وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته
Cacat pada kelamin hewan seperti kecil atau hilang sebelah maka tidak menghalangi untuk kurban, karena tidak mengurangi yang dimakan karena tidak biasa dimakan dan tidak merusak dagingnya.
Adapun jika cacatnya itu kudis yang ada di sana maka menghalangi.
Dan berikut
*TENTANG SYARAT-SYARAT HEWAN KURBAN*
🔹 Hewan yang dikurbankan adalah hewan ternak yaitu unta, sapi, dan kambing dengan macam-macamnya. Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَا مِ ۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰـهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗۤ اَسْلِمُوْا ۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ
*"Dan bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas rezeki yang dikaruniakan Allah kepada mereka berupa hewan ternak. Maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan sampaikanlah (Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah),"*
(QS. Al-Hajj, ayat 34)
Dan tidak diriwayatkan dari Nabi Shalallahu alaihi wassalam maupun para sahabat radhiyallahu anhum selain dengan hewan ternak tersebut. Dan kurban adalah ibadah berkaitan dengan hewan maka khusus ternak tersebut sebagaimana zakat.
Maka tidak boleh dengan kuda, rusa, ayam, atau zebra.
🔖 Unta satu cukup untuk tujuh orang. Begitu juga sapi satu bisa atas nama tujuh orang. Dari Jabir radhiyallahu anhu dia berkata
نَحَرْنَا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِالْحُدَيْبِيَةِ الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ
*Kami berkurban bersama Rasulullah shalallahu alaihi wassalam di Hudaibiyah, satu unta untuk tujuh orang dan satu sapi untuk tujuh orang.* (Riwayat Muslim)
Sedangkan satu kambing hanya untuk satu orang.
🔗 Disyaratkan hewan kurban itu *masuk umur musinnah* yaitu:
Kalau unta maka sudah lima tahun masuk enam.
Kalau sapi dan kambing bukan domba sudah dua tahun lebih.
➡️ Khusus domba sudah satu tahun atau sudah tanggal giginya.
✏️ Seseeorang yang berkurban bisa menyertakan orang lain dalam pahalanya. Berdasarkan riwayat doa Rasulullah shalallahu alaihi wassalam saat berkurban:
اللَّهُمَّ تَقَبَّلْ مِنْ مُحَمَّدٍ وَآلِ مُحَمَّدٍ، وَمِنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
*Ya Allah, terimalah dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad.*
🔖 Urutan keutamaan:
Yang lebih utama adalah unta, lalu sapi, lalu domba, lalu kambing.
➡️ Berkurban tujuh kambing lebih utama daripada satu unta atau satu sapi.
➡️ Dan berkurban satu kambing lebih utama daripada berserikat (gabungan) tujuh orang pada unta satu atau sapi satu. Karena satu penyembelihan sendiri.
🔖 Disyaratkan hewan kurban itu tidak ada cacat yang mengurangi dagingnya atau sesuatu yang biasa dimakan darinya.
⚠️ Maka tidak boleh yang sangat kurus yang tidak ada sumsummya.
⚠️ Tidak boleh pula gila, yaitu yang biasa mondar-mandir tidak mau makan sehingga jadi kurus.
⚠️ Tidak boleh pula yang terpotong telinganya, karena mengurangi yang bisa dimakan. Abu Hanifah rahimahullohu ta'ala mengatakan jika terpotong telinganya tidak sampai sepertiga maka masih boleh.
⚠️ Tidak boleh yang jelas pincangnya.
⚠️ Tidak boleh yang matanya tertutup lendir putih sehingga penglihatannya tidak jelas.
⚠️ Tidak boleh yang sakit jelas sehingga menjadi lemah.
⚠️ Tidak boleh pula yang berkudis yang jelas.
Dalam hadis riwayat Tirmidzi dan dianggap shahih olehnya
أَرْبَعٌ لَا تُجْزِئُ فِي الْأَضَاحِيِّ: الْعَوْرَاءُ الْبَيِّنُ عَوَرُهَا، وَالْمَرِيضَةُ الْبَيِّنُ مَرَضُهَا، وَالْعَرْجَاءُ الْبَيِّنُ عَرَجُهَا، وَالْعَجْفَاءُ الَّتِي لَا تُنْقِي
*Empat tidak memenuhi untuk kurban: Matanya tertutup lendir putih yang jelas cacatnya itu (termasuk juga buta sebelah), yang sakit jelas sakitnya, yang pincang jelas pincangnya, dan sangat kurus tidak ada sumsummya.*
🔗 Adapun yang terpotong tanduknya atau dikebiri maka masih boleh karena tidak termasuk mengurangi dagingnya.
Boleh pula yang sobek telinganya atau berlubang tapi tidak terlepas bagian telinganya itu.
🔹 *Tidak mengapa kurban dengan hewan betina selama tidak sedang hamil.*
Wallohu a'lam
Rujukan:
📙 Minhajut Tholibin oleh Nawawi dan Mughnil Muhtaj oleh Khotib Syirbini rahimahumallohu ta'ala.