Minggu, 18 Juli 2021

Dan diketahui dengan (level) yang praktis dari Agama kaum muslimin, dan dengan kesepakatan kaum muslimin, sesungguhnya siapa saja yang membolehkan memeluk selain dari Agama Islam atau (membolehkan) mengikuti Syariat selain dari Syariat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam maka dia Kafir."

... "Dan diketahui dengan (level) yang praktis dari Agama kaum muslimin, dan dengan kesepakatan kaum muslimin, sesungguhnya siapa saja yang membolehkan memeluk selain dari Agama Islam atau (membolehkan) mengikuti Syariat selain dari Syariat Nabi Muhammad Shallallahu 'Alaihi Wasallam maka dia Kafir."

[ Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dalam Al-Fatawa Al-kubra 3/543. Lihat tautan gambar ]
Ustadz Musamulyadi Luqman