#HATI2_DALAM_BERBICARA!
Imam Ibnu Qudamah Al Maqdisi رحمه الله berpendapat:
وَلَا يُقْبَلُ الجَرْحُ وَالتَّعْدِيلُ مِنَ النِّسَاءِ، وقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ: يُقْبَلُ
"Jarhu wa Ta'dil tidak diterima dari wanita; sedangkan Abu Hanifah berpendapat diterima". [Al Mughni, 10/62].
📖----------------
Al Jarhu : Menjelaska tentang cacatnya rawi [juga dai].
At Ta'dil : Menerangkan tentang kejujuran dan pujian untuk rawi [juga dai].
Ilmu Jarhu wa Ta'dil adalah termasuk cabang ilmu hadits/ilmu rijal yang sangat rumit dan butuh kehati-hatian karena membahas kedudukan seorang rawi dan kehormatannya; sedangkan yang berhak bicara ilmu ini adalah para ahlil ilmu,.
▪ Syaikh Prof. Dr. Muhammad Umar Bazmul حفظه الله [Mufti Makkah] pernah ditanya:
Ada sebagian wanita sibuk membicarakan jarh dan ta'dil, apakah ini dibolehkan?
Syaikh حفظه الله menjawab:
Berbicara tentang jarh dan ta'dil bukan urusan wanita, dan aku tidak pernah tau ada seorang wanita dari kalangan salaf yang ikut campur dalam membicarakan bab ini.
Karena wanita asalnya memiliki kekurangan sebab datangnya haidh, emosionalnya, hamil dan lahiran yang menyebabkan ia lemah dalam perkara ini. Maka tidak sepatutnya bagi wanita menyibukkan diri dengan perkara jarh/tahdzir, cukuplah mereka memiliki ilmu dan belajar perkara agamanya yang ia butuhkan untuk beribadah dan melaksanakan kewajibannya kepada suami dan anak-anak serta urusan rumahnya.
--------------------------------
وفق الله نساء المؤمنين لمرضاته وحفظهن من الفتن،.
Ustadz Muhammad Alif