Kamis, 22 Juli 2021

Hari Terakhir Penyembelihan Hewan QurbanBerkaitan dengan kapan hari terakhir boleh menyembelih hewan qurban, para ulama berselisih pendapat:

Hari Terakhir Penyembelihan Hewan Qurban

Berkaitan dengan kapan hari terakhir boleh menyembelih hewan qurban, para ulama berselisih pendapat: 

1. Adapun imam Malik beliau berpandangan bahwa akhir penyembelihan adalah hari ke tiga dari penyembelihan pertama (hari ied), yaitu sampai terbenamnya matahari di hari ke tiga. Penyembelihan menurut beliau adalah di hari-hari "ma'lumaat",  yaitu hari ied, dan dua hari selepasnya.  Berpendapat juga sebagaimana pendapat beliau yakni imam Abu Hanifah, imam Ahmad & selainnya. 

2. Pendapat kedua diambil oleh imam al-Syafii & al-Auzai, menurut mereka hari penyembelihan itu ada empat hari, hari ied dan tiga hari setelahnya. 

3. Diriwayatkan pendapat lain dari sekelompok ulama, mereka berpandangan bahwa penyembelihan hanya berlaku satu hari saja, yakni di hari ied saja. 

Titik tengkar mereka kenapa berselisih, diantaranya karena sebab sebab berikut: 

A. Perbedaan mereka dalam memahami apa itu makna hari-hari " Ma'lumaat" dalam ayat: 

(لِّیَشۡهَدُوا۟ مَنَـٰفِعَ لَهُمۡ وَیَذۡكُرُوا۟ ٱسۡمَ ٱللَّهِ فِیۤ أَیَّامࣲ مَّعۡلُومَـٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِیمَةِ ٱلۡأَنۡعَـٰمِۖ )

"Agar mereka menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan agar mereka menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang diberikan Dia kepada mereka berupa hewan ternak".

[Surat Al-Hajj 28]

- Sebagian memaknai bahwa hari-hari " ma'lumaat" itu adalah hari ied & dua hari setelahnya saja. Konsekuensi dari pendapat ini, berarti mereka membatasi waktu penyembelihan hanya tiga hari saja. 

- Ada yang memahami bahwa hari-hari "ma'lumaat" ini adalah sepuluh hari awal bulan Dzul hijjah, jika dipahami demikian maka bagi mereka sembelihan adalah di tanggal 10 saja, alias hanya satu hari saja, karena 9 hari sebelumnya ulama sepakat belum boleh untuk menyembelih kurban. 

B. Sebab kedua terjadinya perselisihan pendapat adalah anggapan adanya pertentangan/ta'arudh antara makna "ma'luumat" di ayat sebelumnya, dengan hadist yang dibawakan oleh Jubair Ibnu Muth'im, bahwa ada hadist yang beliau riwayatkan, Rasul sallallahu alaihi wa sallam bersabda: 

كل منى منحر ، وكل أيام التشريق ذبح

“Semua Mina adalah tempat menyembelih (hadyu) dan semua hari tasyrik adalah waktu untuk menyembelih.”

Hadits ini dishahihkan oleh Al-Albany dalam As-Silsilah Ash-Shahihah, no. 2476

Dalam hadist tersebut menunjukkan bahwa seluruh hari tasyrik (11, 12,13 Dzulhijjah) juga waktu untuk menyembelih. 

- Konsekuensi dari anggapan adanya pertentangan antara ayat dan hadist, maka bagi yang memaknai bahwa hari-hari "ma'lumaat" itu hanya hari ied dan dua hari setelahnya saja, dan dia lebih merojihkan ayat daripada hadist, maka ia berpendapat bahwa waktu sembelihan hanya tiga hari saja. 

- Dan barangsiapa berpandangan bahwa kedua dalil tadi (ayat & hadist) bisa dijamak (dikompromikan) tanpa harus merojihkan salah satunya, mereka berpendapat bahwa tidak ada pertentangan/ta'arudh antara keduanya, justru hadist memberikan tambahan info hukum baru yang tidak disebutkan di ayat, lagipula dalam ayat tersebut juga tidak dipahami di dalamnya adanya pembatasan waktu untuk penyembelihan. Maka jika demikian adanya, mereka berpendapat bahwa sembelihan itu waktunya 4 hari, hari ied, dan 3 hari tasyrik. 

Bidayatul Mujtahid Wa Nihayatul Muqtashid
Ustadz setia Setiawan