🌿 *Pertanyaan :
Ustadz bagaimana hukum seorang ikhwah yang ada keraguan di dalam hatinya apakah dia sholat di masjid atau dirumah di tengah wabah Corona
Jadi sholat 5 waktu sholat di dirumah dan sholat jumat baru di masjid...? Apakah orang ini masuk dalam penyakit was was?
Jawab:
Ragu itu karena kurang ilmu dan keyakinan.
Yang memerintahkan kita sholat ke masjid (Nabi) Dia pula yang memerintahkan orang-orang sholat di rumah tatkala hujan...
Hujan adalah sebab (rukhsah) boleh meninggalkan jamaah dan jumat ...padahal illat(sebabnya) adalah karena kesulitan sholat dalam keadaan basah...yang membuat sholat jamaah tak nyaman...
Tentulah corona yang berkaitan dengan jiwa dan nyawa lebih utama untuk menjadi sebab meninggalkan jumat dan jamaah.
🌐 Sumber *Artikel* : https://www.facebook.com/AbuFairuzCom
☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.
✒ Dijawab oleh Ustadz Abu Fairuz Ahmad Ridwan, MA حفظه الله تعالى. ✍
▪┈┈◈❂◉❖ ❁ ❖◉❂◈┈┈▪