Hanabilah dari pada memakai Topi Pet yang sifatnya Mubah Kenapa nda pakai Sorban yang sifatnya Mustahab.
Memakai / Menggunakan Imamah ( sorban ) yg shahih dalam pandangan Madzhab Hanbali Hukumnya Adalah Sunnah.
Berkata Imam Assafarini dan Syarah Mandumah Al-Adab :
" ( Sifat yg disunahkan dalam mengenakan Imamah ) : dan sunnah dalam berimamah setelah memakainya adalah
1. Menjulurkan ujungnya ( ujung belakang Imamah / ekornya )
2. dan melilitkanya ( ujung imamahnya ).
Apabila ( menggunakan imamah ) selain dgn model seperti ini maka menurut pandangan ulama Hanabilah Makruh. "
Syeikhul Islam Taqiyuddin Ibn Taimiyah berkata: menjulurkan ekor (di belakang Imamah) di antara dua pundak adalah sesuatu yang ma'ruf dalam Sunnah.
Perlu diingat bahwa tidak ada pertentangan dalam pendapat ini. Madzhab Maliki dan Hanbali hanya menyebutkan hal-hal yang makruh dalam berimamah, seperti Imamah yang pendek, tidak melilit, atau tidak memiliki ekor belakang Imamah.
Manqul Syeik Faris Al-Hanbali
Berikut contoh gambaran Imamah yang digunakan oleh Nabi Muhammad shalallah alaihi wasalam :