[ Shalat Beda Mazhab ]
Ibn Taimiyyah rahimahullah pernah ditanya bagaimana jika imam dan makmum berbeda mazhab?
Alih-alih menjawab dari sudut pandang fanatik mazhab ala netizen (yang ini sebenarnya tidak nyambung), beliau paham sekali alasan dan problem aktualnya di lapangan. Maka beliau memberikan beberapa contoh kasus untuk menunjukkan bolehnya beda mazhab antara imam dan makmum,
والشافعي وغيرهم يصلون خلف أئمة أهل المدينة من المالكية، وإن كانوا لا يقرءون البسملة لا سرا ولا جهرا، وصلى أبو يوسف خلف الرشيد وقد احتجم، وأفتاه مالك بأنه لا يتوضأ، فصلى خلفه أبو يوسف ولم يعد
"Imam As Syafi'i dan yang lainnya shalat di belakang para imam dari mazhab Maliki masyarakat Madinah, meskipun mereka (mazhab Maliki) tidak membaca basmalah baik secara sirr maupun dengan jahr. Abu Yusuf (dari mazhab Hanafi) pernah shalat di belakang Harun Ar-Rasyid saat dia berbekam dan Malik memberinya fatwa bahwa ia tidak perlu berwudhu lagi, Abu Yusuf pun shalat dibelakangnya dan tidak mengulangi shalatnya (mazhab Hanafi berpegang bahwa bekam membatalkan wudhu -pen)"
وكان أحمد بن حنبل يرى الوضوء من الحجامة والرعاف، فقيل له: فإن كان الإمام قد خرج منه الدم ولم يتوضأ تصلي خلفه؟ فقال: كيف لا أصلي خلف سعيد بن المسيب، ومالك
Ahmad bin Hanbal menganggap perlunya berwudhu sebagai akibat dari bekam dan mimisan, maka dikatakan padanya, 'Jika imam mengeluarkan darah pada dirinya dan dia tidak berwudhu, apakah engkau shalat di belakangnya?' Ahmad berkata: 'Bagaimana mungkin aku tidak shalat di belakang Sa'id bin Al-Musayyab dan Malik?'
Demikianlah sehingga sebagian ulama mazhab Syafi'i juga melarang shalat di belakang mazhab Hanafi, bukan dengan alasan karena fanatik mazhab namun karena rukun shalatnya yang berbeda sendiri dibanding jumhur. Mereka tetap membolehkan bermakmum di belakang imam dari mazhab Hanafi jika dipastikan imam menjaga rukun shalatnya seperti yang dipahami oleh jumhur ulama.
Maka Ibn Taimiyyah rahimahullah menjawab,
تجوز صلاة بعضهم خلف بعض، مع تنازعهم في هذه المسائل المذكورة وغيرها، ولم يقل أحد من السلف إنه لا يصلي بعضهم خلف بعض
Boleh shalat sebagian dari mereka di belakang yang lain, meskipun mereka berselisih mengenai masalah-masalah tersebut di atas dan lain-lainnya (karena perbedaan mazhab -pen), dan tidak ada satu pun salaf yang mengatakan bahwa mereka tidak boleh salat di belakang sebagian yang lain.
Wallahu a'lam.
Ustadz yhouga