✍️ Hukum Musik dan yang Berkaitan dengannya
Ringkasan Kajian Ust. Dr. Firanda Andirja Hafidzahullahu Ta'ala
Oleh : Abu Yusuf Akhmad Ja'far, Lc
Berikut rinciannya
✅Hukum Alat Musik
Ada dua Macam :
- Duff (Rebana), tanpa ada lonceng di kanan kirinya.
Hukumnya boleh dimainkan dalam acara-acara, semisal : Hari Id, pernikahan, dan lainnya
-Alat musik selain Duff, ulama menyebutkan dengan Maazif, semisal Kecapi, gitar, seruling, piano dll.
Hukumnya haram secara ijma ulama.
✅Hukum Nyanyian tanpa Alat Musik
Jika nyanyi tanpa musik, Ada dua model :
- Haram
Ketika diiringi alat musik,
Liriknya haram (walau tanpa diiringi alat musik),
Nada-nadanya membuat fly (melayang-layang), ini disebutkan oleh Imam Ibnu Rajab dalam Fathul Bari Syarh Shahih Bukhari
- Boleh
Jika tanpa alat musik,
Liriknya mubah
Tidak terlalu sering
Imam Syafi'i mengatakan :
الغناء لهو مكروه يشبه الباطل ومن استكثر مِنْهُ فهو سفيه ترد شهادته
Jika terlalu sering tidak haram, namun itu merupakan kebodohan dan ditolak persaksiannya. (Kitab Talbis Iblis)
✅Syair-syair
Boleh secara mutlak, meski dilakukan sering.
Termasuk kekeliruan menyamakan syair dengan alat musik.
✅Hukum Akapela (suara yang menyerupai alat musik)
Hukumnya haram karena dua hal,
- Syariat tidak membedakan dua hal yang sama, meskipun sumbernya berbeda
- Dampaknya sama yaitu bikin fly (enak dengarnya)
Berikut dalil-dalil dari Al-Qur'an dan Sunnah
Tentang Haramnya Musik
✅Al-Qur'an
- Ayat yang Tegas
Allah Ta’ala berfirman :
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَشْتَرِي لَهْوَ الْحَدِيثِ لِيُضِلَّ عَنْ سَبِيلِ اللَّهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَيَتَّخِذَهَا هُزُوًا ۚ أُولَٰئِكَ لَهُمْ عَذَابٌ مُهِينٌ
"Dan di antara manusia (ada) orang yang mempergunakan perkataan yang tidak berguna untuk menyesatkan (manusia) dari jalan Allah tanpa pengetahuan dan menjadikan jalan Allah itu olok-olokan. Mereka itu akan memperoleh azab yang menghinakan" (QS. Luqman : 6)
Hampir rata-rata sahabat dan Tabiin menafsirkan lafadz لهو الحديث adalah الغناء (musik).
Berikut Nama Sahabat & Tabiin
Sahabat :
- Ibnu Mas'ud, bahkan beliau sampai bersumpah beberapa kali
- Ibnu Abbas
- Jabir bin Abdillah
Tabiin
- Mujahid
- Qotadah
- Makhul
- Al-Hasan Basri
- Ibrahim An-Nakhoi
- Ikrimah
Sehingga Asy-Syaukani dalam Fathul Qodir mengatakan : Tafsiran لهو الحديث dengan الغناء adalah Tafsir Sahabat dan Tabiin.
Siapakah yang lebih tahu tentang Firman Allah dan paling mengetahui tafsirnya, jika bukan para Sahabat Nabi Muhammad salallahu alaihissalam. Lalu kita ikut siapa jika tidak ikut mereka?
Kita tahu bahwa Tafsiran لهو الحديث ada juga yang lain, seperti kisah-kisah palsu agar orang menjauhi Al-Qur'an. Tentu ini juga benar, karena segala yang melalaikan dari Al-Qur'an itu terlarang, dan musik masuk dalam hal melalaikan tersebut.
- Ayat lainnya, diantaranya
Allah Ta’ala berfirman :
وَاسْتَفْزِزْ مَنِ اسْتَطَعْتَ مِنْهُمْ بِصَوْتِكَ
"Dan sesatkanlah siapa yang kamu sanggupi di antara mereka dengan ajakanmu (suaramu)" (QS. Al-Isra : 64)
Makna suara di ayat ini adalah segala yang melalaikan, semisal :
- Dakwah yang tidak benar
Seorang Tabiin, menafsirkan بصوتك adalah nyanyian.
- Ayat yang lain
Allah Ta’ala berfirman :
وَالَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ الزُّورَ وَإِذَا مَرُّوا بِاللَّغْوِ مَرُّوا كِرَامًا
"Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu, dan apabila mereka bertemu dengan (orang-orang) yang mengerjakan perbuatan-perbuatan yang tidak berfaedah, mereka lalui (saja) dengan menjaga kehormatan dirinya" (QS. Al-Furqon : 72)
Di antara para Tabiin ada yang menafsirkan اللغو dengan nyanyian.
Sifat Ibadurrahman (Hamba-Hamba kekasih Allah) bukan hanya tidak nyanyi, namun tidak menghadiri acara-acara nyanyi.
- Ayat yang lain
Allah Ta’ala berfirman :
وَإِذَا سَمِعُوا اللَّغْوَ أَعْرَضُوا عَنْهُ وَقَالُوا لَنَا أَعْمَالُنَا وَلَكُمْ أَعْمَالُكُمْ سَلَامٌ عَلَيْكُمْ لَا نَبْتَغِي الْجَاهِلِينَ
"Dan apabila mereka mendengar perkataan yang tidak bermanfaat, mereka berpaling daripadanya dan mereka berkata: "Bagi kami amal-amal kami dan bagimu amal-amalmu, kesejahteraan atas dirimu, kami tidak ingin bergaul dengan orang-orang jahil". (QS. Al-Qoshos : 55)
Kata sebagian salaf perkataan اللغو disitu adalah الغناء (nyanyian).
✅Hadits
Disebut oleh Syaikh Al-Albani Rahimahullah Ta'ala ada sekitar 6 hadits. Salah satu di antaranya:
- Hadits di dalam Shahih Bukhari :
وَقَالَ هِشَامُ بْنُ عَمَّارٍ: حَدَّثَنَا صَدَقَةُ بْنُ خَالِدٍ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ ، حَدَّثَنَا عَطِيَّةُ بْنُ قَيْسٍ الكِلاَبِيُّ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ غَنْمٍ الأَشْعَرِيُّ ، قَالَ: حَدَّثَنِي أَبُو عَامِرٍ أَوْ أَبُو مَالِكٍ الْأَشْعَرِيُّ ، وَاللَّهِ مَا كَذَبَنِي: سَمِعَ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ: لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِي أَقْوَامٌ ، يَسْتَحِلُّونَ الحِرَ ، وَالحَرِيرَ ، وَالخَمْرَ ، وَالمَعَازِفَ
"Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan ummatku sekelompok orang yang menghalalkan kemaluan (zina), sutera, khamr (minuman keras), dan alat-alat musik."
Imam Bukhori meriwayatkan hadits ini secara ta'liq (Muallaq), dan ini menjadi alasan bagi Imam Ibnu Hazm untuk mendoifkan hadits ini.
Tentu hadits ini shahih, Hisyam bin Ammar adalah guru dari Imam Bukhari, jadi tidak benar jika sanadnya terputus. Beberapa ulama yang menshohihkan hadits ini :
- Imam Bukhori
- Abu Bakar Al-Ismaili dalam Kitab Al-Mustakhroj ala Shahih Bukhari melalui jalur lain, dan ini semakin menguatkan keshahihan hadits ini.
- Ibnu Hibban dalam Shahih Ibnu Hibban
- Ibnu Shalah dalam Ulumul Hadits
- Badruddin Ibnu Jamaah
- Ibnu Katsir dalam Kitab Ikhtishar Ulumil Hadits
- Ibnu Mulaqqin
- Al-Iroqy
- Badruddin Al-Aini dalam Umdatul Qori
- Ibnu Hajar Al-Asqolani dalam Taghliq Al-Ta'liq.
- Ash-Shakhowi dalam Fathul Mughits
- Ahmad Syakir
- Al-Albani
- Syuaib Al-Arnaut
Rahimahumullah
✅Ijma
Kesepakatan Ulama atas Haramnya Musik, sebelum Ibnu Hazm lahir dan sesudah Ibnu Hazm wafat.
Ibnu Jarir At-Thobari (w 310 H),
فقد أجمع علماء الأمصار على كراهة الغناء والمنع منه
"Ulama sepakat akan terlarangnya musik"
Imam Al-Baghowi (w 516 H),
وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيم المزامير والملاهي وَالْمَعَازِف
"Ulama sepakat atas haramnya seruling, dan alat-alat musik" (Syarhus Sunnah)
Ibnu Qudamah (w 629 H)
وأما آلة اللهو كالطنبور والمزمار والشَّبَّابة فلا قطع فيه ... أنه آلة للمعصية بالاجماع).
"Adapun alat-alat yang melalaikan seperti tunbur (kecapi), seruling, dan semacamnya jika ada yang mencuri maka tidak perlu dipotong tangannya karena para ulama sepakat itu semua alat-alat untuk bermaksiat kepada Allah Ta’ala" (Al-Mughni)
Imam Al-Qurtuby (w 656 H)
وأما ما أبدعه الصوفية اليوم من الإدمان على سماع المغاني بالآلات المطربة فمن قبيل ما لا يختلف في تحريمه
“Adapun bid’ah yang dibuat-buat oleh orang-orang sufi saat ini yaitu hobi mendengarkan nyanyian yang dipadu dengan alat musik adalah termasuk perbuatan yang tidak diperselisihkan oleh para ulama sebagai perbuatan yang hukumnya haram”.
Ibnu Hajar Al-Haitamy ( w 974 H) :
الأوتار والمعازف ” كالطنبور والعود والصنج أي ذي الأوتار والرباب والجنك والكمنجة والسنطير والدريبج وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسفاهة والفسوق وهذه كلها محرمة بلا خلاف ومن حكى فيها خلافاً فقد غلط أو غلب عليه هواه حتى أصمه وأعماه ومنعه هداه وزل به عن سنن تقواه .
“Alat musik dengan petik dan alat musik yang lain semisal rebab, kecapi dan simbal, demikian pula alat musik yang memiliki sinar yang dipetik, rebab, alat musik junki, biola, siter dan berbagai alat musik lain yang sudah dikenal di kalangan orang-orang fasik, bodoh dan hobi dengan musik. Ini semua adalah barang haram tanpa ada perbedaan pendapat di antara para ulama di dalamnya. Siapa yang mengatakan adanya perselisihan maka orang tersebut boleh jadi salah paham atau kalah dengan hawa nafsunya sehingga pada akhirnya buta dan tuli dari kebenaran dan tergelincir dari jalan takwa”.
Masih banyak para ulama yang menukil akan adanya Ijma', semisal Ibnu Shalah, Imam An-Nawawi, Ibnu Taimiyah, Ibnu Rajab dan lainnya.
Semoga ringkasan ini bermanfaat, inilah yang kami yakini. Hanya kepada Allah kami berserah diri.
Silahkan jika anda berbeda dengan kami. Namun ingat, semua akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Ta’ala.
Hendaknya kita beristigfar atau minta ampun kepada Allah Ta’ala jika belum mampu meninggalkan musik, jangan mencari-cari pembenaran untuk memuaskan hawa nafsu semata.
Jika ingin menyimak kajian secara lengkap, silahkan klik disini :
https://youtu.be/JW8j7TUdg-M
Ponpes Madinatul Iman, Lipatkain Selatan
Kampar Kiri, Riau
24 Dzulhijjah 1442 H