🖇 *HUKUM MENYINGKAT SHALAWAT KEPADA NABI SHALLALLAHU 'ALAIHI WA SALLAM*
🎙 As-Syaikh Al-Allamah Muhammad ibn 'Utsaimin rahimahullah
Pertanyaan :
Sebagian dari kitab-kitab di tulis padanya ( ص ) atau ( صلعم ) pengganti dari kalimat shalawat kepada nabi ( صلى الله عليه وسلم), apakah hukum penulisan ini jika dalam keadaan terburu dalam menulis, dan apa hukumnya jika menulis ini namun tidak dalam keadaan terburu ?
Jawaban :
"Semua ini adalah keharaman yang dilakukan seorang hamba, karena jika dia menulis ( صلى الله عليه وسلم ) maka dia telah menulis doa, yang dengannya ia di tulis 10 kebaikan, namun jika ia membuatnya berupa rumus, maka belum tercapai maksudnya yaitu doa.
Dan kemudian jika dia menulis ( ص ) dan seseorang membacanya dan tidak mengetahui maknanya maka dia akan membacanya, " berkata Nabi ( ص )" - sesuai teks - maka ini adalah kesalahan yang besar, atau dia membacanya " berkata nabi ( صلعم )" maka dia membaca seolah-olah itu menjadi salah satu dari nama-nama Nabi.
Maka walau bagaimanapun itu adalah tulisan para ulama, dan mereka berkata, " bisa dia menulis dengan ( صلى الله عليه وسلم ), atau dengan ( عليه الصلاة والسلام ), atau meninggalkannya, dan si pembaca nantinya yang akan mendoakannya ( Nabi ), *adapun rumus maka perbuatan itu di benci.*
📚 Fatawa ala ath thariq : 689
==================
Sumber :
📲 Kampung Fuyusy Ikhwan ٦
https://chat.whatsapp.com/DTbJiLUmGdtLXDFKc75RyD
📲 Kampung Fuyusy Akhwat ٣
https://chat.whatsapp.com/HcRv6hZG5th3WgWCZIayg6
📲 Facebook
facebook.com/KampungFuyusy
📲 Instagram
instagram.com/kampungfuyusy
```Semoga bermanfaat dan silahkan dibagikan dengan tanpa merubah isi teks dan tetap menyertakan sumber.```
Kampung Fuyusy - Yaman