Ngeten lo mas...
Yang jadi masalah bukan masalah kirim doa atau bacaan Al-Qur'an itu sampai atau tidak kepada Mayyit? Tapi amaliahnya.
Tidak dipungkiri ada Ulama yang mengatakan kirim pahala bacaan Al-Qur'an sampai kepada Mayyit,
1. Apakah tata cara kirim bacaan Al-Qur'annya sesuai dengan mkasud mereka?
2. Apakah harus mengundang beberapa orang untuk membacanya?
3. Kalau kita lihat, mereka yang hadir diacara tersebut, lebih banyak ngobrolnya bukan baca Al-Qur'annya, bahkan kalau kita lihat justru hanya imamnya yang baca!
4. Kalau yang mati orang kaya yang datang banyak, kalau yang mati orang miskin yang datang sedikit (point 3 & 4 kenyataan & saya dulu juga ikut hadir)
5. Kenapa harus surat A saja, mengapa tidak surat al-Jinn atau lainnya
6. Dll
Sebenernya simpel, coba lihat perkataan imam Syafi'i rahimahullah dalam kitabnya Al Umm berkata,
وأكره النياحة على الميت بعد موته وأن تندبه النائحة على الانفراد لكن يعزى بما أمر الله عزوجل من الصبر والاسترجاع وأكره المأتم وهى الجماعة وإن لم يكن لهم بكاء فإن ذلك يجدد الحزن
“Aku tidak suka niyahah (peratapan) pada mayit setelah kematiannya, begitu juga aku tidak suka jika bersedih tersebut dilakukan seorang diri. Seharusnya yang dilakukan adalah seperti yang Allah Ta’ala perintahkan yaitu dengan bersabar dan mengucapkan istirja’ (innalillahi wa inna ilaihi rooji’un). Aku pun tidak suka dengan acara ma’tam yaitu berkumpul di kediaman si mayit walau di sana tidak ada tangisan. Karena berkumpul seperti ini pun hanya membuat keluarga mayit mengungkitu kesedihan yang menimpa mereka. ” (Al Umm, 1: 318).
Coba perhatikan ini
Suatu ketika Imam Sa'id bin Musayyib melihat seseorang yang shalat sebelum shubuh diulang-ulang (lebih dari 2 rakaat), kemudian beliau melarang hal tersebut, orang tersebut bertanya:
Wahai Abu Muhammad (Kuniah Sa'id bin Musayyib) apakah Allah akan mengadzabku karena aku shalat???
Beliau menjawab: bukan (karena shalatnya), tapi Allah akan adzab kamu karena menyelisihi sunnah Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. (Lihat irwa'ul ghalil)
Mengapa demikian karena Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda
لا صلاة بعد طلوع الفجر، إلا ركعتي الفجر
Tidak ada shalat sunnah setelah masuknya waktu shubuh kecuali hanya dua rakaat saja (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dan lainnya)
Amalannya bid'ah kok bukan permasalahan manhaj atau Aqidah, pripun sih mas? Apalagi ada keyakinan-keyakinan khusus didalamnya.
Ust fajar AlFaris