Botak ada beberapa keadaan:
1. Botak yang disyariatkan. Yaitu tahallul haji dan umroh. Dan membotak rambut bayi saat nasikah.
2. Botak karena penyakit dikepala. Maka ini boleh.
3. Botak yang diyakini sebagai ibadah tanpa dalil. Seperti membotak kepala sebagai tanda taubat. Maka ini bid’ah.
4. Botak sebagai taqarrub kepada selain Allah maka ini syirik.
5. Botak saat terkena musibah maka ini termasuk meratap.
6. Botak untuk menyerupai orang kafir. Maka ini haram.
7. Botak tanpa ada alasan apapun, maka ini diperselisihkan oleh para ulama. Malikiyah berpendapat makruh. Alasannya karena itu adalah syi’ar khowarij. Sedangkan jumhur berpendapat mubah karena adanya perbuatan Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam yang membotak tiga orang anak. namun yang utama adalah tidak membotak sebagaimana perbuatan Nabi dan para shahabatnya.