Sabtu, 24 Agustus 2024

SYUBHAT SYAIKH MUHAMMAD BIN SU'UD DAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB MEMBERONTAK KEPADA KHILAFAH UTSMANIYAH

SYUBHAT SYAIKH MUHAMMAD BIN SU'UD DAN SYAIKH MUHAMMAD BIN ABDUL WAHHAB MEMBERONTAK KEPADA KHILAFAH UTSMANIYAH.

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis -hafidzahullah- berkata: Syubhat Ke-46: 'Bahwa Syaikh Muhammad bin Su'ud dan Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab keduanya telah memberontak kepada daulah Utsmaniyah. Kalau memberontak diharamkan tentu tidak akan mereka berdua lakukan.'

Syubhat ini dijawab dari beberapa sisi:

PERTAMA: telah berlalu bahwa Imam Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullah- telah menghikayatkan ijma' tentang haramnya pemberontakan. Maka dakwaan pemberontak (Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab) menyelisihi keyakinan yang telah ia bangun dan dakwahkan.

Syaikh berkata dalam risalah kepada penduduk Qashiim: "Aku berpendapat wajibnya mendengar dan taat kepada para pemimpin muslimin yang baik ataupun yang buruk, selama tidak memerintahkan kepada kemaksiatan. Dan siapa saja yang diberikan kekuasaan khilafah, manusia berkumpul padanya dan meridhoinya, dan pedangnya mengalahkan mereka sehingga menjadi Kholifah wajib untuk ditaati dan haram memberontak kepadanya" (Ad-Duror As-Saniyyah (I/33))

Dan Syaikh -rahimahullah- berkata: "Pokok yang ketiga: diantara kesempurnaan persatuan adalah mendengarkan dan taat orang yang memimpin kita, walaupun ia adalah budak habasyah. Maka Allah telah menjelaskan hal ini dengan sempurna dan mencukupi dengan berbagai macam penjelasan secara syar'i maupun qodari, kemudian pokok ini tidak dikenal bagi kebanyakan orang yang mengaku-ngaku berilmu, bagaimana dengan mengamalkannya??" (Ad-Duror As-Saniyyah (I/173)

KEDUA: Tidak bisa dikatakan memberontak kecuali bagi orang yang berada dalam kekuasaan suatu pemerintahan kemudian dia mengangkat tangan dari ketaatan kepadanya. Dan ini bukan keadaan dua Imam tersebut; keduanya tidak berada dalam kekuasaan Daulah Utsmaniyah. Karena tidak ada suatu apapun yang bisa menetapkan bahwa Daulah Alu Su'ud di Dir'iyyah pada hari itu dibawah kekuasaan pemerintahan Daulah Utsmaniyah secara asal sehingga dikatakan keduanya memberontak.

Berkata Al-'Allaamah Syaikh Abdul Aziz bin Baz -rahimahullah-: "Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak memberontak kekuasaan Daulah Khilafah Utsmaniyah sebagaimana yang saya ketahui dan yakini. Tidak ada kekuasaan dan pemerintahan orang-orang Turki di Najd, bahkan Najd bentuknya adalah Kerajaan-kerajaan kecil dan desa-desa yang tersebar. Dan setiap negeri atau desa -walaupun kecil- memiliki seorang Amir (pemimpin) yang merdeka. Dan dia (Najd) adalah Kerajaan-kerajaan yang saling berperang, serta berselisih. Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab tidak memberontak terhadap Daulah Khilafah, akan tetapi beliau keluar dari situasi yang buruk di negerinya, kemudian berjihad dijalan Allah dengan sebenar-benarnya, ia bersabar sehingga cahaya dakwah ini tersebar ke negeri-negeri lainnya". (Ceramah, lihat: Da'awi Al-Munawi'in lida'wati Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab)

KETIGA: diantara hal-hal yang menguatkan bahwa Najd Al-Yamamah -secara umum- dan Daulah Alu Su'ud di Dir'iyyah -secara khusus- bukan di bawah kekuasaan Daulah Utsmaniyah adalah apa yang disebutkan oleh Doktor Sholeh Al-Abud: "Najd secara umum tidak mengakui kekuasaan Daulah Utsmaniyah, kekuasaannya tidak sampai kepadanya, dan tidak pernah pemimpin-pemimpin dari Utsmaniyyun datang menguasai mereka, dan para tentaranya tidak berkeliling menjaga negeri Najd di zaman yang telah berlalu nampaknya dakwah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab -rahimahullah-. 

Dan yang menunjukkan kepada hakikat sejarah ini adalah istiqra' (penelitian menyeluruh) kepada pembagian wilayah Daulah Utsmaniyah secara administratif, maka dari risalah berbahasa Turki dengan judul (Qowanin Alu Utsman madhomin Daftarud Diwan) yaitu undang-undang Keluarga Utsman yang terkandung dalam daftar Diwan) yang ditulis oleh Yamin Ali Afandi yang merupakan kepala Daftar Khoqoni (Pencatatan administrasi kepemilikan tanah dan lain-lain di masa khilafah Utsmaniyah, pent.) tahun 1018 H,  bertepatan 1609 M.

Dari risalah ini menjelaskan bahwa sejak awal abad ke-11 Hijriyah Daulah Alu Utsman terbagi menjadi 32 iyalah/wilayah, diantaranya 14 wilayah di tanah Arab, dan negeri Najd tidak termasuk kedalamnya selain kota Ihsa' kalaupun kita anggap dia sebagai bagian dari Najd. 
(Aqidah Syaikh Muhammad bin Abdul Wahhab, (I/27))

Berkata Amin Sa'id: "Kami seringkali berusaha ketika mempelajari sejarah dua Dinasti Umawiyah dan Abbasiyah, dan sejarah dinasti Ayyubiyyin, dan dinasti Mamalik di Mesir, kemudian dinasti Utsmaniyyin yang datang setelahnya dan mewariskannya, untuk mendapatkan nama seorang wali (pemimpin) atau hakim yang diutus oleh mereka atau salah seorang dari mereka ke Najd atau salah satu daerahnya dibagikan tengah, Utara, atau barat, atau selatannya. Kami tidak mendapatkan sama sekali, yang menambah bukti tidak berkaitannya dengan Daulah ini.... Dimana yang kami hasilkan pada akhirnya bahwa mereka meninggalkan wilayah-wilayah Najd tengah dan Barat kepada pemuka-pemuka Bani Hasyim pemimpin Hijaz yang telah berjalan untuk memimpin kabilahnya secara parsial." (tarikh Daulah Su'udiyyah, hlm. 22.)

Selesai. 
(Al-Imamatul Udzma, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis, hlm. 207)

Penterjemah 
Dika Wahyudi 

Ma'had Ar-Risalah Al-Atsari Karawang, 25 Agustus 2024