Jumat, 30 Agustus 2024

Syaikh al Muhaddits Ahmad Syakir rahimahullah termasuk ulama yang membolehkan hisab dalam menentukan masuknya bulan hijriyyah. Menurut beliau dengan hisab justru bisa menyatukan kaum muslimin dalam memulai puasa mereka.

Syaikh al Muhaddits Ahmad Syakir rahimahullah termasuk ulama yang membolehkan hisab dalam menentukan masuknya bulan hijriyyah. Menurut beliau dengan hisab justru bisa menyatukan kaum muslimin dalam memulai puasa mereka.

Di lain pihak, Syaikh Shalih Al Ushaimi menyebutkan bahwa pendapat yg membolehkan penggunaan hisab dalam menentukan masuknya bulan qamariyah  adalah pendapat yang syadz, pendapat yg ganjil.

Saya sendiri memilih pendapat bahwa masuk dan keluarnya kita dari Ramadhan ditentukan dengan ru'yatul hilal. Tapi dari paparan Syaikh Ahmad Syakir, saya bisa lebih memahami argumen orang-orang yang menentukan awal Ramadhan dengan hisab. 

Yuk baca esai beliau ttg masalah hisab ini untuk menambah wawasan kita

أوائل الشهور العربية هل يجوز شرعاً إثباتها بالحساب الفلكي

https://archive.org/download/smtrresmtrre/asa.pdf

Update: Terjemahnya bisa diakses di blog ustadz Adni Kurniawan 

https://adniku.blogspot.com/2012/07/risalah-ilmiah-syekh-ahmad-syakir.html?m=0