Minggu, 06 Oktober 2024

HUKUM MAKAN IKAN HIU

HUKUM MAKAN IKAN HIU

Pertanyaan:
Apa hukum makan daging ikan hiu?

Jawaban:
Segala puji bagi Allah, shalawat dan salam semoga tercurah kepada Rasulullah serta keluarganya.

Ulama berbeda pendapat mengenai hukum memakan daging ikan hiu. Ada dua pendapat:

Pendapat pertama: Diharamkan memakannya karena ikan hiu adalah binatang buas yang memangsa. Nabi ﷺ melarang memakan setiap hewan yang bertaring dari binatang buas dan setiap hewan yang bercakar dari burung, sebagaimana diriwayatkan oleh Muslim dan para penulis sunan.

Pendapat kedua: Diperbolehkan memakannya karena dalil umum yang membolehkan makan hasil tangkapan laut, seperti firman Allah Ta’ala:

أُحِلَّ لَكُمْ صَيْدُ البَحْرِ وَطَعَامُهُ مَتَاعًا لَكُمْ وَلِلسَّيَّارَةِ وَحُرِّمَ عَلَيْكُمْ صَيْدُ البَرِّ مَا دُمْتُمْ حُرُمًا وَاتَّقُوا اللَّهَ الَّذِي إِلَيْهِ تُحْشَرُونَ

“Dihalalkan bagimu hewan buruan laut dan makanannya sebagai kesenangan bagimu dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan, dan diharamkan bagimu hewan buruan darat selama kamu dalam keadaan ihram. Bertakwalah kepada Allah yang kepada-Nya kamu akan dikumpulkan.” ([Al-Maidah: 96]).

Juga berdasarkan sabda Nabi ﷺ tentang air laut: 

هُوَ الطَّهُورُ مَاؤُهُ الحِلُّ مَيْتَتُهُ

“Air laut itu suci, dan bangkainya halal dimakan.” (Diriwayatkan oleh Imam Ahmad dalam Musnad, dan oleh An-Nasa’i serta Ibn Majah dalam Sunan mereka).

Pendapat yang lebih kuat, insya Allah, adalah yang membolehkan memakannya.

Wallahu a’lam.

Sumber: https://www.islamweb.net/amp/ar/fatwa/5215/