Antara ๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ, ๐๐๐ฅ๐ข๐ฅ, ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ฅ๐๐ฅ, ๐๐๐ง ๐ฆ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐๐๐ข๐ฅ.
๐ก๐ฎ๐ค๐ฎ๐ฆ adalah produk dari sebuah ๐๐๐ฅ๐ข๐ฅ. Dalil harus diproses dulu dengan benar agar bisa menghasilkan hukum yang benar. Proses itu dinamakan ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ฅ๐๐ฅ.
Tidak semua orang bisa beristidlal, dan menarik kesimpulan hukum dari sebuah dalil. Karena ada ilmu yang harus dikuasai terlebih dahulu, seperti nahwu, shorf, fikih lughoh, ushul fikih, musthalah hadits, dll.
Lalu, siapa yang diizinkan untuk mengambil hukum dari sebuah dalil? dialah ๐ฆ๐ฎ๐ฌ๐ญ๐๐๐ข๐ฅ, atau kita kenal dengan istilah ๐ฆ๐ฎ๐ฃ๐ญ๐๐ก๐ข๐.
Nabi ๏ทบ bersabda:
ุฅِุฐَุง ุญََูู
َ ุงูุญَุงِูู
ُ َูุงุฌْุชََูุฏَ ุซُู
َّ ุฃَุตَุงุจَ ََُููู ุฃَุฌْุฑَุงِู، َูุฅِุฐَุง ุญََูู
َ َูุงุฌْุชََูุฏَ ุซُู
َّ ุฃَุฎْุทَุฃَ ََُููู ุฃَุฌْุฑٌ
"Jika seorang hakim (mujtahid) berijtihad lalu ia benar, maka ia dapat pahala, jika salah mak satu pahala." (Muttafaqun'alaihi).
Kalau orang yang belum bisa beristidlal bolehkah langsung ke dalil?
Perhatikan sabda Nabi ๏ทบ :
"Siapa yang menafsirkan Al-Quran tanpa ilmu, silahkan ambil tempat duduk di neraka." (HR. Tirmidzi No. 2950).
Ibnu Taimiyyah berkata:
"Siapa yang menafsirkan Al-Quran dengan akalnya saja, maka ia sudah membebani dirinya dengan sesuatu yang tidak ia pahami, melakukan perbuatan yang tidak diperintahkan. ๐๐๐ฅ๐๐ฎ๐ฉ๐ฎ๐ง ๐๐๐ง๐๐ซ ๐ญ๐๐๐ฌ๐ข๐ซ๐ง๐ฒ๐, ๐ข๐ ๐ญ๐๐ญ๐๐ฉ ๐ฌ๐๐ฅ๐๐ก! Karena ia masuk bukan lewat pintunya." (Majmu' fatawa)
Lalu apa solusinya untuk orang yang belum paham ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ฅ๐๐ฅ? ia harus bertanya kepada ahli ilmu yang mengerti ๐๐๐ฅ๐ข๐ฅ dan ๐ข๐ฌ๐ญ๐ข๐๐ฅ๐๐ฅ.
Allah berfirman:
َูุณَُْูููุٔٓง۟ ุฃََْูู ูฑูุฐِّْูุฑِ ุฅِู ُููุชُู
ْ َูุง ุชَุนَْูู
َُูู
"Tanyakan kepada ahli ilmu, jika kalian tidak mengetahui." (QS. An-Nahl: 43).
Sekarang tinggal lihat posisi kita. Kita di posisi mana? seorang yang paham istidlal, atau bukan? Kalau bukan, ya belajar! bukan debat!
Apalagi yang di debat ustadnya, lah kita aja belajar bahasa arab, baru 2 bulan udah hilang dari peredaran....
Ustadz Ihsan Muhammad