Faidah Pembahasan Tema Taklif
Dalam satu sesi pemaparan syarah kitab Bulghatul Wushul Ila Ilmi al-Ushul buah karya Ahmad Ibnu Nashrillah al-Kinani al-Hanbali bersama Dr Mutlaq al-Jasir.. Pada sub tema apakah orang-orang kafir juga mendapat seruan untuk menunaikan cabang-cabang syariat? (مخاطبون بفروع الشريعة).. Seperti solat, zakat, puasa dll
Dalam matan kitab tersebut paling tidak disebutkan ada 3 pandangan pendapat ulama:
1. Kalangan yang berpendapat bahwa orang kafir juga mendapat seruan tersebut.
2. Kalangan yang berpendapat bahwa orang kafir hanya diseru untuk meninggalkan larangan saja.
3. Pihak yang berpendapat bahwa orang kafir tidak mendapatkan seruan itu secara mutlak.
Ringkasnya dari penjelasan khilafnya, pensyarah mengarahkan kepada pendapat yang dianggap paling kuat yakni pendapat pertama, diantara salah satu argumentasinya adalah firman Allah:
(مَا سَلَكَكُمۡ فِی سَقَرَ)
”Apa yang menyebabkan kamu masuk ke dalam (neraka) Saqar?”
(قَالُوا۟ لَمۡ نَكُ مِنَ ٱلۡمُصَلِّینَ)
Mereka menjawab, “Dahulu kami tidak termasuk orang-orang yang me-laksanakan shalat".
[Surat Al-Muddatstsir 42-43]
Dalam ayat tersebut menceritakan kondisi orang kafir yang kelak masuk neraka, salah satu sebabnya adalah karena mereka tidak mengerjakan solat.
Penunaian solat adalah salah satu amalan syariat yang ditunaikan selepas seseorang memeluk Islam, ini menunjukkan bahwa orang kafir tidak hanya dituntut masuk islam saja, namun sejatinya mereka juga mendapat seruan beban (taklif) untuk mengerjakan solat, walaupun dalam kondisi belum memeluk Islam.
Kemudian Syaikh Dr Mutlak Jasir menyebutkan, apa sih buah dari mengetahui pembahasan ini? (ثمرة الخلاف)...
Buah & faidah dari mengetahui khilaf ini minimal ada 2 hal.
1. Bagi yang menguatkan pendapat bahwa orang kafir juga mendapat seruan untuk menunaikan cabang-cabang syariat, maka konsekuensinya adalah status perbuatan mereka disamakan dengan kaum muslimin. Sebagaimana kaum muslimin dibebankan syariat, merekapun disamakan.
Contoh: ketika di bulan Ramadan kaum muslimin berpuasa, maka harusnya di siang hari pun tidak boleh orang kafir makan, dan hakim syari (penguasa) boleh membuat aturan dan hukuman bagi orang kafir yg melanggarnya. Juga sebagaimana penjual muslim tidak boleh menjual makanan siap saji di siang hari romadhon bagi muslim (yg tak berudzur), hal tsb juga tidak boleh baginya menjual kepada orang kafir. Karena sejatinya semua dituntut untuk memuliakan Ramadan.
2. Faidah selanjutnya adalah, menunjukkan bahwa kelak orang kafir di neraka pun juga bertingkat-tingkat siksaan yang akan didapat. Antara orang kafir dengan perilaku biasa di dunia, dengan orang kafir namun juga gembong narkoba, miras, zina, rampok, korupsi, status mereka tidak disamakan, beratnya siksaan akan dibedakan.
Wallahu a'lam
Ustadz setia Setiawan