثبيت, فإنه الآن يسأل)

“Dahulu Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ketika selesai menguburkan mayat, beliau berdiri dan mengatakan: 

“Mintakan ampunan untuk saudara anda semua, dan mohonkan kepadanya keteguhan. Karena dia sekarang sedang ditanya.” Dishahihkan oleh Al-Albany di Ahkamu Al-Janaiz, hal. 198

Doa ini ada secara mutlak (umum) tanpa ada batasan sekali, dua atau tiga kali. Kalau seorang muslim berdoa untuk saudaranya yang wafat sekali, hal itu cukup. Kalau dia berdoa untuknya tiga kali, maka hal itu lebih utama. Karena Nabi sallallahu alalihi wa sallam biasanya dalam petunjukknya beliau berdoa tiga kali. HR. Muslim, 1794.

Tidak mengapa lebih dari tiga kali, karena masalah umum. Karena terus menerus berdoa kepada Allah merupakan suatu yang dianjurkan.

Nawawi rahimahullah mengatakan, “Dianjurkan untuk berdiam beberapa waktu setelah dikuburkan mayat dan berdoa untuk mayat serta memohonkan ampunan untuknya. Hal itu telah ditegaskan oleh Syafi’i dan murid-muridnya juga telah menyepakatinya. Lihat Syarh Al-Muhadzab, 5/60.

Mula Ali Al-Qori rahimahullah mengatakan:

Sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam ‘Mohonkan ampunan untuk saudara anda semua’ maksudnya Mohonkan ampunan dari dari saudara mukmin anda. Disebutkan saudara untuk mengasihi dan memperbanyak doa untuknya. Lihat Mirqotul Mafatih, 1/473.

Syekh Ibnu Baz rahimahullah mengatakan: 

Dianjurkan bagi pelayat ketika selesai dikuburkan hendaknya berdiri di atas kuburan mayat dan berdoa memohon ampunan dan keteguhan untuknya tanpa terbatas waktu berdirinya. Lihat Fatawa Nurun ‘Ala Ad-Darbi, 1/346.

Sehingga adzan ketika pemakaman adalah perkara yang tidak ada tuntunan nya. 

Oleh karena itu perkara ini masuk dalam kategori bid'ah yang terlarang. 

Lajnah Daimah berkata:

لا يجوز الأذان ولا الإقامة عند القبر بعد دفن الميت ، ولا في القبر قبل دفنه ؛ لأن ذلك بدعة محدثة

Tidak boleh adzan dan iqomah di kubur baik setelah maupun sebelum pemakaman; karena itu adalah bid'ah yang diadakan. Lihat fatwa lajnah Daimah 9/72.

Muhammad Yusuf Rustam

Tuban, malam jum'at 1 Rabiul Akhir 1446 H/3 Oktober 2024 M

Wa ikhwan https://chat.whatsapp.com/K7VJbUEjLhC5lp2EjUfPpq

Wa akhwat https://chat.whatsapp.com/GRWNCWuPnYDEi3nybyZwUt