UPLOAD KONTEN VIDEO
Seorang tetangga bercerita, temannya rajin upload konten video kegiatan sehari-hari di facebook, dengan followers tujuh ribu orang, sudah menghasilkan uang setiap bulannya tidak kurang dari 100 jt.
Wah ini sangat menarik, menggoda dan memotivasi orang lain untuk membuat konten-konten video untuk di upload di facebook, youtube, Instagram dan yang lainnya yang menghasilkan pundi-pundi dunia.
Saya juga sempat berfikir, saya punya followers 8 ribu lebih di facebook, diluar jumlah pertemanan yang sekitar 3 ribu, kalau saya upload kegiatan sehari-hari atau ceramah pendek, bisa menghasilkan uang yang lebih dari 100 jt perbulannya. Namun yang dikuatirkan adalah iklannya yang bertaburan wanita yang terbuka auratnya, musik, joedi online dan yang lainnya yang membuat bertambah pula perbendaharaan dosa di akhirat, ini yang memupus keinginan.
Seandainya iklannya bisa diseting, hanya iklan-iklan yang tidak melanggar syariat, sepertinya bisalah buat konten-konten rebus jagung, bakar singkong, cabut rumput, siram tanaman, kasih makan ayam dan yang lainnya lantas di upload di medsos.
Salah seorang ahlul ilmu mengatakan, tidak mengapa mengambil komisi dari pemasangan iklan di video yang kamu buat, dengan syarat:
الأول: أن يكون الاشتراك مع الشركة مجانا.
Pertama : Bahwa keikutsertaannya dengan akad gratis
الثاني: أن يكون المقابل المادي معلوما.
Kedua, kompensasi (komisi bayarannya) jelas
الثالث: أن تكون الإعلانات مباحة لا تشتمل على محرم أو دعاية لمحرم، فإن اشتملت على محرم لم يجز قبولها ونشرها لما في ذلك من التعاون على الإثم والعداون؛ لقوله تعالى : ( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ) المائدة/2 ، وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا ، وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ ، لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) مسلم (4831) .
Ketiga, iklan-iklannya mubah, tidak mengandung atas yang haram atau mengajak kepada yang haram. Maka jika mengandung atas yang haram, tidak boleh menerimanya dan menyebarkan (mempublikasikannya), karena ini termasuk tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. Allah Ta’ala berfirman,
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan” (QS. Al Maidah: 2)
Dan juga berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam,
“Barangsiapa yang mengajak kepada jalan petunjuk (kebaikan), maka ia akan mendapatkan pahala semisal dengan pahala orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Barangsiapa yang mengajak kepada kesesatan, maka ia akan mendapatkan dosa semisal dengan dosa orang-orang yang melakukannya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun” (HR. Muslim).
وإذا كان لا يمكنك التحكم في هذه الإعلانات، وكانت مشتملة على الحرام، كالموسيقى أو صور النساء، لم يجز التربح منها ووضعها على مقاطع الفيديو الخاصة بك.
Jika apabila kamu tidak mungkin mengontrol di dalam iklan-iklan ini sedangkan mengandung keharaman, seperti musik, gambar wanita, maka tidak boleh mengambil penghasilan darinya. Dan hendaknya Anda upload video tersebut pada tempat khusus milik Anda sendiri.
ولا يكفي ما ذكرت من تنبيه المشاهدين ودعوتهم إلى خفض الصوت، فإنه مع سعة الانتشار لا تضمن الاستجابة، وأيضا فأنت تأخذ مالا مقابل نشر هذه الإعلانات، فيدخل عليك المال الحرام كلما نشرت محرما.
Dan tidak cukup kamu mengingatkan untuk memperingatkan penonton dan kamu menyeru mereka untuk mengecilkan suara (musik). Maka sesungguhnya ketika iklan tersebut tersebar luas, belum tentu penonton mematuhi peringatan itu. Di sisi lain, Anda mengambil komisi dari menyebarkan iklan yang mengandung keharaman tersebut. Maka semakin banyak iklan haram yang muncul di video Anda, semakin banyak harta haram yang masuk ke kantong Anda.
ولا ينبغي أن يحمل الإنسان حب نشر الخير، أو ممارسة الهواية، على ارتكاب المكروهات فضلا عن المحرمات.
Dan tidak seharusnya seseorang senang menyebarkan kebaikan atau menunjukkan hobi, melakukan yang makruh, apalagi sampai melakukan yang haram. (Al Islam Sual wa Jawab no. 267173).
Namun di zaman sekarang ini, banyak orang yang sudah tidak peduli lagi apa yang dia dapatkan itu halal atau haram. Disamping sudah samarnya halal dan haram, kebodohan manusia tentang halal haram dan juga hawa nafsu yang diperturutkan.
Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,
يَأْتِي عَلىَ النَّاسِ زَمَانٌ لاَ يُبَالِي الْمَرْءُ مَا أَخَذَ أَمِنَ الْحَلَالِ أَمْ مِنَ الْحَرَامِ
“Akan datang kepada manusia suatu zaman di mana seseorang tidak peduli apa yang dia ambil, apakah dari hasil yang halal atau yang haram.” (HR. Al-Bukhari dan An-Nasa’i. Shahih At-Targhib no. 1722).
Untuk itu, bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, jangan tergoda dengan pekerjaan yang haram yang dilihatnya bisa mendapatkan cuan yang melimpah. Dan berdoalah kepada Allah Ta'ala semoga memberikan kecukupan.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَيُّهَا النَّاسُ اتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ فَإِنَّ نَفْسًا لَنْ تَمُوتَ حَتَّى تَسْتَوْفِىَ رِزْقَهَا وَإِنْ أَبْطَأَ عَنْهَا فَاتَّقُوا اللَّهَ وَأَجْمِلُوا فِى الطَّلَبِ خُذُوا مَا حَلَّ وَدَعُوا مَا حَرُمَ
“Wahai manusia bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, karena tidaklah suatu jiwa akan mati hingga terpenuhi rezekinya, walau lambat rezeki tersebut sampai kepadanya, maka bertakwalah kepada Allah dan pilihlah cara yang baik dalam mencari rezeki, ambillah rezeki yang HALAL dan tinggalkanlah rezeki yang HARAM” (HR. Ibnu Majah. Berkata Syaikh Al-Albani : Hadits Shahih).
اللَّهُمَّ اكْفِنِى بِحَلاَلِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأَغْنِنِى بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِوَاكَ
Ya Allah cukupkanlah aku dengan yang halal dan jauhkanlah aku dari yang haram, dan cukupkanlah aku dengan karunia-Mu dari bergantung pada selain-Mu. (HR. Tirmidzi. Hadits Hasan).
AFM
Copas dari berbagai sumber