Memegang Fatwa Beberapa Ulama dalam Satu Permasalahan dibandingkan Satu Ulama Saja
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: ان كنت لاسأل عن الامر الواحد ثلاثين من اصحاب النبي صلى الله عليه وسلم
Ibnu Abbas Radhiyallahuanhuma berkata, Saya bertanya tentang satu perkara kepada 30 orang sahabat Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam.
Jika didapati jawaban para mufti berbeda, hendaknya orang yang meminta fatwa untuk mengumpulkan kedua pendapat tadi jika memungkinkan. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian dan keluar dari khilaf Ulama.
Misal, sebagian Ahli Fiqih memfatwakan bahwa yang wajib dalam bersuci adalah mengusap seluruh kepalanya. Sementara sebagian Ahli Fiqih boleh mengusap hanya sebagiannya saja. Meski hanya sedikit. Jika ia mengusap seluruh kepalanya, ia telah melaksanakan kewajiban atas dua pendapat sekaligus.
Kitabul Faqih wal Mutafaqih, Khathib Al Baghdadi, hal 422-423
Dibagikan oleh :
Kampus Dakwah Utsman & Rumah Ilmu Dar Alamiyyah dibawah bimbingan Ust. Anton Abdillah Al Atsary.