Jika ada orang yg gak mau bayar hutang, padahal sudah jatuh tempo, sudah ditagih berkali-kali, maka secara fiqih, yg memberikan piutang boleh mengambil sendiri uangnya, seperti mengambilnya diam-diam atau mengambil "paksa", tentu yg diambil adalah sekadar jumlah piutangnya..
Hal ini berlaku juga pada orang yg gak mau ngaku pernah berhutang..
[مؤنس الجليس، ٢\٤٨٦]
ustadz Amru hamdany