بسم الله الرحمن الرحيم
*TENTANG SHALAT HARI RAYA*
🕌 *Hukumnya sunah muakkadah*.
Karena shalat yang wajib secara asal adalah shalat lima waktu. Berdasarkan sabda Rasulullah shalallahu alaihi wassalam ketika ditanya tentang shalat wajib:
خَمْسُ صَلَوَاتٍ كَتَبَهُنَّ الله تَعَالَى عَلَى عِبَادِهِ. فَقَالَ لَهُ هَلْ عَلَيَّ غَيْرُهَا؟ قَالَ: لَا إلَّا أَنْ تَطَوَّعَ
*Lima shalat yang Allah ta'ala wajibkan atas hamba-hambaNya*. Lalu penanya itu berkata: Apakah ada kewajiban atasku selain itu?. Maka Nabi menjawab: *Tidak, kecuali engkau melakukan shalat sunah (dengan kerelaan sendiri.)*
➡️ Sangat ditekankan melakukannya karena Rasulullah shalallahu alaihi wassalam senantiasa melakukannya sejak disyariatkan sampai beliau wafat.
🕌 *Disunahkan berjamaah*, dan bisa juga dilakukan sendiri-sendiri.
🕌 *Di masjid lebih utama jika muat menampung jamaah.* Jika tidak muat maka di tanah lapang lebih utama.
🕌 *Waktunya sejak terbit matahari sampai masuk dhuhur (matahari tergelincir)*.
➡️ Disunahkan saat matahari telah naik setinggi tombak dalam pandangan demi mengikuti Nabi dan keluar dari perbedaan ulama yang tidak membolehkan sebelumnya.
🕌 *Shalat hari raya dua rakaat menurut kesepakatan ulama* dengan ketentuan pada syarat dan wajibnya seperti shalat lainnya.
➡️ Adapun sunahnya ada tambahan takbir tujuh kali pada rakaat pertama setelah doa iftitah sebelum membaca taawudz dan Alfatihah. Sedangkan pada rakaat kedua ada tambahan takbir lima kali setelah takbir perpindahan untuk berdiri dan sebelum membaca taawudz dan Alfatihah.
Berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan dianggapnya hasan
أَنَّهُ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كَبَّرَ فِي الْعِيدَيْنِ فِي الْأُولَى سَبْعًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ وَفِي الثَّانِيَةِ خَمْسًا قَبْلَ الْقِرَاءَةِ.
*Bahwa Nabi shalallahu alaihi wassalam bertakbir pada shalat dua hari raya pada rakaat pertama tujuh kali sebelum membaca Alfatihah dan pada rakaat kedua lima kali sebelum membaca Alfatihah.*
🕌 Disunahkan antara takbir-takbir itu ada jeda dan membaca
سُبْحَانَ الله وَالْحَمْدُ لِله وَلَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ
Atau yang semisalnya.
🕌 Disunahkan setelah Alfatihah membaca surat qof pada rakaat pertama dan Alqomar pada rakaat kedua, atau Al-a'laa pada rakaat pertama dan Alghosyiyah pada rakaat kedua.
🕌 *Tidak ada adzan dan iqomah untuk shalat hari raya* namun ucapan ashsholaatu jaami'ah atau ashsholaata jaami'ah.
🕌 Jika sudah masuk waktu dhuha (matahari naik setinggi tombak dalam pandangan) maka boleh melakukan shalat sunah lain sambil menunggu jamaah atau lainnya.
➡️ Boleh pula shalat tahiyatul masjid jika di masjid.
🕌 Disunahkan adanya khutbah dua kali seperti khutbah jumat namun tidak disyaratkan khotibnya suci dari hadas saat berkhutbah. Dan dianjurkan memulai khutbah pertama dengan takbir sembilan kali dan memulai khutbah kedua dengan takbir tujuh kali.
➡️ Sebaiknya khotib mengingatkan hal-hal yang berkaitan dengan hari raya tersebut dan kepentingan umum kaum muslimin.
💧 Disunahkan mandi untuk hari raya, sama saja bagi yang melakukan shalat hari raya maupun yang tidak karena ada halangan. Dan bisa dilakukan mandi sunah ini sejak tengah malam.
🕌 Disunahkan takbir sejak tenggelam matahari yaitu malam hari raya di rumah-rumah, jalan-jalan, masjid-masjid, dan pasar-pasar dengan suara keras sampai imam bertakbiratul ihram (memulai) shalat hari raya.
🕌 Dan bertakbir setelah shalat sejak subuh hari Arofah sampai ashar akhir hari tasyriq. Dan ini yang banyak diamalkan di berbagai negeri berdasarkan riwayat shahih dari para sahabat Nabi yaitu Umar, Ali, Ibnu Mas'ud, dan Ibnu Abbas radhiyallahu anhum.
💧 Adapun bacaan takbir itu adalah
اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، لَا إلَهَ إلَّا اللهُ وَاللهُ أَكْبَرُ، اللهُ أَكْبَرُ، وَلِله الْحَمْدُ
Dan baik juga ditambah
كَبِيرًا وَالْحَمْدُ لِله كَثِيرًا وَسُبْحَانَ اللهِ بُكْرَةً وَأَصِيلًا
Setelah takbir ketiga.
Wallohu a'lam
Rujukan:
📙 Minhajut Tholibin oleh Imam Nawawi rahimahullohu ta'ala dan Mughnil Muhtaj oleh Khotib Syirbini rahimahullohu ta'ala