Kamis, 22 Agustus 2024

Sampai Kapan Anak Wajib Dinafkahi? Pertanyaan:Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan?

Sampai Kapan Anak Wajib Dinafkahi? 

Pertanyaan:
Sampai kapan seorang ayah wajib menafkahi anaknya? Apakah sampai anaknya bekerja atau sampai kapan?

Jawaban:

Alhamdulillaah, ash-shalaatu wassalaamu ‘ala Rasuulillaah, wa ‘ala aalihi wa man waalaah, amma ba’du,

Seorang ayah wajib menafkahi anak-anaknya. Allah ta’ala juga berfirman:

لِيُنفِقْ ذُو سَعَةٍ مِنْ سَعَتِهِ وَمَنْ قُدِرَ عَلَيْهِ رِزْقُهُ فَلْيُنفِقْ مِمَّا آتَاهُ اللَّهُ لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْساً إِلاَّ مَا آتَاهَا سَيَجْعَلُ اللَّهُ بَعْدَ عُسْرٍ يُسْراً .

“Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezekinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekedar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan” (QS. Ath-Thalaq: 7).

Dari Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

كفى بالمرءِ إثمًا أن يضَيِّعَ من يَقُوتُ

“Cukuplah seseorang dikatakan berdosa jika ia menyia-nyiakan orang yang menjadi tanggungannya.” (HR. Abu Daud no.1692, Ibnu Hibban no.4240, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih Abi Daud).

Dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu’anhu, bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:

إبدأْ بنفسِك فتصدَّقْ عليها . فإن فضَلَ شيءٌ فلأهلِك . فإن فضَل عن أهلِك شيءٌ فلذى قرابتِك . فإن فضَل عن ذى قرابتِك شيءٌ فهكذا وهكذا ” يقولُ : فبين يدَيك وعن يمينِك وعن شمالِك

“Dahulukan (nafkah) dirimu sendiri. Jika masih ada kelebihan, maka untuk keluargamu. Jika telah bersedekah kepada keluargamu namun masih ada kelebihan, maka untuk kerabatmu. Jika telah bersedekah kepada kerabatmu dan masih ada kelebihan, maka seterusnya demikian dan demikian”. Beliau berkata: “maka untuk orang-orang di depanmu, di kananmu dan di kirimu” (HR. Muslim no. 997).

Demikian juga, kewajiban bapak untuk menafkahi anak-anaknya adalah kesepakatan para ulama. Ibnul Mundzir rahimahullah mengatakan:

وَأَجْمَعَ كُلُّ مَنْ نَحْفَظُ عَنْهُ منْ أَهْلِ الْعِلْمِ , عَلَى أَنَّ عَلَى الْمَرْءِ نَفَقَةَ أَوْلادِهِ الأَطْفَالِ الَّذِينَ لا مَالَ لَهُمْ . وَلأَنَّ وَلَدَ الإِنْسَانِ بَعْضُهُ , وَهُوَ بَعْضُ وَالِدِهِ , فَكَمَا يَجِبُ عَلَيْهِ أَنْ يُنْفِقَ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ كَذَلِكَ عَلَى بَعْضِهِ وَأَصْلِه 

“Para ulama yang kami hafal pendapatnya bersepakat bahwa seorang laki-laki wajib menafkahi anak-anaknya yang masih kecil yang tidak punya harta. Karena anak dari seseorang adalah bagian darinya, si anak adalah bagian dari bapaknya. Maka sebagaimana ia wajib menafkahi dirinya sendiri dan keluarganya, ia juga wajib menafkahi dirinya dan bagian dari dirinya (yaitu anaknya)” (Al-Mughni, 8/171).

Dan yang dimaksud dengan nafkah di sini adalah sandang (pakaian pokok), pangan (makanan pokok) dan papan (tempat tinggal). Dalam kitab Al-Fiqhul Muyassar (1/337) disebutkan:

وشرعاً: كفاية من يَمُونُه بالمعروف قوتاً، وكسوة، ومسكناً، وتوابعها

“Secara syar’i, nafaqah artinya memberikan kecukupan kepada orang yang menjadi tanggungannya dengan ma’ruf berupa quut (makanan pokok), pakaian, tempat tinggal, dan turunan-turunan dari tiga hal tersebut”.

Tentang sampai kapan seorang anak wajib dinafkahi oleh orang tuanya, dijelaskan oleh para ulama dalam beberapa keterangan berikut. Imam Ash-Shan’ani rahimahullah mengatakan:

وَإِيجَابُ نَفَقَةِ الْوَلَدِ عَلَى أَبِيهِ، وَإِنْ كَانَ كَبِيرًا. قَالَ ابْنُ الْمُنْذِرِ اُخْتُلِفَ فِي نَفَقَةِ مَنْ بَلَغَ مِنْ الْأَوْلَادِ، وَلَا مَالَ لَهُ، وَلَا كَسْبَ فَأَوْجَبَ طَائِفَةٌ النَّفَقَةَ لِجَمِيعِ الْأَوْلَادِ أَطْفَالًا كَانُوا أَوْ بَالِغِينَ، إنَاثًا أَوْ ذُكْرَانًا إذَا لَمْ يَكُنْ لَهُمْ أَمْوَالٌ يَسْتَغْنُونَ بِهَا عَنْ الْآبَاءِ وَذَهَبَ الْجُمْهُورُ إلَى أَنَّ الْوَاجِبَ الْإِنْفَاقُ عَلَيْهِمْ إلَى أَنْ يَبْلُغَ الذَّكَرُ وَتَتَزَوَّجَ الْأُنْثَى ثُمَّ لَا نَفَقَةَ عَلَى الْأَبِ إلَّا إذَا كَانُوا زَمْنَى، فَإِنْ كَانَتْ لَهُمْ أَمْوَالٌ، فَلَا وُجُوبَ عَلَى الْأَبِ 

“Wajib seorang ayah untuk memberi nafkah kepada anaknya, walaupun anaknya sudah dewasa. Ibnul Mundzir mengatakan: Para ulama berselisih pendapat tentang nafkah anak yang sudah baligh yang tidak punya harta serta tidak punya penghasilan. Sebagian ulama mewajibkan nafkah untuk semua anak, baik masih kecil ataupun sudah baligh, baik perempuan ataupun laki-laki. Selama mereka tidak memiliki harta yang mencukupi jika tidak dinafkahi oleh ayahnya. Namun jumhur ulama mengatakan bahwa nafkah yang wajib bagi anak laki-laki adalah sampai ia baligh sedangkan bagi anak perempuan adalah sampai ia menikah. Kecuali jika mereka zamnaa (sakit parah dalam waktu yang lama). Jika mereka zamnaa namun memiliki harta yang cukup maka tidak ada kewajiban nafkah bagi sang ayah” (Subulus Salam Syarhu Bulughil Maram, 3/325).

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan: 

عَلَيْهِ نَفَقَةُ وَلَدِهِ بِالْمَعْرُوفِ إذَا كَانَ الْوَلَدُ فَقِيرًا عَاجِزًا عَنْ الْكَسْبِ وَالْوَالِدُ مُوسِرًا

“Wajib bagi ayah untuk menafkahi anak-anaknya secara ma’ruf, jika anaknya miskin dan tidak mampu mencari penghasilan sedangkan ayahnya berkecukupan” (Majmu’ Al-Fatawa, 34/105).

Syaikh Shalih Al-Fauzan hafizhahullah menjelaskan:

حق الابن على أبيه ينتهي بمجرد استغنائه عنه ، إذا كبر واستطاع أن يكتسب لنفسه وأن يستغني بكسبه : فإنه ينتهي حقه على والده في الإنفاق ، أما مادام أنه صغير أو كبير ولكنه لم يستغن ولم يقدر على الاكتساب : فإنه يبقى على والده حق الإنفاق عليه حتى يستغني

“Hak anak yang wajib dipenuhi oleh ayahnya adalah sekedar memberikan kecukupan kepada anaknya. Jika anak sudah dewasa dan mampu untuk mencari penghasilan sendiri untuk dirinya, atau ia punya harta yang cukup untuk dirinya, maka berhenti kewajiban nafkah atas ayahnya. Adapun selama sang anak masih kecil atau sang anak sudah dewasa namun tidak bisa mencukupi kebutuhannya sendiri dan tidak mampu untuk mencari penghasilan, maka ia masih memiliki hak untuk diberikan nafkah dari ayahnya sampai ia bisa tercukupi” (Muntaqa Fatawa Syaikh Shalih Al-Fauzan, 3/240).

Selengkapnya:
https://konsultasisyariah.com/44306-sampai-kapan-anak-wajib-dinafkahi-orang-tua.html 

Join channel telegram @fawaid_kangaswad