Kamis, 08 Juli 2021

MENGENAL ISTILAH QOUL JADID DAN QOUL QODIM IMAM ASY-SYAFI’I

MENGENAL ISTILAH QOUL JADID DAN QOUL QODIM IMAM ASY-SYAFI’I

Salah satu kunci untuk mendapatkan faedah dari sebuah ilmu adalah dengan mengetahui mustholahaat / istilah-istilah yang diberlakukan dalam cabang ilmu tersebut. Pun begitu bagi seseorang yang ingin masuk mendalami fiqih Syafi’iyyah. Ada beberapa istilah yang sering digunakan oleh para ulama madzhab ini didalam kitab-kitab dan pelajaran mereka. 

Kali ini saya ingin mengangkat istilah berkaitan dengan qoul qodim (pendapat lama) dan qoul jadid (pendapat baru) Imam asy-Syafi’i. saya nukilkan dari kitab yang ditulis oleh Prof. DR. Muhammad az-Zuhailiy dalam karya tulisnya yang berjudul “al-Mu’tamad fii al-Fiqhi asy-Syafi’I”, yang dicetak dalam 5 jilid oleh penerbit Daarul Qolam, Damaskus. Dalam mukadimah Profesor menyebutkan pengertian untuk qoul jadiid dan qoul qodiim sebagai berikut :
√ Jadiid (pendapat baru) adalah pendapat fiqih yang diucapkan oleh Imam asy-Syaafi’I di Mesir dalam bentuk tulisan atau fatwa. Yang meriwayatkan pendapat ini adalah : al-Buuthiy, al-Muzaniy, ar-Rabii’, al-Marâdiy, Harmalah dan selain mereka. Kitab-kitab yang ditulis yang berisi qoul jadiid, diantaranya adalah : al-Umm, al-Imlaa’, Mukhtashor al-Buuthiy dan Mukhtashor al-Muzaniy.

√ Qoul Qodiim (pendapat lama) adalah apa yang diucapkan Imam asy-Syafi’I pada waktu di Irak, baik dalam bentuk tulisan yakni dalam kitabnya al-Hujjah, atau berupa fatwa. Diantara mereka yang meriwayatkannya : Imam Ahmad bin Hanbal, az-Za’farâniy, al-Karâbisiy, dan Abu Tsaur. Imam asy-Syafi’I banyak merevisi pendapatnya yang lama.

Setiap masalah yang ada dua pendapat dari Imam asy-Syafi’I yakni qodim dan jadid, maka yang jadid adalah yang benar dan yang rajih, serta menjadi pegangan untuk diamalkan, dikarenakan itu adalah revisi dari qoul qodim. Namun sekelompok ulama Syafi’iyyah mengecualikannya untuk sekitar 20-an masalah. Mereka berfatwa dengan yang qoul qodim dan me-nash-kannya dalam kitab-kitab mereka.

Namun tidak semua pendapat jadid itu merevisi pendapat qodim, memang disana ada pendapat jadid yang menyelisihi pendapat qodim dan ada juga yang sesuai dengannya.

Imam Nawawi rahimahullah berkata :
كُلُّ مَسْأَلَةٍ فِيهَا قَوْلَانِ لِلشَّافِعِيِّ رَحِمَهُ اللَّهُ قَدِيمٌ وَجَدِيدٌ فَالْجَدِيدُ هُوَ الصَّحِيحُ وَعَلَيْهِ الْعَمَلُ لِأَنَّ الْقَدِيمَ مَرْجُوعٌ عَنْهُ وَاسْتَثْنَى جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا نَحْوَ عِشْرِينَ مَسْأَلَةً أَوْ أَكْثَرَ وَقَالُوا يُفْتَى فِيهَا بِالْقَدِيمِ
“Setiap masalah yang ada dua pendapat dari Imam asy-Syafi’I yaitu qodim dan Jadid, maka yang jadiid adalah yang benar dan yang dipergunakan, karena qoul qodim sudah direvisi. Namun sekelompok ulama madzhab kami mengecualikan darinya sekitar 20 masalah atau lebih, dan mereka berfatwa menggunakan qoul qodim tersebut.” (al-Majmu Syarah al-Muhadzab (1/66)).

Kesimpulannya :
1. Imam asy-Syafi’I ketika pindah ke Mesir, merevisi beberapa pendapatnya ketika beliau tinggal di Irak sebelumnya.
2. Pendapat yang terbaru inilah yang terpakai dan dijadikan pegangan didalam madzhab Syafi’iyyah.
3. Namun ada beberapa permasalahan tertentu yang dikecualikan dari hukum asal ini, yakni qoul qodim diunggulkan dan diamalkan dibandingkan qoul jadid, dengan pertimbangan tertentu.
4. Permasalahan yang dikecualikan tersebut jumlah tidak begitu banyak hanya mencapai kurang dari 30 hukum fiqih.

Abu Sa'id Neno Triyono
-------------------------------------------
*FOTO : Desertasi (Risalah Dukturoh)
"Imam Syafi'i di dalam kemazhaban Qodim(Pendapat Lama) dan Jadid(Pendapat Baru) Karya Dr.Ahmad Nahrowy Abdussalam Al Andunisy  Cetakan : Dar Sholeh,Cairo, Mesir